Beranda OKI Mandira 20.628 Pekerja OKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Raih Jamsostek Award 2026

20.628 Pekerja OKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Raih Jamsostek Award 2026

6
0
Bupati Ogan Komering Ilir H. Muchendi menghadiri Penganugerahan Jamsostek Award 2026 Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Aryaduta Palembang, Jumat (25/9/2026).(Foto: Poerba/cimutnews.co.id)

PALEMBANG, cimutnews.co.id – Sebanyak 20.628 pekerja di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan hingga 2026. Capaian tersebut mendapat apresiasi dalam Jamsostek Award 2026 tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Hotel Aryaduta Palembang, Jumat (25/9/2026).

Perlindungan itu tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja informal dan rentan seperti petani, nelayan, buruh serta pekerja mandiri. Perluasan kepesertaan menjadi penting karena risiko kerja juga dihadapi masyarakat yang tidak memiliki hubungan kerja formal.

20.628 Pekerja OKI Masuk Perlindungan Jaminan Sosial

Bupati OKI H. Muchendi mengatakan penghargaan yang diterima pemerintah daerah bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan dorongan untuk memperluas perlindungan kepada pekerja yang belum menjadi peserta.

“Yang paling penting, semakin banyak pekerja di Ogan Komering Ilir yang terlindungi. Ke depan, cakupan perlindungan akan terus kami perluas, termasuk bagi pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan,” kata Muchendi.

Menurut Muchendi, petani, nelayan, buruh dan pekerja informal lainnya mempunyai posisi penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, perlindungan sosial bagi kelompok tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi keluarga.

Capaian 20.628 pekerja tersebut sekaligus menunjukkan bahwa agenda perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah tidak berhenti pada pekerja yang menerima upah tetap dari perusahaan.

Jamsostek Award Menilai Cakupan hingga Inovasi

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Selatan Kuncoro Budi Winarno menjelaskan, Jamsostek Award 2026 merupakan penyelenggaraan yang ke-9. Penghargaan tersebut sebelumnya dikenal dengan nama Paritrana Award.

Menurut Kuncoro, terdapat enam kategori yang dinilai dalam penghargaan tahun ini, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa hingga perusahaan.

Untuk pemerintah daerah, indikator penilaian tidak hanya melihat jumlah pekerja yang sudah terlindungi. Aspek lain yang diperhatikan meliputi:

  • cakupan kepesertaan;
  • regulasi yang mendukung perlindungan pekerja;
  • keberhasilan program;
  • inovasi pemerintah daerah;
  • komitmen kepala daerah; dan
  • dukungan anggaran pemerintah maupun CSR perusahaan bagi pekerja rentan.
Baca juga  Koperasi Desa Merah Putih Hadirkan Internet Mandiri, Atasi Blankspot di Pedesaan OKI

Dengan demikian, penghargaan tersebut mencerminkan upaya yang lebih luas daripada sekadar mengejar jumlah peserta.

Pekerja Informal Menghadapi Risiko yang Sama

Perluasan perlindungan menjadi semakin relevan karena pekerja informal juga menghadapi risiko kecelakaan dalam aktivitas sehari-hari.

Kuncoro mencontohkan petani yang bekerja menggunakan peralatan pertanian, nelayan yang menghadapi risiko di laut, pekerja yang berada di ketinggian, hingga pekerja yang mengalami kecelakaan ketika melakukan perjalanan berkaitan dengan pekerjaan.

“Petani memiliki risiko terkena cangkul, nelayan menghadapi risiko di laut, termasuk pekerja yang jatuh dari pohon atau mengalami kecelakaan dalam perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengelompokkan petani, nelayan, pedagang, pengemudi hingga pekerja lepas sebagai bagian dari pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Untuk peserta BPU, program yang dapat diikuti antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Mengapa Perlindungan Ini Penting?

Risiko kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada pekerja. Ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan juga dapat menghadapi tekanan ekonomi.

Program JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Artinya, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi keluarga.

Herman Deru Dorong Perlindungan Pekerja Diperluas

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru turut mendorong agar semakin banyak pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Herman Deru menilai jaminan sosial ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup keluarga apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Baca juga  Bupati OKI Tinjau Jembatan Rusak di Desa Kandis, Pastikan Percepatan Perbaikan

“Ini menyangkut kelangsungan hidup dan ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Termasuk perlindungan pendidikan bagi anak-anak,” ujar Herman Deru.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perluasan kepesertaan tidak hanya dipandang sebagai agenda ketenagakerjaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengurangi dampak ekonomi yang mungkin muncul akibat risiko pekerjaan.

Tantangan Berikutnya Bukan Sekadar Menambah Peserta

Capaian 20.628 pekerja menjadi modal penting, tetapi pekerjaan pemerintah daerah tidak berhenti setelah penghargaan diterima.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pekerja yang sudah terdaftar tetap aktif, memahami manfaat program, serta memperluas jangkauan kepada kelompok pekerja yang belum tersentuh perlindungan.

Hal ini penting terutama bagi pekerja informal yang pendapatannya cenderung tidak tetap. BPJS Ketenagakerjaan mencatat pekerja BPU dapat mengikuti JKK, JKM dan JHT dengan mekanisme iuran yang disesuaikan dengan dasar penghasilan.

Perlindungan Sosial Perlu Mengikuti Pola Kerja

Struktur pekerjaan di daerah terus berkembang. Masyarakat tidak hanya bekerja sebagai karyawan perusahaan, tetapi juga mengandalkan pertanian, perikanan, perdagangan, usaha mandiri dan pekerjaan berbasis jasa.

Karena itu, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi semakin penting ketika pola pekerjaan semakin beragam. Perlindungan yang hanya terkonsentrasi pada sektor formal berpotensi meninggalkan kelompok pekerja yang justru sangat bergantung pada pendapatan harian.

Penghargaan Harus Berlanjut Menjadi Kebijakan

Jamsostek Award dapat menjadi titik evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melihat sejauh mana perlindungan pekerja benar-benar menjangkau lapisan masyarakat.

Penghargaan akan memiliki dampak lebih panjang apabila diikuti pendataan pekerja rentan, kolaborasi dengan pemerintah desa, dukungan dunia usaha melalui CSR, serta edukasi mengenai manfaat kepesertaan. Dengan pendekatan tersebut, angka kepesertaan tidak hanya bertambah secara administratif, tetapi juga mencerminkan perlindungan yang benar-benar aktif.

Petani dan Nelayan Juga Berada dalam Ekosistem Risiko Kerja

Baca juga  Program Berobat Gratis Bagi Warga OKI Berlanjut di 2025

Salah satu hal yang sering luput dalam pembahasan jaminan sosial adalah anggapan bahwa risiko kerja identik dengan pekerja pabrik atau perusahaan.

Padahal, aktivitas petani di lahan, nelayan di perairan, pedagang di jalan maupun pekerja mandiri memiliki risiko masing-masing. Perbedaan utamanya bukan pada ada atau tidaknya risiko, melainkan pada bentuk hubungan kerja dan akses terhadap perlindungan.

Karena itu, capaian OKI memperlihatkan bahwa agenda jaminan sosial ketenagakerjaan perlu bergerak semakin dekat dengan pekerja di tingkat komunitas. (Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here