Beranda Nusantara Razia Gabungan Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai, Puluhan Ribu Rokok...

Razia Gabungan Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

34
0
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai menggelar operasi gabungan pemberantasan dan Gempur peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di 2 Kecamatan Selorejo dan Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada 23-24 Juli 2025.

Blitar, Cimutnews.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai menggelar operasi gabungan pemberantasan dan Gempur peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di 2 Kecamatan Selorejo dan Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada 23-24 Juli 2025.

Kegiatan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho atau sapaan akrabnya Eta, mengungkapkan untuk titik yang disasar tetap sama yaitu kecamatan Garum dan kecamatan Selorejo.

“Sebelumnya juga telah dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juli 2025, ada beberapa titik Lokasi yang diduga digunakan untuk jual beli rokok illegal tutup. Sehingga pada titik-titik yang dijadikan target diulangi lagi untuk diadakan operasi.

Menurutnya, semua warung atau toko yang dilakukan operasi baik ada BB nya maupun yang NIHIL tetap diperlakukan sama. “Dimana setiap toko/warung yang didatangi petugas diberikan tempelan stiker peringatan,” imbuhnya.

Penempelam stiker tersebut dilakukan kata Eta bertujuan agar bagi pemilik warung/toko dapat menolak kepada siapa saja yang datang ditokonya menawarkan rokok illegal dengan iming-iming titip barang tanpa perlu keluar modal,”tegasnya.

Eta menyampaikan peringatan kepada setiap warga Masyarakat yang mau belanja ditoko/ warung tersebut dengan membaca stiker. Ia harapkan tidak terpancing atupun terperdaya bahkan bisa menahan diri dan menjauhi rokok illegal.

Karena rokok illegal selalu mendatangkan kerugian baik bagi masyarakat maupun bagi pihak pemerintah,”pungkasnya.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, kata Eta, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar (1–2 Juli 2025): Jumlah SBP (Surat Bukti Penindakan): 8, Jumlah Rokok Polos yang Diamankan: 15.492
batang, Perkiraan Nilai Barang: Rp 23.024.820 Potensi Kerugian Negara: Rp 15.488.385,-,”ungkap Repelita Nugroho yang akrab disapa Etha,kamis (31/7/2025).
(fm)