
Palembang, cimutnews.co.id —Banyuasin kembali menegaskan komitmennya terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyebut daerah itu telah dua tahun berturut-turut menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC).
Namun, capaian tersebut tidak otomatis menutup seluruh pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan JKN. Kewajiban pemerintah daerah, ketepatan penganggaran, hingga validasi data kepesertaan masih menjadi perhatian dalam evaluasi tingkat regional.
Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Monitoring, Evaluasi dan Konsultasi Pemenuhan Komitmen dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Program JKN Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung Tahun 2026, yang digelar di Ballroom Novotel Palembang Hotel, Kamis (27/8/2026).
UHC Bukan Akhir Persoalan
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., hadir dalam forum tersebut bersama pemerintah daerah lainnya.
Dalam kesempatan itu, Erwin menyampaikan bahwa Pemkab Banyuasin terus berupaya memenuhi kewajiban sebagai peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghargaan UHC yang diterima Banyuasin selama dua tahun berturut-turut disebut menjadi salah satu gambaran komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, keberlanjutan program tidak hanya bergantung pada tingginya cakupan kepesertaan.
Ada persoalan lain yang harus dijaga, mulai dari kewajiban pembiayaan, akurasi data peserta, ketepatan penganggaran hingga kualitas pelayanan yang diterima masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Kewajiban 2026 Jadi Perhatian
Forum monitoring dan evaluasi tersebut secara khusus membahas pemenuhan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan JKN.
Selain mengevaluasi kewajiban tahun berjalan, pemerintah daerah juga didorong mencegah munculnya persoalan baru pada tahun berikutnya.
Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban JKN tahun 2026.
Menurut dia, persoalan tidak boleh berhenti pada penyelesaian angka kewajiban. Sistem penganggaran dan validasi data juga harus diperbaiki agar tidak melahirkan persoalan serupa pada 2027.
“Komitmen yang kita bangun pada hari ini bukan semata-mata komitmen untuk menyelesaikan angka tunggakan, namun untuk menjaga keberlanjutan sebuah sistem yang menjadi tumpuan masyarakat ketika menghadapi risiko kesehatan,” kata Dimiyathi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan JKN memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar administrasi pembayaran.
Ketika kewajiban pemerintah daerah tidak dikelola secara tepat waktu, keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat berpotensi ikut terdampak.
Di Sisi Lain, Masyarakat Menunggu Dampaknya
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan JKN pada akhirnya bukan hanya penghargaan UHC atau laporan kepatuhan pemerintah daerah.
Yang lebih terasa adalah apakah kepesertaan benar-benar aktif ketika dibutuhkan, apakah data masyarakat sudah valid, dan apakah pelayanan kesehatan dapat diakses secara layak.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan apabila masyarakat masih menghadapi persoalan administratif atau kendala kepesertaan ketika hendak memperoleh layanan.
Bahan resmi kegiatan tersebut belum memuat rincian mengenai jumlah kewajiban JKN Banyuasin yang harus diselesaikan pada 2026, termasuk apakah masih terdapat tunggakan atau persoalan spesifik kepesertaan di tingkat daerah.
Karena itu, belum ada penjelasan rinci mengenai posisi kewajiban Banyuasin secara angka dalam forum tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana capaian UHC Banyuasin berjalan beriringan dengan kepatuhan anggaran dan kepastian layanan bagi masyarakat?
Data Jadi Titik Krusial
Validasi data menjadi bagian penting dalam keberlanjutan JKN.
Data yang tidak diperbarui atau tidak sinkron berpotensi menimbulkan persoalan dalam penentuan penerima manfaat maupun pengalokasian anggaran.
Karena itu, penganggaran tepat waktu yang disertai validasi data menjadi pekerjaan yang tidak kalah penting dibanding mengejar angka cakupan kepesertaan.
Hingga kini, belum semua detail mengenai hasil evaluasi Banyuasin dalam forum tersebut dipublikasikan secara terbuka, terutama menyangkut indikator kewajiban, kondisi data peserta dan langkah koreksi yang harus dilakukan.
Padahal, informasi tersebut penting untuk melihat apakah capaian UHC benar-benar mencerminkan perlindungan kesehatan yang efektif atau masih terdapat celah administratif yang perlu dibenahi.
Menunggu Bukti di Lapangan
Pemkab Banyuasin menyatakan akan terus mendukung keberlanjutan Program JKN dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Komitmen itu tentu menjadi modal penting.
Tetapi, tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut dapat diterjemahkan dalam tata kelola yang konsisten: anggaran tersedia tepat waktu, data masyarakat akurat, kepesertaan terjaga, dan pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara adil.
Apalagi, penghargaan UHC semestinya tidak berhenti sebagai simbol keberhasilan pemerintah daerah.
Terungkap dalam forum evaluasi tersebut bahwa keberlanjutan JKN masih membutuhkan perhatian pada persoalan kewajiban dan validasi data. Pertanyaannya kini, apakah capaian UHC Banyuasin akan benar-benar berjalan seiring dengan kepastian perlindungan kesehatan masyarakat hingga 2027 dan seterusnya?
Jawabannya akan terlihat bukan hanya dari penghargaan berikutnya, tetapi dari pengalaman masyarakat ketika mereka benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. (Poerba)

















