Beranda Banyuasin Tiga Raperda Banyuasin Disepakati DPRD, dari Modal Bank hingga Pengelolaan Air Limbah

Tiga Raperda Banyuasin Disepakati DPRD, dari Modal Bank hingga Pengelolaan Air Limbah

1
0
Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin yang membahas dan menyepakati tiga Raperda, Jumat (31/7/2026). (Foto: Noto/cimutnews.co.id)

PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan DPRD Kabupaten Banyuasin menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyentuh tiga sektor strategis sekaligus: pengelolaan investasi pemerintah daerah, penataan birokrasi, serta pengelolaan air limbah domestik.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), dan pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin, Jumat (31/7/2026).

Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., hadir didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan persetujuan terhadap tiga Raperda tersebut. Tahap ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah karena substansi Raperda telah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif sebelum masuk ke tahapan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga Raperda yang disepakati meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Bupati Askolani menyebut persetujuan bersama tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Persetujuan bersama terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berkelanjutan,” ujar Askolani.

Tiga Raperda Menyasar Fiskal, Birokrasi, dan Lingkungan

Ketiga Raperda tersebut memiliki karakter kebijakan yang berbeda, tetapi saling berkaitan dengan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Raperda penyertaan modal berkaitan dengan bagaimana pemerintah daerah mengelola investasi daerah agar tidak berhenti pada penempatan modal, tetapi mampu memberikan manfaat ekonomi dan fiskal dalam jangka panjang.

Baca juga  Terungkap! Pegawai Hanya Absen Lalu Pergi, Pengawasan ASN Banyuasin Kini Diperketat

Menurut Bupati, perubahan regulasi penyertaan modal pada PT Bank Sumsel Babel diharapkan dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi investasi pemerintah daerah yang dikelola secara profesional dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Namun, secara tata kelola, manfaat penyertaan modal tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang ditempatkan. Kinerja investasi, tingkat pengembalian, akuntabilitas pengelolaan, serta transparansi manfaat bagi daerah menjadi faktor yang menentukan apakah kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi keuangan daerah.

Pada sisi birokrasi, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan untuk menyesuaikan organisasi pemerintahan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kerangka nasional mengenai perangkat daerah antara lain diatur melalui PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019. Regulasi tersebut menempatkan pembentukan perangkat daerah dalam kerangka efektivitas, efisiensi, pembagian urusan pemerintahan, serta karakteristik dan kebutuhan daerah.

Dalam konteks Banyuasin, penataan kelembagaan bukan semata persoalan mengubah struktur organisasi. Tantangan utamanya adalah memastikan perubahan tersebut menghasilkan rantai pelayanan yang lebih sederhana, pembagian kewenangan yang jelas, dan penggunaan anggaran serta sumber daya aparatur yang lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik membawa isu yang langsung berkaitan dengan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Regulasi nasional melalui Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 mengatur penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik. Pengelolaan tersebut mencakup sistem yang diperlukan untuk mengendalikan air limbah dari kegiatan domestik sebelum memberikan dampak terhadap lingkungan.

Kerangka perlindungan lingkungan juga diperkuat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur antara lain perlindungan mutu air, pengelolaan limbah, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Baca juga  Jambore Anak Soleh di Banyuasin Dorong Pendidikan Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Air Limbah Domestik Bukan Sekadar Persoalan Infrastruktur

Pengelolaan air limbah domestik sering kali dipahami sebatas pembangunan instalasi atau jaringan pembuangan. Padahal, keberhasilannya sangat bergantung pada keseluruhan sistem, mulai dari sarana pengolahan, pemeliharaan, perilaku masyarakat, kelembagaan pengelola, pembiayaan hingga pengawasan.

Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan akses terhadap sanitasi layak sebagai salah satu indikator penting kondisi dasar permukiman. Dalam indikator tersebut, sanitasi layak berkaitan dengan akses rumah tangga terhadap fasilitas sanitasi yang memenuhi persyaratan dasar.

BPS juga menempatkan pengelolaan sanitasi secara aman sebagai indikator yang lebih luas. Di dalamnya terdapat sejumlah komponen, termasuk akses terhadap sanitasi layak, praktik buang air besar sembarangan, akses terhadap sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat, serta pelayanan pengelolaan lumpur tinja

Data BPS menunjukkan bahwa persoalan sanitasi masih menjadi agenda pembangunan di tingkat nasional. Dalam statistik fasilitas perumahan, persentase rumah tangga Indonesia yang memiliki sanitasi layak tercatat 83,60 persen pada 2024, meningkat dibanding 82,36 persen pada 2023. Angka tersebut menunjukkan adanya kemajuan, tetapi sekaligus berarti masih terdapat bagian rumah tangga yang belum menikmati akses sanitasi layak.

Karena itu, regulasi Banyuasin mengenai air limbah domestik berpotensi menjadi instrumen penting untuk mengubah pengelolaan sanitasi dari pendekatan sektoral menjadi sistem yang lebih terintegrasi.

Dari Persetujuan Raperda ke Tahap Implementasi

Bupati Askolani menegaskan bahwa setelah ketiga regulasi tersebut ditetapkan, pemerintah daerah akan menyiapkan langkah implementasi, termasuk penyusunan peraturan pelaksana, sosialisasi, harmonisasi, serta evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan setelah persetujuan bersama menjadi titik penting karena kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan saat pembahasan di DPRD, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menerjemahkan norma hukum menjadi kebijakan yang dapat dijalankan.

Baca juga  MoU Ditandatangani, Namun Tantangan SDM Transportasi Banyuasin Masih Jadi Pertanyaan

“ Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil persetujuan bersama ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan harmonisasi, evaluasi, serta penyusunan peraturan pelaksana agar ketiga Peraturan Daerah ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuasin,” tegasnya.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan tiga regulasi tersebut nantinya akan terlihat pada hasil yang lebih konkret: apakah investasi daerah memberikan manfaat fiskal, apakah penataan perangkat daerah membuat pelayanan lebih efektif, dan apakah pengelolaan air limbah mampu mengurangi risiko pencemaran sekaligus meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat.

Penataan Perangkat Daerah dan Tantangan Efisiensi

Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga perlu dibaca dalam konteks kebutuhan pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan.

Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang kemudian mengalami perubahan, termasuk melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda Nomor 9 Tahun 2021. Dokumen regulasi pemerintah daerah menunjukkan bahwa struktur organisasi Banyuasin telah mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan penyelenggaraan pemerintahan.

Artinya, Raperda terbaru tidak berdiri sendiri. Penataan kelembagaan merupakan proses berkelanjutan yang harus mengikuti perubahan urusan pemerintahan, kebutuhan pelayanan, perkembangan regulasi, dan kemampuan fiskal daerah.

Bagi masyarakat, indikator keberhasilannya bukan banyak atau sedikitnya organisasi perangkat daerah, melainkan seberapa cepat dan mudah masyarakat mendapatkan layanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here