Beranda Pagar Alam Perubahan Nomenklatur, 297 Pejabat Pemkot Pagar Alam Dikukuhkan Kembali

Perubahan Nomenklatur, 297 Pejabat Pemkot Pagar Alam Dikukuhkan Kembali

6
0
Prosesi pengukuhan kembali pejabat administrator dan pejabat pengawas serta pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. (Foto: Hafis/cimutnews)

PAGAR ALAM, cimutnews.co.id – Sebanyak 297 pejabat struktural Pemerintah Kota Pagar Alam dikukuhkan kembali oleh Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah, Jumat (7/8/2026). Pengukuhan tersebut dilakukan menyusul perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk perubahan jabatan, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi di lingkungan Pemkot Pagar Alam.

Prosesi pengambilan sumpah dan janji pejabat berlangsung di Gedung Serbaguna SDN 74 Pagar Alam dan dihadiri Wakil Wali Kota Hj. Bertha, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, kepala bagian hingga camat. Dalam agenda yang sama, Pemkot Pagar Alam juga melantik 144 PNS untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.

297 Pejabat Dikukuhkan, 144 PNS Masuk Jabatan Fungsional

Komposisi 297 pejabat yang dikukuhkan kembali terdiri atas 65 pejabat administrator dan 232 pejabat pengawas.

Secara administratif, jumlah tersebut menunjukkan bahwa penataan nomenklatur bukan hanya menyentuh level pimpinan tinggi perangkat daerah, tetapi juga lapisan manajerial yang berada lebih dekat dengan pelaksanaan program dan pelayanan pemerintahan sehari-hari.

Pengukuhan kembali dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur jabatan serta penyesuaian tugas dan fungsi organisasi berdasarkan peraturan Wali Kota Pagar Alam yang baru.

Di sisi lain, pengangkatan 144 PNS ke jabatan fungsional menjadi bagian lain dari agenda penataan aparatur. Jabatan fungsional memiliki peran penting karena kinerja aparatur tidak hanya ditentukan oleh struktur komando, tetapi juga oleh kompetensi teknis sesuai bidang pekerjaan masing-masing.

Perubahan Struktur Bukan Sekadar Pergantian Nama Jabatan

Perubahan nomenklatur OPD pada dasarnya tidak berhenti pada perubahan nama unit atau jabatan. Struktur organisasi menentukan siapa yang memiliki tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta jalur koordinasi dalam menjalankan pelayanan pemerintahan.

Basis regulasi penataan perangkat daerah di Pagar Alam sebelumnya juga menunjukkan bahwa struktur organisasi dan tugas-fungsi OPD dapat mengalami perubahan melalui peraturan kepala daerah. Sejumlah Perwali Pagar Alam, misalnya, mengatur perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi sejumlah perangkat daerah.

Baca juga  Terungkap, Isu Outsourcing dan PKWT Masih Membayangi Buruh di Muba

Karena itu, tantangan setelah pengukuhan justru berada pada tahap implementasi. Pejabat yang dikukuhkan harus memahami kembali batas kewenangan, target kerja, alur koordinasi dan indikator kinerja yang melekat pada jabatan masing-masing.

Wali Kota Ludi Oliansyah dalam sambutannya menegaskan bahwa pengukuhan tersebut bukan sekadar agenda seremonial.

“Jabatan ini adalah representasi kepercayaan pimpinan dan harapan masyarakat Kota Pagar Alam.”

Pesan tersebut menempatkan jabatan birokrasi bukan hanya sebagai posisi administratif, tetapi sebagai mandat untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu selama proses penataan organisasi.

Wali Kota Minta ASN Tidak Terjebak Rutinitas

Ludi juga meminta para pejabat segera beradaptasi dengan nomenklatur dan tugas pokok serta fungsi yang baru.

Menurut dia, adaptasi diperlukan agar perubahan struktur tidak menimbulkan kekosongan tanggung jawab maupun hambatan dalam pelayanan publik.

Instruksi itu menjadi penting karena perubahan organisasi biasanya membawa konsekuensi terhadap pola koordinasi internal. Jika pembagian tugas tidak segera dipahami, proses pengambilan keputusan dan pelayanan masyarakat berpotensi mengalami perlambatan.

Sebaliknya, apabila penataan diikuti pembagian kewenangan yang jelas, perubahan struktur dapat menjadi momentum untuk memperbaiki efektivitas kerja birokrasi.

Wali Kota juga meminta ASN tidak hanya menjalankan rutinitas administratif.

Ia menekankan pentingnya kepekaan aparatur terhadap persoalan yang muncul di lapangan dan kemampuan memberikan solusi yang berdampak langsung kepada masyarakat.

BerAKHLAK Menjadi Ukuran Perilaku Aparatur

Pesan Ludi mengenai nilai BerAKHLAK juga memiliki konteks yang lebih luas dalam tata kelola ASN nasional.

Badan Kepegawaian Negara menjelaskan bahwa BerAKHLAK merupakan nilai dasar ASN yang mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Nilai tersebut diarahkan untuk memperkuat budaya kerja sekaligus membentuk karakter ASN yang profesional.

Baca juga  Kasus KDRT Maut di Pagaralam Picu Sorotan, Perlindungan Perempuan Dipertanyakan

Artinya, keberhasilan penataan birokrasi tidak cukup diukur dari berapa banyak pejabat yang dikukuhkan atau berapa unit organisasi yang berubah. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah perubahan tersebut menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, aparatur yang lebih responsif dan pekerjaan pemerintahan yang lebih terukur.

Dalam konteks itu, pesan Wali Kota agar pejabat tidak bekerja sebatas rutinitas memiliki konsekuensi yang cukup jelas: perubahan organisasi harus diterjemahkan menjadi perubahan cara kerja.

Analisis: Ujian Sesungguhnya Ada Setelah Pelantikan

Pengukuhan 297 pejabat sekaligus pengangkatan 144 PNS dalam jabatan fungsional menciptakan pekerjaan lanjutan bagi Pemkot Pagar Alam.

Tahap pertama adalah memastikan seluruh pejabat memahami posisi dan tanggung jawab baru. Tahap berikutnya adalah memastikan target organisasi dapat diterjemahkan menjadi kinerja individu dan unit kerja. Tanpa dua hal tersebut, perubahan nomenklatur berisiko hanya menghasilkan perubahan administratif tanpa dampak signifikan terhadap masyarakat.

Pagar Alam juga telah memiliki kerangka indikator kinerja pemerintah daerah. Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 20 Tahun 2023, misalnya, mengatur indikator kinerja utama Kota Pagar Alam untuk periode 2024–2026 dan menempatkan indikator kinerja sebagai ukuran keberhasilan tujuan serta sasaran strategis pemerintah daerah.

Dengan demikian, momentum pengukuhan pejabat seharusnya dapat diikuti dengan evaluasi yang lebih konkret: apakah setiap perangkat daerah memiliki target yang jelas, apakah pejabat baru memahami indikator kinerja dan apakah hasil kerja tersebut benar-benar terasa dalam pelayanan publik.

Micro Insight: Yang Berubah Bukan Hanya Struktur

Hal paling penting dari agenda ini bukan semata-mata angka 297 pejabat.

Perubahan nomenklatur pada akhirnya akan diuji oleh masyarakat melalui kualitas layanan yang mereka terima. Bagi warga, nama jabatan atau bentuk struktur OPD bukan persoalan utama. Yang lebih mudah dirasakan adalah apakah mengurus dokumen menjadi lebih cepat, pelayanan lebih responsif, koordinasi pemerintah lebih efektif dan persoalan di lapangan lebih cepat ditangani.

Baca juga  109 Mahasiswa UNILED Tuntaskan KKN 2026, Wali Kota Pagar Alam Dorong Kolaborasi Kampus untuk Pembangunan dan Penyusunan Sejarah Besemah

Karena itu, pengukuhan ini dapat dipandang sebagai titik awal, bukan garis akhir penataan birokrasi Pagar Alam.

Soliditas ASN Jadi Faktor Penentu

Ludi juga mengingatkan pentingnya soliditas antar-ASN dalam menjalankan pemerintahan.

“Pagar Alam tidak bisa dibangun oleh satu atau dua orang saja. Kita harus kompak, solid, dan bergerak dalam satu barisan. Majunya Pagar Alam ada di tangan kita bersama.”

Pesan tersebut sejalan dengan karakter nilai ASN BerAKHLAK yang menempatkan kolaborasi dan keharmonisan sebagai bagian dari perilaku aparatur. BKN juga menekankan bahwa penerapan nilai tersebut diarahkan untuk membangun budaya kerja yang mendukung kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat

Pada akhirnya, perubahan nomenklatur akan memiliki arti apabila mampu memperjelas tanggung jawab, memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Sebaliknya, jika berhenti pada perubahan administratif, manfaatnya bagi masyarakat akan sulit terlihat.

Karena itu, perhatian publik setelah pengukuhan 297 pejabat bukan lagi pada siapa yang menduduki jabatan, melainkan apa yang berubah dalam kinerja pemerintahan Pagar Alam setelah struktur baru tersebut berjalan. (Hafis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here