Beranda Musi Banyuasin Pemkab Muba Percepat Penertiban Aset dan Tapal Batas Desa, Sekayu Jadi Titik...

Pemkab Muba Percepat Penertiban Aset dan Tapal Batas Desa, Sekayu Jadi Titik Awal

1
0
Sekda Musi Banyuasin Syafaruddin memimpin Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah dan Tapal Batas Desa di Auditorium Pemkab Muba, Kecamatan Sekayu, Selasa (4/8/2026). (Foto: Noto/CimutNews)

SEKAYU, MUSI BANYUASIN, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mempercepat penataan aset daerah sekaligus pembenahan batas wilayah desa. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kekayaan daerah memiliki dokumen yang jelas, tercatat dalam administrasi pemerintahan, serta memiliki kepastian hukum.

Upaya itu dimulai dari Kecamatan Sekayu. Pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap aset yang selama ini tercatat maupun yang ditemukan di lapangan, termasuk aset yang belum memiliki dokumen pendukung dan bangunan pemerintah yang berdiri di atas lahan dengan status legalitas yang belum kuat.

Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin mengatakan penertiban aset tidak boleh dipandang sebatas pekerjaan administrasi. Menurut dia, keberadaan dokumen kepemilikan yang lengkap merupakan bagian penting dari upaya pemerintah melindungi aset publik.

“Kita ingin memastikan seluruh aset pemerintah benar-benar tercatat, memiliki dokumen yang jelas, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai aset pemerintah hilang hanya karena administrasinya tidak tertib,” kata Syafaruddin saat memimpin Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah dan Tapal Batas Desa di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (4/8/2026).

Masih Ada Aset yang Belum Didukung Dokumen Lengkap

Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah persoalan yang masih harus diselesaikan pemerintah daerah. Di antaranya dokumen kepemilikan aset yang hilang, aset yang belum tercatat dalam sistem administrasi, serta bangunan pemerintah yang berada di atas lahan yang belum memiliki legalitas kuat.

Kondisi tersebut membuat penataan aset membutuhkan lebih dari sekadar pencocokan daftar inventaris. Pemerintah harus memastikan kesesuaian antara data administrasi, keberadaan fisik aset, status penguasaan tanah, hingga dokumen legal yang menjadi dasar kepemilikannya.

Syafaruddin mengatakan proses tersebut akan dilakukan melalui pendataan, verifikasi, validasi, dan normalisasi data aset. Langkah itu penting untuk mengurangi potensi tumpang tindih pencatatan maupun ketidakjelasan status aset pemerintah.

Secara nasional, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memang memiliki kerangka regulasi yang cukup ketat. Pedoman utamanya antara lain Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang masih berlaku dan telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Kerangka tersebut juga terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 yang mengubah PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi tersebut menekankan pengelolaan aset agar dapat dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien.

Dengan demikian, persoalan aset di daerah bukan hanya berkaitan dengan tertib arsip. Aset yang tidak terdokumentasi dengan baik dapat menyulitkan pemerintah ketika melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, maupun proses hukum apabila muncul klaim dari pihak lain.

Baca juga  Program GASKAN Muba Diluncurkan, Pemeriksaan Kesehatan Gratis ASN Diperkuat untuk Pelayanan Publik

Tapal Batas Desa Tak Kalah Strategis

Selain aset, Pemerintah Kabupaten Muba menjadikan batas wilayah desa sebagai bagian dari agenda penataan.

Batas desa memiliki fungsi administratif yang penting karena menentukan ruang kewenangan pemerintahan desa. Kejelasan batas juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pendataan penduduk, pengelolaan aset dan tanah, serta berbagai kebijakan yang berbasis wilayah.

Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa secara khusus mengatur kebutuhan penetapan dan penegasan batas untuk menjamin tertib administrasi serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah desa. Regulasi itu berstatus berlaku

Dalam praktiknya, batas desa tidak sekadar ditentukan berdasarkan kesepakatan administratif. Batas dapat dituangkan melalui rangkaian titik koordinat dan unsur geografis seperti sungai, punggung pegunungan maupun unsur buatan yang kemudian dituangkan dalam peta.

Karena itu, penataan batas membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama ketika garis administrasi bersinggungan dengan kepemilikan tanah, kawasan pembangunan, fasilitas pemerintah, maupun wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi dan sumber daya alam.

Sekayu Menjadi Lokasi Awal Penertiban

Camat Sekayu Edi Heryanto mengatakan Kecamatan Sekayu dipilih sebagai lokasi awal pelaksanaan penertiban aset berdasarkan instruksi Bupati Muba.

Selama sekitar empat bulan, tim kecamatan bersama pemerintah desa dan kelurahan melakukan penelusuran terhadap aset pemerintah yang berada di wilayah tersebut.

Hasil penelusuran menemukan sejumlah aset yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya. Tim juga menemukan aset yang sudah tercatat, tetapi belum dilengkapi dokumen pendukung.

“Kami juga menemukan aset yang selama ini tidak diketahui keberadaannya, termasuk aset yang tercatat namun belum memiliki dokumen pendukung. Seluruh temuan tersebut telah kami koordinasikan dengan Bidang Aset BPKAD untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Edi.

Ia mengatakan aset pemerintah yang belum bersertifikat akan diarahkan untuk segera didaftarkan guna memperoleh kepastian hukum, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BPS Kabupaten Musi Banyuasin sendiri secara rutin menyediakan data kewilayahan dan pemerintahan desa melalui publikasi statistik regional. Publikasi Kecamatan Sekayu Dalam Angka 2025, misalnya, memuat gambaran kondisi wilayah serta sarana dan prasarana Kecamatan Sekayu sebagai bahan evaluasi pembangunan dan perencanaan berikutnya.

Ketersediaan data kewilayahan tersebut menjadi penting ketika pemerintah melakukan sinkronisasi antara data statistik, administrasi pemerintahan, peta wilayah, dan daftar aset yang berada di masing-masing desa atau kelurahan.

Penataan Aset Harus Berujung pada Kepastian Hukum

Penertiban yang dilakukan Pemkab Muba memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sekadar memperbarui daftar inventaris.

Baca juga  Muspar IX BKOW Sumsel Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan, Dorong Peran Nyata bagi Pembangunan Daerah

Tahap pertama adalah memastikan aset yang tercatat benar-benar ada secara fisik. Tahap berikutnya memastikan identitas aset, lokasi, pengguna, dokumen kepemilikan, dan status hukumnya sesuai. Jika terdapat ketidaksesuaian, pemerintah perlu melakukan koreksi serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Pendekatan tersebut penting karena persoalan aset pemerintah sering kali muncul bukan karena aset tidak pernah dimiliki, melainkan karena dokumen, pencatatan, dan kondisi fisiknya tidak lagi sinkron.

Bagi pemerintah daerah, aset tanah dan bangunan juga merupakan bagian dari sumber daya yang mendukung pelayanan publik. Sekolah, kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan masyarakat, hingga lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan membutuhkan kepastian status agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dalam laporan kinerjanya juga mencatat bahwa pengamanan dan penatausahaan aset desa masih menjadi pekerjaan penting. Pemerintah pusat mendorong daerah untuk melakukan inventarisasi serta percepatan sertifikasi dan pengamanan aset desa

Dampaknya bagi Perencanaan Pembangunan Muba

Penataan aset dan batas desa juga memiliki hubungan langsung dengan kualitas perencanaan pembangunan daerah.

Ketika batas administratif jelas dan data aset telah terverifikasi, pemerintah memiliki basis informasi yang lebih kuat untuk menentukan lokasi pembangunan, menghitung kebutuhan fasilitas publik, serta menghindari perencanaan di atas lahan yang statusnya belum jelas.

Hal ini menjadi relevan bagi Muba yang memiliki aktivitas ekonomi besar. BPS mencatat perekonomian Kabupaten Musi Banyuasin pada 2025 mencapai PDRB atas dasar harga berlaku sebesar Rp98,94 triliun dan tumbuh 5,11 persen secara tahunan. Struktur ekonominya masih didominasi lapangan usaha pertambangan dan penggalian.

Dalam konteks tersebut, kepastian administrasi wilayah dan aset menjadi semakin penting. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan atas suatu wilayah, bagaimana status lahannya, serta apakah aset pemerintah telah terlindungi secara administratif dan hukum.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses penataan tidak berhenti pada inventarisasi. Hasil verifikasi harus ditindaklanjuti dengan pembenahan dokumen, pemetaan, pencatatan dalam sistem, sertifikasi bila diperlukan, serta mekanisme pengawasan secara berkala.

Dari Sekayu ke Seluruh Kecamatan

Syafaruddin memastikan penertiban aset tidak berhenti di Kecamatan Sekayu. Setelah tahapan validasi dilakukan, tim akan bergerak ke kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Muba.

“Kami siap bekerja secara maksimal menertibkan seluruh aset daerah. Ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Muba dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Baca juga  BPK Sumsel Mulai Audit Interim LKPD 2025, Bupati Muba Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Pola bertahap tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menggunakan hasil evaluasi Sekayu sebagai bahan perbaikan sebelum diterapkan di wilayah lain.

Tantangannya adalah skala pekerjaan. Penataan aset membutuhkan keterlibatan BPKAD, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi pertanahan. Sementara penegasan batas desa membutuhkan data spasial dan kesepakatan antarwilayah yang harus dituangkan secara administratif.

Kemendagri dalam laporan kinerja 2025 juga menempatkan percepatan penyelesaian peta batas desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan jumlah desa yang memiliki batas wilayah administrasi sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Artinya, agenda yang sedang dilakukan Muba merupakan bagian dari kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih luas: membangun administrasi wilayah dan aset yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mendukung perencanaan pembangunan berbasis data.

 Aset Tertib, Wilayah Jelas, Pembangunan Lebih Aman

Micro Insight: Penertiban aset dan tapal batas desa terlihat sebagai dua pekerjaan berbeda, tetapi keduanya memiliki titik temu pada satu hal, yakni kepastian hukum atas ruang dan kekayaan yang dikelola pemerintah.

Batas wilayah yang jelas membantu menentukan kewenangan pemerintahan. Sementara aset yang memiliki dokumen dan pencatatan yang benar memastikan fasilitas serta tanah milik pemerintah tidak mudah kehilangan status atau menimbulkan sengketa.

Bagi masyarakat, manfaat akhirnya bukan hanya tertib administrasi. Kepastian tersebut dapat mengurangi potensi konflik, memperkuat perlindungan aset publik, dan memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintah ketika merencanakan pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat.

Karena itu, keberhasilan program ini nantinya tidak cukup diukur dari banyaknya aset yang diperiksa. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak aset yang berhasil diverifikasi, dilengkapi dokumen, diamankan secara hukum, serta berapa banyak batas desa yang dapat dipastikan dan dituangkan dalam administrasi resmi.

Pemkab Muba kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan proses tersebut berjalan konsisten di seluruh kecamatan. Jika inventarisasi, pemetaan, legalisasi, dan pembaruan data dilakukan secara terpadu, penataan aset tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi lama, tetapi juga menjadi fondasi bagi tata kelola pembangunan daerah yang lebih tertib dan terukur. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here