
KOTA BANDUNG, CimutNews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat penegakan peraturan daerah (Perda) sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. Melalui patroli rutin, operasi ketertiban, serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, pemerintah daerah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi penting dalam mendukung kualitas hidup warga perkotaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga ketenteraman umum di tengah tingginya aktivitas ekonomi, perdagangan, dan mobilitas masyarakat di Kota Bandung. Sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan destinasi wisata utama di Jawa Barat, Bandung menghadapi tantangan yang kompleks dalam menjaga keteraturan ruang publik sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilaksanakan secara konsisten dengan mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis.
“Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Karena itu penegakan aturan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan secara adil dan humanis,” ujar Farhan, Senin (14/7/2026).
Menurutnya, penegakan Perda bukan sekadar tindakan represif, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan hak masyarakat sehingga seluruh warga dapat memanfaatkan fasilitas publik secara tertib.
Patroli Berlapis di Seluruh Wilayah Kota Bandung
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui sejumlah program patroli yang menjangkau seluruh wilayah administrasi kota.
Program Jawara Sakti dilaksanakan di 30 kecamatan, sedangkan Ujang Baron menjangkau 151 kelurahan. Selain itu, Satpol PP juga mengoperasikan Patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus, serta Patroli Reaksi Cepat yang bertugas merespons laporan masyarakat dan menjaga ketenteraman umum di berbagai kawasan strategis.
Seluruh patroli tersebut dijalankan setiap hari maupun beberapa kali dalam sepekan sesuai tingkat kerawanan wilayah, terutama pada kawasan perdagangan, pusat keramaian, ruang publik, hingga titik-titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran Perda.
145 Pelanggaran Ditindak, Ribuan Botol Miras Ilegal Disita
Data Satpol PP Kota Bandung menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah dilakukan 145 penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda.
Pelanggaran tersebut meliputi peredaran minuman beralkohol tanpa izin, pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL), penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran perizinan usaha, perusakan trotoar, hingga berbagai bentuk gangguan ketertiban umum.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 7.217 botol minuman beralkohol ilegal yang dinilai melanggar ketentuan perizinan daerah.
Di sisi lain, Satpol PP juga menjaring 477 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penanganan terhadap PMKS dilakukan melalui pendekatan sosial agar tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan peluang rehabilitasi dan pemberdayaan.
Penertiban Reklame dan Penegakan Sanksi Administratif
Selain fokus pada ketertiban umum, Satpol PP Kota Bandung juga meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame.
Selama tujuh bulan pertama 2026, petugas melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidental dengan menurunkan 2.225 reklame yang melanggar ketentuan.
Upaya tersebut bertujuan menjaga estetika kota sekaligus memastikan seluruh penyelenggara reklame mematuhi regulasi mengenai perizinan, keselamatan konstruksi, serta pemanfaatan ruang publik.
Dari berbagai penindakan tersebut, Pemerintah Kota Bandung menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta dan pidana denda Rp63,6 juta melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Penegakan Perda Selaras dengan Kebijakan Nasional
Penguatan penegakan Perda di Kota Bandung sejalan dengan tugas dan fungsi Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Satpol PP memiliki mandat untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga mendukung agenda pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029 yang menempatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, keamanan wilayah, dan peningkatan kualitas lingkungan perkotaan sebagai bagian penting menuju Indonesia Emas 2045.
Bagi kota besar seperti Bandung, kepastian penegakan aturan menjadi faktor penting untuk menciptakan iklim investasi, mendukung sektor pariwisata, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Tren Penegakan Ketertiban di Perkotaan
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga memperkuat fungsi Satpol PP melalui patroli berbasis wilayah, pengawasan ruang publik, serta penertiban reklame dan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah tersebut menjadi respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap ruang publik yang aman, tertata, dan bebas dari gangguan ketertiban. Penataan kawasan perkotaan kini tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada kepatuhan terhadap regulasi agar investasi dan aktivitas ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pendekatan yang mengombinasikan penegakan hukum dengan pembinaan sosial dinilai lebih efektif dibandingkan penertiban yang hanya bersifat represif. Hal ini terlihat dari pelibatan Dinas Sosial dalam penanganan PMKS serta upaya edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan daerah.
Analisis: Ketertiban Menjadi Modal Pembangunan Kota
Penegakan Perda memiliki dampak yang melampaui aspek keamanan semata. Kota yang tertib cenderung memiliki kualitas pelayanan publik yang lebih baik karena ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Hal ini turut mendukung mobilitas masyarakat, kelancaran aktivitas ekonomi, hingga peningkatan daya tarik investasi.
Di sektor pariwisata, citra kota yang bersih, aman, dan tertata menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan wisatawan. Bagi Bandung yang dikenal sebagai destinasi wisata belanja, kuliner, dan ekonomi kreatif, konsistensi penegakan aturan berkontribusi terhadap kenyamanan pengunjung serta keberlangsungan usaha formal.
Namun demikian, tantangan ke depan tidak hanya terletak pada intensitas penindakan, melainkan juga peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan secara sukarela. Edukasi publik, digitalisasi pengawasan, serta koordinasi lintas perangkat daerah menjadi faktor penting agar penegakan Perda berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, keberhasilan penegakan aturan perlu diukur tidak hanya dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari menurunnya tingkat pelanggaran serta meningkatnya kepatuhan masyarakat. Dengan demikian, tujuan utama penegakan Perda sebagai instrumen pelayanan publik dapat tercapai secara optimal. (siti)

















