Beranda Banyuasin F2UKD/K Dikukuhkan di Banyuasin, Pemkab Perkuat Peran Tokoh Agama hingga Tingkat Desa

F2UKD/K Dikukuhkan di Banyuasin, Pemkab Perkuat Peran Tokoh Agama hingga Tingkat Desa

7
0
1. Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian menghadiri pengukuhan Forum Penghubung Urusan Keagamaan Desa/Kelurahan (F2UKD/K) di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (6/8/2026). (Foto: Noto/cimutnews.co.id)

PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Banyuasin memperkuat jejaring komunikasi keagamaan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pengukuhan Forum Penghubung Urusan Keagamaan Desa/Kelurahan (F2UKD/K), Kamis (6/8/2026).

Pengukuhan yang berlangsung di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin tersebut dihadiri Wakil Bupati Banyuasin Ir. Netta Indian, S.P., jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin, serta tokoh agama dan undangan dari berbagai kecamatan.

Pembentukan F2UKD/K diarahkan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan unsur keagamaan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Forum ini diharapkan menjadi ruang komunikasi yang dapat membantu menyampaikan aspirasi, memperkuat nilai sosial-keagamaan, sekaligus mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang kondusif.

Dalam sambutannya, Netta menilai keberadaan F2UKD/K memiliki posisi strategis karena tokoh agama dan unsur keagamaan memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.

“Kehadiran F2UKD/K diharapkan dapat menjadi benteng moral sekaligus penyambung lidah program pemerintah di bidang keagamaan. Sinergi ini sangat krusial untuk menciptakan suasana daerah yang kondusif, harmonis, dan religius,” ujar Netta Indian.

Kerukunan Tidak Cukup Dibangun di Tingkat Kabupaten

Penguatan jejaring keagamaan sampai desa dan kelurahan menjadi penting karena dinamika sosial masyarakat berlangsung terutama di tingkat lokal. Komunikasi yang berjalan baik antara pemerintah, tokoh agama dan masyarakat dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Secara nasional, pemerintah juga menempatkan kerukunan umat beragama sebagai bagian penting dalam pembangunan sosial. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, antara lain, menempatkan pemerintah daerah dan pemerintahan desa/kelurahan dalam tanggung jawab pemeliharaan ketenteraman serta fasilitasi kerukunan umat beragama.

Regulasi tersebut juga membedakan ruang kerja pemerintah desa/kelurahan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang dibentuk pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, F2UKD/K yang dikukuhkan Banyuasin dapat dipahami sebagai instrumen lokal yang perlu bekerja sesuai mandat dan ketentuan daerahnya, bukan sebagai pengganti FKUB.

Baca juga  Terungkap! Pegawai Hanya Absen Lalu Pergi, Pengawasan ASN Banyuasin Kini Diperketat

Posisi tersebut membuat efektivitas F2UKD/K nantinya tidak hanya ditentukan oleh seremoni pengukuhan, tetapi oleh seberapa aktif forum menjalankan fungsi komunikasi dan koordinasi di lapangan.

Indeks Kerukunan Nasional Menunjukkan Tren Positif

Kebutuhan memperkuat komunikasi lintas unsur masyarakat juga terlihat dari perkembangan indikator kerukunan secara nasional.

Kementerian Agama mencatat Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Indonesia mencapai 77,89 pada 2025, menjadi skor tertinggi sejak survei tersebut dilakukan pada 2015. Pengukuran itu menggunakan tiga dimensi utama, yakni toleransi, kesetaraan dan kebersamaan.

Capaian 2025 tersebut melanjutkan tren kenaikan. IKUB tercatat 73,09 pada 2022, meningkat menjadi 76,02 pada 2023 dan 76,47 pada 2024.

Namun, angka nasional tidak otomatis menggambarkan kondisi setiap daerah. Kerukunan merupakan kondisi yang dinamis sehingga tetap membutuhkan penguatan di tingkat masyarakat. Bahkan dalam survei 2025, dimensi kebersamaan mencatat skor 65,49, lebih rendah dibandingkan toleransi yang mencapai 88,82 dan kesetaraan 79,35. Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan berikutnya bukan hanya menerima perbedaan, tetapi memperkuat kerja sama sosial di antara kelompok masyarakat.

Konteks itu membuat penguatan forum di tingkat desa dan kelurahan memiliki relevansi yang lebih luas. Forum lokal dapat menjadi salah satu kanal untuk membangun komunikasi sebelum persoalan sosial berkembang menjadi konflik terbuka.

Banyuasin Memiliki Basis Masyarakat yang Luas

Dari sisi pembangunan daerah, konteks lokal Banyuasin juga perlu diperhitungkan. Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuasin menerbitkan Kabupaten Banyu Asin Dalam Angka 2026 pada 27 Februari 2026. Publikasi tersebut menghimpun berbagai indikator pembangunan daerah yang bersumber dari perangkat daerah maupun data statistik BPS.

Ketersediaan data statistik daerah menjadi penting bagi kerja forum keagamaan karena pendekatan pembangunan masyarakat tidak cukup hanya menggunakan asumsi. Pemetaan karakteristik penduduk, kondisi sosial, pendidikan, ekonomi dan kebutuhan masyarakat dapat membantu pemerintah maupun tokoh masyarakat menentukan bentuk kegiatan yang lebih tepat.

Baca juga  Bulog Siapkan Infrastruktur Pascapanen di Banyuasin, Pemkab Dukung IPP Modern untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dalam konteks Sumatera Selatan, data BPS juga menunjukkan bahwa penduduk provinsi ini memiliki komposisi agama yang beragam. Berdasarkan data kependudukan yang dihimpun BPS, pada 2024 sekitar 96,89 persen penduduk Sumatera Selatan beragama Islam, sementara Kristen 0,97 persen, Katolik 0,57 persen, Hindu 0,53 persen dan Buddha 0,80 persen.

Data tersebut bukan sekadar statistik kependudukan. Keberagaman masyarakat membutuhkan ruang komunikasi yang memungkinkan perbedaan keyakinan tetap berjalan berdampingan dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.

Tantangan F2UKD/K Setelah Pengukuhan

Pengukuhan menjadi tahap awal. Tantangan sebenarnya berada pada fase setelah struktur forum terbentuk.

Pertama, F2UKD/K perlu memiliki mekanisme komunikasi yang jelas dengan pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perangkat daerah terkait. Forum akan lebih bermanfaat apabila tidak hanya aktif ketika terjadi persoalan, tetapi juga membangun komunikasi secara rutin.

Kedua, forum perlu mampu menerjemahkan nilai keagamaan ke dalam kerja sosial yang konkret. Misalnya melalui penguatan kepedulian sosial, pendidikan karakter, kegiatan kemasyarakatan, pencegahan konflik serta dukungan terhadap program pembangunan yang menyentuh kebutuhan warga.

Ketiga, koordinasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Peran tokoh agama penting dalam membangun kepercayaan masyarakat, tetapi penyelesaian persoalan pemerintahan tetap harus dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan.

Dengan pola tersebut, keberadaan F2UKD/K berpeluang berkembang dari forum seremonial menjadi jaringan komunikasi sosial yang membantu pemerintah membaca persoalan masyarakat secara lebih cepat.

Mengapa Forum Tingkat Desa Penting?

Nilai strategis F2UKD/K justru berada pada kedekatannya dengan masyarakat.

Kebijakan pemerintah yang disusun di tingkat kabupaten tidak selalu langsung dipahami dengan cara yang sama ketika sampai ke tingkat desa. Tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki posisi yang relatif dekat dengan warga sehingga dapat membantu menjembatani komunikasi, sekaligus menyampaikan persoalan yang muncul dari bawah.

Dalam perspektif pembangunan, pola komunikasi dua arah tersebut penting. Pemerintah bukan hanya menyampaikan program kepada masyarakat, tetapi juga memperoleh masukan mengenai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga.

Baca juga  Terungkap, Jalan Penghubung Air Kumbang–Air Salek Diusulkan Rp80 Miliar, Akankah Mobilitas Warga Benar-Benar Berubah?

Karena itu, ukuran keberhasilan F2UKD/K ke depan bukan semata jumlah kegiatan yang dilaksanakan, melainkan kemampuan forum menciptakan komunikasi yang efektif, memperkuat kebersamaan dan memberikan kontribusi nyata terhadap ketenteraman sosial.

Sejalan dengan Arah Kebijakan Kerukunan Nasional

Penguatan kerukunan juga menjadi bagian dari arah strategis Kementerian Agama periode 2025–2029. Dalam Renstra Kementerian Agama 2025–2029, peningkatan kerukunan umat beragama dan kualitas pemahaman agama yang moderat ditempatkan sebagai salah satu tujuan strategis.

Renstra tersebut menetapkan Indeks Kerukunan Umat Beragama sebagai salah satu indikator kinerja, dengan baseline 2024 sebesar 76,47 dan target 78,25 pada 2029.

Artinya, upaya menjaga kerukunan tidak berhenti pada agenda nasional. Implementasinya membutuhkan kerja bersama di daerah hingga lingkungan masyarakat paling bawah.

Dalam konteks Banyuasin, pengukuhan F2UKD/K dapat menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut. Efektivitasnya akan sangat bergantung pada kesinambungan koordinasi, kapasitas pengurus, keterhubungan dengan pemerintah desa dan kelurahan, serta kemampuan forum merespons kebutuhan masyarakat.

Bagi masyarakat, keberadaan forum semacam ini pada akhirnya diharapkan tidak hanya terlihat dalam agenda resmi pemerintah, tetapi terasa dalam kehidupan sehari-hari: komunikasi antarwarga yang lebih terbuka, persoalan sosial yang lebih cepat ditangani dan hubungan antarunsur masyarakat yang tetap terjaga.

Dengan demikian, pengukuhan F2UKD/K di Banyuasin bukan sekadar pembentukan struktur organisasi. Agenda berikutnya adalah memastikan forum tersebut memiliki kerja nyata dan mampu menjadi bagian dari ekosistem pembangunan sosial yang inklusif, harmonis dan berkelanjutan. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here