
OKU TIMUR, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten OKU Timur terus mendorong pertumbuhan ekonomi agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata, khususnya oleh masyarakat miskin dan prasejahtera.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2026. Sebanyak 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 20 kecamatan menerima bantuan yang diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha produktif dan meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.
Bantuan tersebut diserahkan Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., di Lapangan Bola Depan Kantor Kecamatan Buay Madang Timur, Kamis (3/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bantuan UEP harus dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha, bukan sekadar bantuan yang habis digunakan untuk kebutuhan sesaat.
“Bantuan ini adalah modal kesempatan. Bukan untuk dihabiskan, tetapi untuk dikembangkan,” tegas Lanosin.
Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong perekonomian melalui berbagai sektor. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya dilihat dari capaian angka apabila manfaatnya belum dirasakan secara merata oleh masyarakat.
“Kalau ekonomi kita tumbuh tinggi, tetapi hanya sebagian masyarakat yang merasakan manfaatnya, maka masih ada pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” ujarnya.
Karena itu, para penerima bantuan diminta menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dan mengembangkannya secara berkelanjutan. Bupati berharap bantuan tersebut dapat membantu usaha penerima berkembang, meningkatkan pendapatan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga.
Modal Usaha Harus Diikuti Pasar
Lanosin juga menekankan bahwa dukungan terhadap usaha masyarakat tidak berhenti pada pemberian modal. Menurutnya, keberlangsungan usaha juga membutuhkan pasar agar produk maupun jasa yang dihasilkan dapat terus bergerak.
Ia mengajak kepala desa, camat, serta masyarakat untuk ikut mendukung penerima bantuan dengan membeli atau menggunakan produk dan jasa yang mereka hasilkan.
“Pemerintah memberikan modalnya, masyarakat membantu menciptakan pasarnya. Dengan begitu, uang akan terus berputar di tengah masyarakat,” kata Bupati.
Ia menilai keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar program bantuan tidak berhenti pada penyaluran, tetapi dapat berlanjut pada perkembangan usaha penerima.
Di tengah kondisi efisiensi anggaran, Bupati mengatakan pemerintah harus semakin tepat dalam menentukan program maupun penerima bantuan. Keterbatasan anggaran, menurutnya, bukan berarti dukungan terhadap masyarakat berhenti, tetapi menjadi dorongan agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat.
Plt. Kepala Dinas Sosial OKU Timur A.Y. Hartawan, S.E., Ak., S.T., M.M., menjelaskan program UEP tahun 2026 dilaksanakan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui usaha produktif.
Selain menciptakan sumber penghasilan baru, program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing pelaku usaha kecil.
Program UEP bersumber dari DPA Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 202 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Program UEP kepada Warga Miskin Tahun 2026.
Bupati kemudian meminta perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa ikut mengawal keberlanjutan program tersebut. Pengawalan diperlukan agar manfaat bantuan dapat terlihat melalui perkembangan usaha serta peningkatan kesejahteraan para penerima.
“Keberhasilan pembangunan adalah ketika semakin banyak masyarakat yang ikut merasakan hasilnya,” pungkas Lanosin.(Agus)

















