Beranda Muara Enim Kejari Muara Enim Geledah Kantor KONI dan Dispora, Usut Dugaan Korupsi Dana...

Kejari Muara Enim Geledah Kantor KONI dan Dispora, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8,5 Miliar

33
0
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah senilai Rp8.550.178.000 dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim dalam Anggaran Tahun 2023.

Muara Enim, cimutnews.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah senilai Rp8.550.178.000 dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim dalam Anggaran Tahun 2023.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti, pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 10.30 WIB, tim penyidik Kejari Muara Enim melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi vital, yakni Kantor KONI Kabupaten Muara Enim dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-04/L.6.15/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kegiatan ini turut dikawal oleh Tim Pengamanan Intelijen guna menjamin kelancaran dan ketertiban selama proses berlangsung.

Bukti Dokumen dan Elektronik Disita

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen fisik dan bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan praktik penyimpangan penggunaan dana hibah. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan didokumentasikan melalui berita acara resmi, disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya pembuktian hukum atas dugaan penyalahgunaan dana negara.

“Seluruh barang bukti yang diamankan akan kami pelajari secara mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah tersebut,” ujar Arsitha.

Dugaan Markup dan Penggelembungan Anggaran

Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim ini sejatinya dialokasikan untuk mendukung program pembinaan dan kegiatan olahraga di bawah naungan KONI. Namun, hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran, termasuk potensi praktik markup atau penggelembungan biaya dalam sejumlah kegiatan.

Kejaksaan menyebut akan menelusuri secara menyeluruh aliran dana tersebut, serta melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari pengurus KONI, pejabat Dispora, hingga rekanan pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Penyidikan Terus Bergulir

Pasca penggeledahan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti digital yang telah diamankan. Selain itu, sejumlah saksi juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan, guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.

“Proses penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada penggeledahan saja. Kami pastikan akan berjalan transparan dan tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasi Intelijen.

Hingga berita ini ditayangkan, situasi di Kantor KONI dan Dispora Kabupaten Muara Enim telah kembali kondusif. Sementara itu, masyarakat berharap pengusutan kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola dana publik, khususnya di sektor olahraga daerah.

Penulis: Eko
Editor: Redaksi cimutnews.co.id