
PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id – Pelantikan Akino, S.H. sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuasin melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak hanya menandai perubahan komposisi parlemen daerah. Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat tentang pentingnya kesinambungan representasi masyarakat di tengah agenda pembangunan Banyuasin yang masih menghadapi sejumlah persoalan strategis.
Akino dilantik menggantikan almarhumah Sri Yatun, S.Pd. dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin untuk Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, Jumat (31/7/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 450/KPTS/I/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Akino, S.H. sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H. yang menghadiri rapat paripurna itu menekankan bahwa PAW tidak semestinya dipandang hanya sebagai pergantian personel di lembaga legislatif.
Menurut dia, kursi DPRD merupakan bagian dari mandat politik masyarakat yang harus dilanjutkan melalui kerja nyata, pengawasan pembangunan, serta penyerapan aspirasi warga.
“Mari kita lanjutkan pengabdian dengan semangat persatuan. Walaupun kita berasal dari latar belakang, pandangan, dan pilihan politik yang berbeda, kita memiliki rumah yang sama, yaitu Kabupaten Banyuasin. Kita juga memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kehidupan yang lebih baik, lebih adil, lebih aman dan lebih sejahtera bagi seluruh masyarakat,” ujar Askolani.
PAW dan Fungsi DPRD dalam Pemerintahan Daerah
Secara kelembagaan, hubungan kepala daerah dan DPRD memang ditempatkan sebagai kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan sebagai mitra sejajar, tetapi dengan fungsi yang berbeda. DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan daerah
Karena itu, kehadiran anggota DPRD hasil PAW tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif kelembagaan. Anggota yang baru dilantik juga memiliki tanggung jawab politik untuk menjalankan fungsi representasi, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus ikut memastikan kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan publik.
Bagi Banyuasin, fungsi tersebut menjadi semakin penting karena agenda pembangunan daerah bersinggungan dengan persoalan infrastruktur, pelayanan dasar, kualitas sumber daya manusia, ekonomi masyarakat dan lingkungan.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuasin sendiri secara rutin menempatkan sektor perhubungan dan komunikasi, pemerintahan, sosial, ekonomi serta pembangunan wilayah sebagai bagian dari indikator yang diperlukan untuk membaca perkembangan daerah. Publikasi Statistik Daerah Kabupaten Banyuasin 2025 disusun sebagai bahan rujukan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Kemacetan dan Tol Palembang-Betung Jadi Agenda Strategis
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian Askolani adalah kemacetan di jalur utama Kabupaten Banyuasin.
Menurut dia, peningkatan jumlah kendaraan dan beban tonase yang melintas telah memberikan tekanan terhadap kapasitas jalan yang tersedia. Kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi memengaruhi waktu tempuh, distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Askolani mengatakan pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan Kementerian PUPR dan PT Hutama Karya mengenai percepatan pembangunan jalan tol.
“Percepatan pembangunan tol menjadi satu-satunya solusi paling efektif untuk mengatasi persoalan kemacetan saat ini. Karena jumlah kendaraan dan beban tonase yang melintas sudah melampaui batas kapasitas jalan yang ada. Mengenai hal ini, saya sudah berdiskusi langsung dengan Kementerian PUPR dan pihak Hutama Karya (HK). Mudah-mudahan selesai pada akhir tahun 2026,” katanya.
Pernyataan tersebut memiliki konteks yang lebih luas karena pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung memang menjadi salah satu proyek infrastruktur strategis di Sumatera Selatan.
Pada April 2026, Hutama Karya melaporkan progres pengadaan lahan Tol Palembang-Betung mencapai 87,45 persen, sedangkan progres konstruksinya mencapai 81,99 persen. Ruas tersebut dirancang sepanjang 69,2 kilometer dan terbagi antara Palembang-Rengas, Rengas-Pangkalan Balai serta Pangkalan Balai-Betung.
Sebelumnya, pada Maret 2026, sebagian ruas Tol Palembang-Betung telah difungsionalkan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Hutama Karya menyebut ruas fungsional tersebut mencakup sekitar 53,2 kilometer.
Namun, pembangunan jalan tol belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan lalu lintas apabila konektivitas antara jalan nasional, jalan daerah, simpang, kawasan permukiman dan akses menuju pusat kegiatan ekonomi tidak dipersiapkan secara terpadu.
Hal itu terlihat dari pengalaman pengoperasian fungsional Tol Palembang-Betung pada Maret 2026. Hutama Karya dan kepolisian sempat melakukan rekayasa lalu lintas setelah ditemukan antrean kendaraan di Exit Tol Pangkalan Balai.
Pembebasan Lahan Masih Menjadi Bagian Penting
Percepatan konstruksi juga tidak dapat dilepaskan dari penyelesaian pengadaan tanah.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Juni 2026 memfasilitasi mediasi bersama Hutama Karya terkait persoalan pembebasan lahan untuk Tol Palembang-Betung, termasuk Seksi 1 Keramasan-Musi Landas dan Seksi 2 Musi Landas-Pangkalan Balai.
Hutama Karya juga menyampaikan adanya sejumlah persoalan pengadaan lahan di lokasi simpang sebidang Exit Tol Pangkalan Balai dan Exit Tol Betung.
Dengan demikian, target penyelesaian yang disampaikan kepala daerah perlu dibaca sebagai bagian dari proses pembangunan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan usaha jalan tol hingga masyarakat yang terdampak pengadaan tanah.
Infrastruktur Bukan Sekadar Memindahkan Arus Kendaraan
Bagi Banyuasin, keberadaan Tol Palembang-Betung memiliki arti lebih luas daripada sekadar menyediakan jalur alternatif bagi kendaraan.
Kabupaten Banyuasin berada pada koridor pergerakan antara Palembang dan wilayah timur Sumatera. Karena itu, peningkatan konektivitas berpotensi memengaruhi distribusi barang, mobilitas tenaga kerja, akses terhadap pusat pelayanan, sekaligus hubungan antarkawasan ekonomi.
Jaringan jalan yang semakin terhubung juga dapat memberikan manfaat bagi sektor produksi dan perdagangan apabila diikuti peningkatan kualitas jalan penghubung, terminal logistik, kawasan ekonomi serta akses masyarakat menuju pintu tol.
Pada sisi lain, pembangunan infrastruktur juga membawa tantangan. Perubahan pola lalu lintas dapat memindahkan titik kepadatan dari satu lokasi ke lokasi lain apabila tidak diikuti manajemen lalu lintas yang baik.
Karena itu, keterlibatan DPRD menjadi penting untuk memastikan pembangunan konektivitas tidak berhenti pada proyek fisik, tetapi diterjemahkan menjadi manfaat yang dirasakan masyarakat.
Agenda DPRD: Mengawal Aspirasi hingga Implementasi
Pesan Askolani kepada anggota DPRD yang baru dilantik juga berkaitan dengan fungsi representasi.
Ia meminta wakil rakyat turun langsung menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan, pembahasan anggaran dan pengawasan program pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, PAW menjadi titik awal bagi anggota DPRD yang baru untuk membangun komunikasi dengan konstituen, bukan akhir dari proses politik.
Kebutuhan tersebut semakin relevan ketika pembangunan Banyuasin menghadapi agenda yang saling beririsan. Infrastruktur membutuhkan anggaran, pembangunan ekonomi membutuhkan konektivitas, sementara peningkatan kesejahteraan membutuhkan pelayanan dasar dan kualitas sumber daya manusia.
Artinya, koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting agar program pembangunan dapat berjalan konsisten dan tepat sasaran.
Terhubung dengan Agenda Pembangunan Nasional
Penguatan konektivitas daerah juga sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menetapkan RPJMN 2025-2029 sebagai penjabaran visi, misi dan program pemerintahan nasional, termasuk strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program lintas kementerian/lembaga serta pembangunan kewilayahan
Dalam kerangka tersebut, pembangunan infrastruktur daerah perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas dan meningkatkan daya saing wilayah.
Bagi Banyuasin, konektivitas Palembang-Betung juga memiliki dimensi regional. Jalan tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera yang terus dikembangkan untuk memperkuat hubungan antarwilayah.
Pengembangan jaringan tersebut bahkan berlanjut ke arah Jambi. Pembangunan Tol Betung-Jambi menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas Sumatera Selatan dengan Jambi dan memperlancar mobilitas serta distribusi logistik antardaerah
Dengan demikian, penyelesaian Tol Palembang-Betung memiliki implikasi yang melampaui batas administratif Kabupaten Banyuasin. (Noto)

















