
Pagar Alam, cimutnews.co.id — 140 Warga Binaan Dapat Remisi, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Sebanyak 140 warga binaan Lapas Kelas III Pagar Alam menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah bersama Wakil Wali Kota Hj. Bertha dan jajaran Forkopimda Kota Pagar Alam di Lapas Kelas III Pagar Alam.
Pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan. Namun di balik pemberian remisi tersebut, terdapat persoalan lain yang tak kalah penting: bagaimana memastikan mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah keluar dari lapas?
Remisi hingga Lima Bulan
Pemberian remisi menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Dari 140 warga binaan penerima remisi, pengurangan masa tahanan paling lama mencapai lima bulan, sedangkan yang paling sedikit mendapatkan satu bulan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi warga binaan tidak berhenti ketika masa hukuman berakhir.
Justru setelah bebas, mereka akan kembali berhadapan dengan lingkungan sosial, kebutuhan ekonomi, stigma masyarakat, hingga risiko mengulangi perbuatan yang membuat mereka harus menjalani hukuman.
Kasus Narkotika Jadi Sorotan
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah menyoroti banyaknya warga binaan yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia menyebut, berdasarkan percakapan dengan beberapa warga binaan, kasus yang mereka jalani banyak berkaitan dengan konsumsi narkotika jenis sabu.
Karena itu, Ludi meminta warga binaan menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pelajaran agar tidak kembali terjerumus pada kesalahan yang sama.
Menurutnya, warga binaan yang nantinya bebas justru diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.
Pesan tersebut pada dasarnya menempatkan proses pembinaan tidak hanya sebagai upaya menjalani hukuman, tetapi juga sebagai kesempatan untuk membangun kesadaran sebelum seseorang kembali ke tengah masyarakat.
Bukan Sekadar Keluar dari Lapas
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan ketika persoalan dibawa ke tahap setelah pembebasan.
Bebas dari lapas tidak otomatis berarti seluruh persoalan selesai.
Mereka tetap membutuhkan pekerjaan, penghasilan, penerimaan sosial, serta lingkungan yang mendukung agar tidak kembali ke lingkaran masalah sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, warga binaan selama berada di Lapas Kelas III Pagar Alam juga mendapatkan berbagai pembelajaran.
Wali Kota Ludi meminta keterampilan dan pembelajaran yang diperoleh selama menjalani pembinaan dapat diterapkan setelah mereka bebas, terutama untuk mencari rezeki dan menyambung kehidupan.
Hal ini menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial. Sebab, ketika seseorang tidak memiliki aktivitas produktif atau sumber penghasilan yang memadai, risiko kembali berada dalam lingkungan yang bermasalah dapat menjadi tantangan tersendiri.
Pertanyaan Besar Justru Muncul Setelah Remisi
Remisi memang dapat mengurangi masa pidana. Tetapi pertanyaan yang lebih panjang berada di luar pagar lapas.
Apakah seluruh penerima remisi nantinya memiliki kesempatan yang cukup untuk mendapatkan pekerjaan?
Apakah keterampilan yang diperoleh selama pembinaan benar-benar dapat digunakan untuk mendapatkan penghasilan?
Dan yang tak kalah penting, bagaimana pendampingan terhadap mereka setelah kembali ke lingkungan masing-masing?
Hingga kini, belum semua jawaban atas pertanyaan tersebut terlihat dari informasi mengenai pemberian remisi ini.
Terlebih, kasus narkotika disebut menjadi salah satu persoalan yang banyak menjerat warga binaan. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyentuh aspek keluarga, ekonomi, lingkungan sosial, dan masa depan generasi muda.
Remisi dan Tantangan Pencegahan Pengulangan
Pemberian remisi dapat dilihat sebagai salah satu bagian dari sistem pembinaan warga binaan. Namun keberhasilan pembinaan pada akhirnya tidak hanya diukur dari berapa banyak orang yang menerima pengurangan masa tahanan.
Ukuran yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah mereka kembali ke masyarakat.
Jika pembelajaran selama di lapas dapat diterapkan, kemudian didukung kesempatan bekerja dan lingkungan yang sehat, peluang untuk membangun kehidupan baru tentu menjadi lebih terbuka.
Sebaliknya, jika persoalan sosial dan ekonomi setelah bebas tidak mendapatkan perhatian yang cukup, upaya pembinaan berpotensi menghadapi tantangan baru.
Karena itu, pesan Wali Kota Pagar Alam agar warga binaan tidak mengulangi kesalahan patut dilihat bersama dengan kebutuhan nyata setelah mereka bebas.
Remisi bukanlah akhir dari proses.
Ia justru menjadi salah satu titik menuju tahap berikutnya, ketika seorang mantan warga binaan kembali diuji oleh kehidupan di luar lapas.
Pertanyaannya, apakah 140 penerima remisi ini nantinya benar-benar mampu menjadikan pengalaman di balik jeruji sebagai titik balik kehidupan, atau masih akan menghadapi pekerjaan rumah yang sama setelah kembali ke masyarakat? (Hafis)

















