Beranda Musi Banyuasin DPRD dan Pemkab Muba Sepakati Tiga Raperda, Tantangan Implementasi Masih Menjadi Sorotan

DPRD dan Pemkab Muba Sepakati Tiga Raperda, Tantangan Implementasi Masih Menjadi Sorotan

8
0
Ketua DPRD Musi Banyuasin bersama Bupati Muba menandatangani keputusan bersama usai persetujuan tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Muba di Sekayu. (Foto: Noto/cimutnews)

SEKAYU, cimutnews.co.id — Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif kembali tercapai di Kabupaten Musi Banyuasin. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis resmi disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Muba.

Namun, di balik mulusnya proses pengesahan tersebut, muncul pertanyaan yang juga menjadi perhatian publik. Sejauh mana regulasi yang disepakati itu nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di lapangan?

Hingga kini, implementasi berbagai kebijakan daerah kerap menjadi tantangan tersendiri. Tidak sedikit masyarakat yang menilai keberhasilan sebuah regulasi baru dapat diukur setelah benar-benar dirasakan manfaatnya.

Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-14 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (13/7/2026). Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda yang sebelumnya telah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Tiga Raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE dan dihadiri Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen, Sekretaris Daerah Syafaruddin, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD.

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicara Andri Septa SH menyampaikan hasil pembahasan selama 14 hari terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Banggar menyatakan rancangan tersebut memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal serupa juga disampaikan Panitia Khusus I melalui Indra Kesuma Jaya SH MSi dan Panitia Khusus II melalui Fidya Yusri SIKom yang menyatakan dua Raperda lainnya layak disetujui.

Baca juga  Terungkap! Pemkab Muba Validasi Seluruh Aset, Benarkah Semua Sudah Tercatat?

Kesepakatan kemudian ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Musi Banyuasin dan pimpinan DPRD.

Bupati Muba H M Toha Tohet menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas rampungnya pembahasan ketiga Raperda tersebut.

Menurutnya, kesepakatan itu menunjukkan hubungan legislatif dan eksekutif berjalan selaras dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta mendorong pembangunan daerah.

“Kesepakatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Semoga kolaborasi ini semakin memotivasi kita untuk terus meningkatkan kinerja dalam membangun Musi Banyuasin yang lebih maju dan semakin mensejahterakan masyarakat,” ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan seluruh tahapan pembahasan yang dimulai sejak 29 Juni 2026 berjalan lancar hingga selesai sesuai jadwal.

Ia mengapresiasi seluruh anggota DPRD, pemerintah daerah, serta berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, tantangan terbesar bukan lagi pada proses pengesahan regulasi, melainkan bagaimana pelaksanaannya nanti mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki pengelolaan aset daerah, sekaligus menciptakan birokrasi yang semakin efektif.

Perubahan Perda mengenai pengelolaan barang milik daerah, misalnya, diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel. Di sisi lain, masyarakat tentu berharap pengelolaan aset tersebut juga berdampak pada peningkatan pelayanan, bukan sekadar penyempurnaan administrasi.

Begitu pula dengan perubahan susunan perangkat daerah. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang. Namun efektivitas restrukturisasi tetap bergantung pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat setelah perubahan diberlakukan.

Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan pemerintahan daerah mengaku berharap setiap perubahan regulasi benar-benar diikuti peningkatan kinerja birokrasi.

Baca juga  Di Tengah Seleksi Sekda Muba 2026, Ayahanda Hendra Tris Tomy Wafat; Pejabat dan Peserta Lelang Jabatan Sampaikan Duka

Menurut mereka, masyarakat lebih mudah menilai keberhasilan pemerintah dari pelayanan sehari-hari dibanding banyaknya regulasi yang dihasilkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah perubahan berbagai aturan tersebut nantinya mampu mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Musi Banyuasin.

Bagi kalangan pengamat pemerintahan, persetujuan APBD pertanggungjawaban memang menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Namun transparansi pelaksanaan program, efektivitas belanja daerah, hingga tindak lanjut atas berbagai rekomendasi pengawasan tetap menjadi aspek yang perlu terus dikawal.

Hingga kini, belum semua indikator keberhasilan sebuah regulasi dapat langsung diukur pada saat pengesahan dilakukan. Implementasi di lapangan, evaluasi berkala, serta keterbukaan informasi kepada publik akan menjadi faktor penting dalam menentukan sejauh mana tiga Perda tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Apakah sinergi yang telah ditunjukkan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan berujung pada pelayanan publik yang semakin baik, atau masih menyisakan pekerjaan rumah dalam pelaksanaannya? Jawaban atas pertanyaan itu akan terlihat ketika regulasi tersebut mulai diterapkan secara nyata di tengah masyarakat. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here