
SEKAYU, cimutnews.co.id — Harapan baru kembali muncul bagi ribuan penyuling minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pemerintah daerah bersama sejumlah pemangku kepentingan mulai mendorong lahirnya kepastian hukum bagi aktivitas yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Namun, di balik optimisme tersebut, satu pertanyaan besar masih mengemuka. Kapan legalitas itu benar-benar dapat dirasakan oleh para penyuling yang selama ini bekerja di tengah berbagai risiko hukum, keselamatan kerja, hingga persoalan lingkungan?
Musyawarah atau Rembug Daerah Persatuan Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Muba, Selasa (14/7/2026), menjadi salah satu langkah penting dalam upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Forum yang mengusung tema “Mendorong Legalitas Penyulingan Minyak Tradisional Sebagai Kearifan Lokal yang Menjadi Sokoguru Ekonomi Kerakyatan” mempertemukan pemerintah daerah, legislatif, perwakilan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat penyuling.
Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menegaskan bahwa aktivitas penyulingan minyak tradisional bukanlah fenomena baru. Menurutnya, usaha tersebut telah menjadi sumber nafkah masyarakat selama puluhan tahun sehingga membutuhkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Muba akan terus memperjuangkan legalitas penyulingan minyak tradisional melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum serta kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Toha.
Ia berharap hasil musyawarah dapat melahirkan rekomendasi konkret sebagai pijakan menuju penyulingan minyak tradisional yang legal, aman, produktif, dan berkelanjutan.
Ketua Pelaksana kegiatan, Jamaludin, juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah. Ia mengajak seluruh masyarakat penyuling tetap menjaga persatuan dan mengedepankan musyawarah selama proses perjuangan legalisasi berlangsung.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XII, Yulian Gunhar SH MH, menyampaikan bahwa hasil rembuk daerah tersebut akan dibawa dan diperjuangkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut data Kementerian ESDM yang disampaikan dalam forum, Kabupaten Musi Banyuasin memiliki sekitar 22.381 sumur minyak rakyat, atau sekitar 84,9 persen dari seluruh sumur minyak rakyat di Provinsi Sumatera Selatan.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan sumur minyak rakyat di Muba bukan sekadar isu daerah, melainkan memiliki pengaruh terhadap tata kelola energi nasional.
Yulian menilai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk menata aktivitas sumur minyak rakyat agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan kerja, melindungi lingkungan, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin sumur minyak rakyat di Muba tidak lagi dipandang sebagai persoalan, tetapi menjadi potensi ekonomi yang dikelola secara profesional sehingga memberi manfaat bagi masyarakat, daerah, dan ketahanan energi nasional,” katanya.
Tantangan Belum Selesai
Meski demikian, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses menuju legalitas tidak bisa diselesaikan hanya melalui forum musyawarah.
Selama ini aktivitas penyulingan minyak tradisional masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek perizinan, standar operasional keselamatan, pengelolaan limbah, hingga mekanisme distribusi hasil produksi yang harus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, sebagian masyarakat penyuling menggantungkan kebutuhan hidup keluarganya dari aktivitas tersebut. Kondisi inilah yang membuat pembahasan legalisasi menjadi sangat penting karena menyangkut keberlangsungan ekonomi ribuan kepala keluarga.
Hingga kini, belum semua mekanisme implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dijelaskan secara rinci kepada masyarakat penyuling, termasuk mengenai bentuk kelembagaan, persyaratan teknis, pola kemitraan, maupun tahapan yang harus dipenuhi agar aktivitas penyulingan dapat berjalan sesuai aturan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa cepat regulasi tersebut dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Suara dari Lapangan
Sejumlah masyarakat penyuling yang mengikuti kegiatan tersebut mengaku berharap perjuangan legalisasi tidak berhenti pada penyusunan rekomendasi.
Mereka berharap adanya kepastian aturan dapat memberikan rasa aman dalam bekerja sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun perlindungan lingkungan.
Berdasarkan temuan di lapangan, antusiasme peserta cukup tinggi. Banyak penyuling berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam rembuk daerah tersebut sehingga tidak kembali menjadi wacana yang berulang dari tahun ke tahun.
Menjadi Ujian Tata Kelola
Jika legalisasi benar-benar terwujud, manfaatnya diperkirakan tidak hanya dirasakan masyarakat penyuling.
Pemerintah juga berpeluang memperoleh tata kelola yang lebih baik, pengawasan yang lebih terukur, peningkatan standar keselamatan kerja, hingga perlindungan lingkungan yang lebih jelas.
Sebaliknya, apabila proses penyusunan regulasi berjalan lambat, ketidakpastian berpotensi terus berlangsung sehingga masyarakat tetap berada dalam posisi rentan terhadap persoalan hukum maupun keselamatan kerja.
Forum yang dihadiri Wakil Ketua II DPRD Muba Ahmadi, Sekda Muba Syafaruddin, unsur SKK Migas Sumbagsel, TNI, Polri, Kejaksaan, kepala OPD, serta perwakilan masyarakat penyuling itu menjadi sinyal adanya komitmen bersama untuk mencari solusi.
Namun, perjalanan menuju legalitas tampaknya masih membutuhkan proses panjang.
Apakah perjuangan tersebut akan benar-benar menghasilkan kepastian hukum bagi ribuan penyuling minyak tradisional di Musi Banyuasin, atau masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama? Jawabannya kini bergantung pada langkah nyata setelah musyawarah berakhir. (Noto)

















