Beranda Nusantara Pemkot Bandung Tertibkan 664 Bangunan Liar dan PKL, Farhan: Ruang Publik Harus...

Pemkot Bandung Tertibkan 664 Bangunan Liar dan PKL, Farhan: Ruang Publik Harus Kembali untuk Masyarakat

12
0
Petugas Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima di salah satu kawasan Kota Bandung sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran drainase. (Foto:Siti/CimutNews.co.id)

KOTA BANDUNG, CimutNews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempercepat penataan kawasan perkotaan melalui penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati ruang publik secara tidak sesuai ketentuan. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan di sembilan titik sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar, saluran drainase, serta fasilitas umum.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemerintah, kata dia, tidak melakukan tindakan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi langsung dengan warga maupun pelaku usaha.

“Patokan kami adalah aturan. Kita ikuti aturan. Memang kadang menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi kalau bangunan berdiri di atas saluran air, di atas trotoar, atau melanggar ketentuan, ya harus ditertibkan. Kita lakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi,” ujar Farhan, Senin (14/7/2026).

Menurut Farhan, penataan tersebut bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai langkah strategis mengurangi risiko banjir yang selama ini kerap dipicu oleh tertutupnya saluran air akibat bangunan yang berdiri di atas drainase.

Ia mengaku hampir setiap turun ke lapangan menerima laporan masyarakat mengenai genangan air yang disebabkan oleh saluran drainase yang tertutup bangunan.

“Setiap kali turun ke masyarakat, kami selalu menerima laporan, ‘Pak, di sini banjir karena bangunan menutup saluran air.’ Setelah dicek memang ada bangunan yang berdiri di atas drainase. Saat itu juga kami keluarkan surat peringatan,” katanya.

Selain drainase, penataan juga menyasar bangunan yang memanfaatkan trotoar maupun fasilitas publik lainnya sehingga mengganggu akses pejalan kaki dan kepentingan masyarakat secara luas.

Farhan mengakui proses tersebut tidak selalu mudah karena sebagian bangunan yang ditertibkan bahkan dimiliki oleh warga yang telah lama dikenal pemerintah daerah. Namun demikian, menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun.

Baca juga  Pemkot Blitar Gelar Operasi Pasar dan Pemantauan Harga Jelang Idulfitri 1446 H

“Tantangannya memang berat. Kadang yang ditertibkan adalah orang yang kita kenal sendiri. Tetapi aturan harus ditegakkan. Kita tidak boleh pilih kasih,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan yang memusuhi pedagang kecil. Yang diatur adalah pemanfaatan ruang publik agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat lainnya.

“Kita bukan anti pedagang. Hal yang kita atur adalah aktivitasnya supaya tetap seimbang. Hak seseorang untuk berdagang harus tetap menghormati hak masyarakat lain yang ingin beristirahat atau beribadah,” ucap Farhan.

Penertiban Dilakukan Bertahap Sesuai Prosedur

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 pihaknya telah menertibkan 664 bangunan liar dan PKL di berbagai kawasan.

Lokasi dengan jumlah penertiban terbesar meliputi:

  • 268 kios PKL di Jalan Cicadas;
  • 254 bangunan liar di Jalan Pasirkoja;
  • puluhan bangunan lainnya di sejumlah titik strategis Kota Bandung.

Dalam waktu dekat, penataan akan dilanjutkan di Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Surya Kencana, Rajawali Timur, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, hingga Jalan Dr. Rajiman.

Bambang memastikan seluruh tindakan telah mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami selalu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sebelum penindakan ada sosialisasi, pemberitahuan, kemudian Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur. Jadi tidak ada penertiban yang dilakukan secara mendadak,” ujarnya.

Pendekatan tersebut dinilai efektif karena banyak pemilik bangunan akhirnya memilih membongkar bangunannya secara mandiri setelah memahami ketentuan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah sebagian besar berjalan lancar. Banyak yang akhirnya membongkar sendiri setelah memahami aturan yang berlaku,” katanya.

Selain bangunan liar, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran ketertiban umum. Hingga Juli 2026 tercatat telah dilakukan 918 kegiatan penertiban reklame dengan 2.225 reklame berhasil diturunkan.

Baca juga  Ketua DPRD Kabupaten Blitar Hadiri Pelantikan 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Blitar

Satpol PP juga menangani 145 pelanggaran peraturan daerah, dengan total penerimaan denda administrasi Rp113 juta dan pidana denda Rp63,6 juta melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Penataan Ruang Publik Selaras Agenda Nasional

Upaya penataan kawasan perkotaan sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan pembangunan kota berkelanjutan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta agenda pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah mendorong terciptanya kota yang aman, tangguh terhadap bencana, ramah pejalan kaki, serta memiliki sistem drainase yang mampu mengurangi risiko banjir perkotaan.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Nomor 11, yaitu mewujudkan kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan melalui penataan ruang publik yang lebih baik.

Drainase dan Trotoar Menjadi Infrastruktur Vital Kota

Pengamat tata kota menilai keberadaan bangunan di atas saluran air merupakan salah satu penyebab berkurangnya kapasitas drainase perkotaan. Ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi, air tidak dapat mengalir secara optimal sehingga meningkatkan potensi genangan maupun banjir lokal.

Di sisi lain, trotoar yang dipenuhi bangunan atau lapak perdagangan juga mengurangi hak pejalan kaki serta menurunkan kualitas mobilitas masyarakat. Karena itu, penataan ruang publik tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, kesehatan lingkungan, hingga produktivitas ekonomi.

Bandung sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha mikro dengan kebutuhan ruang publik yang aman dan nyaman.

Penegakan Aturan Menjadi Fondasi Tata Kota Berkelanjutan

Penertiban bangunan liar sering kali memunculkan dinamika sosial karena menyangkut mata pencaharian dan tempat tinggal sebagian masyarakat. Oleh sebab itu, keberhasilan kebijakan bukan hanya diukur dari jumlah bangunan yang dibongkar, tetapi juga sejauh mana pemerintah mampu menyediakan komunikasi yang baik, kepastian hukum, serta solusi bagi warga terdampak sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca juga  Reaktivasi Bandara Husein Makin Dekat, Tapi Apakah Seluruh Infrastruktur Sudah Benar-Benar Siap?

Pendekatan bertahap yang dilakukan Pemkot Bandung—melalui sosialisasi, surat peringatan, hingga pembongkaran mandiri—menunjukkan upaya mengurangi potensi konflik sosial. Model ini menjadi penting karena mengedepankan kepatuhan hukum secara persuasif dibanding tindakan represif.

Dalam jangka pendek, pembukaan kembali saluran drainase diperkirakan meningkatkan kapasitas aliran air dan mengurangi titik genangan pada musim hujan. Sementara dalam jangka panjang, konsistensi penataan ruang akan mendukung terciptanya kota yang lebih tertib, meningkatkan kenyamanan investasi, memperbaiki kualitas lingkungan, serta memperkuat daya saing Bandung sebagai pusat jasa, pendidikan, dan pariwisata.

Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga konsistensi pengawasan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali ditempati secara ilegal. Hal tersebut memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak peraturan daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga fungsi ruang publik. (Siti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here