Beranda Banyuasin Pemkab Banyuasin Kejar Skor MCP KPK 90 Persen, Bukan Sekadar Lengkapi Dokumen

Pemkab Banyuasin Kejar Skor MCP KPK 90 Persen, Bukan Sekadar Lengkapi Dokumen

7
0
Rapat koordinasi Pemkab Banyuasin membahas pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2026 di Ruang Rapat Inspektorat Banyuasin, Kamis (6/8/2026). (Foto: Noto/CimutNews)

PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mulai memperketat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengejar target capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK 2026 sebesar 90 persen.

Langkah itu ditempuh melalui Rapat Koordinasi Pemenuhan Dokumen Pelaporan MCP KPK Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Kamis (6/8/2026).

Rapat tersebut tidak hanya membahas kelengkapan administrasi. Pemkab Banyuasin menjadikan proses pengumpulan dan penginputan dokumen sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya pada area yang memiliki risiko terjadinya korupsi.

Inspektur Kabupaten Banyuasin, Drs. H. Alamsyah Rianda, M.H., mengatakan penyamaan persepsi diperlukan agar dokumen yang disampaikan setiap perangkat daerah sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang dipersyaratkan.

Tahapan pengumpulan dan penginputan dokumen MCSP KPK berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, sehingga seluruh OPD pengampu diminta aktif berkoordinasi,” ujarnya.

Dalam terminologi resmi KPK, instrumen tersebut disebut Monitoring Center for Prevention (MCP). KPK menjadikan MCP sebagai instrumen untuk mengukur dan mendorong efektivitas upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Pada indikator MCP 2025, KPK mempertahankan delapan area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pajak daerah.

Capaian Banyuasin Naik, Target 90 Persen Jadi Tantangan Berikutnya

Target 90 persen yang dipasang Pemkab Banyuasin bukan muncul dari ruang kosong. Pemerintah daerah mencatat capaian MCP sebesar 86,23 pada 2024, meningkat dibandingkan 76,85 pada 2023.

Data tersebut disampaikan Pemkab Banyuasin dalam pembahasan Musrenbang RPJMD dan RKPD 2026. Artinya, terdapat peningkatan sekitar 9,38 poin dalam satu tahun.

Dengan capaian tersebut, target 90 persen pada 2026 berarti Pemkab Banyuasin harus mempertahankan tren perbaikan sekaligus menutup sejumlah celah dalam pemenuhan indikator. Selisih menuju target memang tidak besar secara angka, tetapi peningkatan pada level capaian yang sudah relatif tinggi biasanya membutuhkan pembenahan yang lebih detail.

Baca juga  Polres Banyuasin Resmikan Gedung SPPG I untuk Perkuat Pelayanan Gizi dan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Secara nasional, KPK mencatat capaian MCP 2024 dari 546 pemerintah daerah berada pada angka 76. Pada tahun yang sama, sejumlah daerah dengan capaian tertinggi bahkan mencapai skor 98-99.

Perbandingan tersebut menempatkan capaian Banyuasin 2024 sebesar 86,23 di atas rata-rata nasional yang disampaikan KPK. Namun, capaian tersebut juga menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbaikan sebelum Banyuasin masuk ke kelompok daerah dengan skor sangat tinggi.

KPK Dorong Pencegahan Korupsi Lewat Perbaikan Sistem

MCP tidak dirancang semata-mata sebagai perlombaan memperoleh angka tinggi. KPK menempatkannya sebagai instrumen untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Dalam indikator MCP 2025, delapan area intervensi tersebut diterjemahkan menjadi 16 sasaran pencegahan dan 111 indikator. KPK menyebut sasaran tersebut berkaitan dengan transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas.

Konsekuensinya, dokumen yang dikumpulkan OPD seharusnya tidak berhenti sebagai arsip untuk memenuhi penilaian. Dokumen tersebut harus menggambarkan bahwa prosedur pemerintahan benar-benar dijalankan, memiliki bukti pendukung, dan dapat ditelusuri ketika dilakukan evaluasi.

Hal ini menjelaskan mengapa koordinasi lintas-OPD menjadi penting. Satu indikator dapat berkaitan dengan lebih dari satu fungsi pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pengadaan, pengawasan internal, pengelolaan aset, pelayanan publik, serta penerimaan daerah.

Wakil Bupati Minta OPD Tinggalkan Budaya Saling Menyalahkan

Wakil Bupati Banyuasin Ir. Netta Indian, S.P., menekankan pentingnya membangun pola kerja kolaboratif dalam proses pemenuhan indikator MCP.

Menurut dia, persoalan kelengkapan dokumen tidak semestinya menjadi ruang untuk saling menyalahkan antarperangkat daerah. Sebaliknya, setiap OPD perlu bersama-sama mencari penyelesaian terhadap kendala yang muncul.

Kami harap seluruh OPD dapat bekerja sama dalam memenuhi indikator dan menyelesaikan berbagai kendala. Dengan sinergi seluruh pihak, Pemkab Banyuasin optimis mampu meningkatkan capaian MCSP KPK pada tahun ini dan bisa mencapai target 90 persen,” jelasnya.

Baca juga  Jembatan Penghubung Sukadamai–Tanjung Lago Rusak, Pemkab Banyuasin Siapkan Perbaikan Darurat

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa tantangan MCP tidak hanya berada pada sisi teknis penginputan. Kualitas koordinasi birokrasi juga menjadi faktor penting, terutama ketika pemenuhan indikator membutuhkan data dan bukti dari beberapa perangkat daerah.

Dengan demikian, target 90 persen akan lebih bermakna apabila peningkatan skor berjalan bersamaan dengan perbaikan proses kerja internal pemerintah daerah.

MCP dan Agenda Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Upaya Banyuasin memperbaiki capaian MCP juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Pemerintah melalui RPJMN 2025-2029 menempatkan transformasi tata kelola, penguatan sistem antikorupsi, akuntabilitas pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian penting dari agenda pembangunan. RPJMN 2025-2029 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam publikasi Kementerian PPN/Bappenas.

Komitmen tersebut juga beririsan dengan agenda pemerintah untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menekankan pentingnya menghentikan kebocoran anggaran serta memperkuat tata kelola pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Karena itu, penguatan MCP di tingkat kabupaten bukan agenda administratif yang berdiri sendiri. Instrumen tersebut berkaitan dengan upaya yang lebih luas untuk memastikan anggaran publik, aset daerah, proses pengadaan, pelayanan masyarakat, hingga penerimaan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.

Tantangan Setelah Mendekati Skor 90 Persen

Kenaikan capaian MCP Banyuasin dari 76,85 pada 2023 menjadi 86,23 pada 2024 menunjukkan adanya perbaikan. Namun, kenaikan skor tidak otomatis berarti seluruh risiko tata kelola telah terselesaikan.

Ketika pemerintah daerah mulai mendekati skor 90 persen, tantangannya bergeser dari sekadar memenuhi persyaratan dasar menjadi memastikan kualitas dan konsistensi pelaksanaan. Bukti administrasi harus menggambarkan proses yang benar-benar berjalan, bukan hanya tersedia ketika penilaian dilakukan.

Dari perspektif pembangunan daerah, perbaikan tata kelola memiliki dampak yang lebih panjang. Sistem perencanaan dan penganggaran yang lebih tertib dapat membantu memastikan program pemerintah sesuai prioritas. Pengadaan yang transparan dapat mengurangi risiko penyimpangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Baca juga  Program Pekarangan Pangan Bergizi di Banyuasin Dorong Swasembada dan Ketahanan Ekonomi Warga

Begitu pula dengan pengelolaan aset dan optimalisasi pajak daerah. Keduanya berkaitan langsung dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Karena itu, keberhasilan pencegahan korupsi pada akhirnya tidak hanya dapat dilihat dari nilai MCP, tetapi juga dari seberapa jauh pembenahan sistem menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif dan dapat dipercaya masyarakat.

  Mengapa Target 90 Persen Penting?

Target 90 persen penting bukan semata karena angka tersebut lebih tinggi daripada capaian sebelumnya. Nilai strategisnya terletak pada kemampuan Pemkab Banyuasin mengubah proses pemenuhan indikator menjadi kebiasaan tata kelola yang berjalan sepanjang tahun.

Jika dokumen MCP hanya dipersiapkan menjelang batas waktu pelaporan, manfaatnya akan terbatas pada pemenuhan penilaian. Sebaliknya, apabila setiap indikator menjadi bagian dari rutinitas kerja OPD, MCP dapat berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kelemahan tata kelola lebih awal.

Bagi masyarakat, dampaknya berkaitan dengan hal-hal yang lebih konkret: bagaimana pemerintah merencanakan program, menggunakan APBD, mengelola aset, melakukan pengadaan, memberikan pelayanan, dan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah.

Dengan batas waktu pengumpulan dan penginputan dokumen yang disebut berlangsung hingga 30 September 2026, koordinasi antar-OPD menjadi fase penting bagi Banyuasin untuk membuktikan apakah target 90 persen dapat dicapai sekaligus diterjemahkan menjadi perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here