Beranda Nasional KBJI 2026 Jadi Standar Baru Pasar Kerja, Pemerintah Dorong Klasifikasi Jabatan Lebih...

KBJI 2026 Jadi Standar Baru Pasar Kerja, Pemerintah Dorong Klasifikasi Jabatan Lebih Adaptif

16
0
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pentingnya KBJI 2026 sebagai acuan klasifikasi jabatan dalam pasar kerja Indonesia saat peluncuran di Jakarta, Jumat (18/9/2026).(Foto: Kemnaker/CN)

JAKARTA, cimutnews.co.id — Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 resmi diperkenalkan sebagai acuan baru dalam penataan informasi jabatan dan pasar kerja nasional. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai pembaruan ini penting untuk menyelaraskan kebutuhan dunia usaha, pencari kerja, pemerintah, hingga lembaga pendidikan.

KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014 dan telah ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.

KBJI 2026 Bukan Sekadar Daftar Nama Jabatan

Yassierli mengatakan KBJI 2026 tidak sekadar menjadi daftar nama pekerjaan, tetapi merupakan instrumen untuk memetakan jabatan secara lebih sistematis berdasarkan perkembangan pasar kerja.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli dalam peluncuran KBJI yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional,” ujar Yassierli.

Menurut dia, penyusunan KBJI 2026 melibatkan masukan dari kementerian dan lembaga teknis. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan klasifikasi yang dihasilkan tidak hanya mengikuti struktur lama, tetapi juga mencerminkan perubahan jenis dan kebutuhan pekerjaan di Indonesia.

Bagi dunia industri, klasifikasi tersebut dapat berfungsi sebagai bahasa bersama dalam proses rekrutmen dan penataan organisasi. Standar yang sama memungkinkan jabatan dikomunikasikan secara lebih konsisten antara perusahaan maupun antara perusahaan dengan pencari kerja.

Dari KBJI 2014 ke KBJI 2026

Pembaruan ini menandai perubahan setelah Indonesia menggunakan KBJI 2014 sebagai rujukan klasifikasi jabatan. Dokumen KBJI 2014 memiliki 10 golongan pokok, 43 subgolongan pokok, 130 golongan, 446 subgolongan, dan 2.137 jabatan.

Struktur tersebut menunjukkan bahwa klasifikasi jabatan bukan sekadar pengelompokan administratif. Di dalamnya terdapat jenjang dan spesialisasi yang memungkinkan pekerjaan dengan karakteristik tugas tertentu ditempatkan dalam kelompok yang sesuai.

Dalam konteks KBJI 2026, pembaruan menjadi relevan karena struktur pasar kerja berubah lebih cepat dibanding satu dekade lalu. Munculnya pekerjaan baru, perubahan teknologi, digitalisasi proses bisnis, serta pergeseran kebutuhan keterampilan membuat nomenklatur jabatan harus terus diperiksa relevansinya.

Baca juga  Menaker Dorong Sertifikasi Kompetensi Peserta Magang Nasional, Bekal Masuk Dunia Kerja Makin Kuat

Yassierli bahkan menilai revisi tidak semestinya selalu menunggu satu dekade.

“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.

Terhubung dengan Standar Klasifikasi Internasional

Salah satu aspek penting KBJI 2026 adalah kesesuaiannya dengan International Standard Classification of Occupations (ISCO).

ISCO merupakan standar internasional yang dikembangkan Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO untuk mengelompokkan pekerjaan berdasarkan tugas dan tanggung jawab. ISCO-08 memiliki struktur hierarkis dengan 10 kelompok utama, 43 subkelompok, 130 kelompok minor, dan 436 unit kelompok

Keterbandingan tersebut penting karena data pekerjaan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan nasional. Klasifikasi yang memiliki hubungan dengan standar internasional membantu informasi ketenagakerjaan dibandingkan dan dikomunikasikan lintas negara.

ILO menjelaskan bahwa klasifikasi pekerjaan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk statistik tenaga kerja, pencocokan pencari kerja dengan lowongan, pengembangan pelatihan vokasi, hingga kebutuhan pengambilan kebijakan.

Sakernas Menjadi Salah Satu Kunci Pemanfaatan

Yassierli mengatakan manfaat KBJI akan terlihat ketika klasifikasi tersebut digunakan bersama data ketenagakerjaan, salah satunya melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Menurut dia, data tersebut dapat membantu pemerintah melihat jabatan yang mulai muncul, pekerjaan yang berkembang, serta jenis pekerjaan yang pertumbuhannya meningkat.

“Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat,” ujarnya.

Informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk membaca perubahan struktur pasar kerja. Dari sana, kebutuhan keterampilan untuk suatu jabatan dapat menjadi masukan bagi kebijakan pengembangan kompetensi, pelatihan, hingga sertifikasi.

Digitalisasi Dinilai Penting

Tantangan berikutnya bukan hanya menyusun klasifikasi, tetapi memastikan KBJI mudah digunakan.

Baca juga  Kemnaker Hapus Batas Kelulusan, Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka Lebih Luas

Yassierli mendorong agar KBJI didigitalisasi sehingga masyarakat, perusahaan, pemerintah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dapat mengakses informasi jabatan dengan lebih mudah.

Digitalisasi juga membuka peluang agar klasifikasi jabatan tidak berhenti sebagai dokumen regulasi. Jika terhubung dengan ekosistem informasi pasar kerja, data tersebut dapat membantu mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan kompetensi tenaga kerja secara lebih terukur.

BPS: KBJI 2026 Sudah Ditetapkan sebagai Regulasi

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 disusun bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui pembahasan intensif.

Tujuannya adalah menghasilkan klasifikasi yang mampu merepresentasikan perkembangan jabatan di Indonesia sekaligus dapat beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.

Secara regulasi, Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 berstatus berlaku. Regulasi itu ditetapkan pada 8 September dan diundangkan pada 14 September 2026.

Tantangan Sesungguhnya Ada pada Implementasi

Pembaruan KBJI menjadi penting bukan semata karena adanya dokumen baru, tetapi karena kualitas informasi jabatan sangat menentukan bagaimana perubahan pasar kerja dibaca. Ketika sebuah pekerjaan baru tidak segera teridentifikasi dalam sistem klasifikasi, perubahan kebutuhan keterampilan berpotensi terlambat diterjemahkan menjadi kebijakan pendidikan, pelatihan, maupun sertifikasi.

Karena itu, gagasan untuk membuat KBJI lebih adaptif menjadi salah satu isu penting setelah peluncuran. Dunia kerja bergerak melalui perubahan teknologi dan model bisnis, sementara regulasi dan sistem statistik membutuhkan klasifikasi yang relatif stabil. Tantangannya adalah menemukan titik keseimbangan antara konsistensi data dan kemampuan merespons pekerjaan baru.

KBJI Bisa Menjadi “Peta” Perubahan Pekerjaan

Hal yang menarik dari KBJI 2026 adalah potensinya untuk tidak hanya menjelaskan pekerjaan apa yang ada, tetapi juga membantu membaca ke mana pasar kerja bergerak.

Jika data KBJI dikombinasikan secara konsisten dengan Sakernas dan informasi kebutuhan industri, pemerintah dapat memperoleh gambaran lebih dini mengenai jabatan yang tumbuh, menyusut, atau baru muncul. Dengan demikian, klasifikasi jabatan berpotensi menjadi salah satu fondasi dalam menyusun kebijakan peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Baca juga  Polres Blitar, TNI, dan BPBD Kabupaten Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Dam Sungai Berut Jatinom

Perbandingan dengan KBJI 2014 memperlihatkan bahwa klasifikasi pekerjaan memang perlu diperbarui ketika struktur pekerjaan berubah. KBJI 2014 sendiri merupakan hasil pengembangan klasifikasi sebelumnya dan memiliki 2.137 jenis jabatan dalam struktur enam digit

Dampaknya bagi Dunia Kerja

Implementasi KBJI 2026 berpotensi memberikan manfaat pada beberapa sektor:

  • Perusahaan, untuk membantu standardisasi penamaan dan pengelompokan jabatan.
  • Pencari kerja, melalui informasi pekerjaan yang lebih terstruktur.
  • Pemerintah, untuk membaca perubahan struktur pasar kerja.
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan, sebagai masukan pengembangan kompetensi.
  • Lembaga statistik, untuk menghasilkan data pekerjaan yang lebih konsisten dan dapat dibandingkan.

Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada penerapan dan pembaruan data secara berkelanjutan. Klasifikasi yang baik membutuhkan pemanfaatan data lapangan agar perkembangan jabatan tidak tertinggal dari perubahan yang terjadi di dunia kerja.

KBJI 2026 dan Arah Pasar Kerja Indonesia

Peluncuran KBJI 2026 pada akhirnya bukan hanya pembaruan nomenklatur. Instrumen ini ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun bahasa yang lebih seragam antara pemerintah, industri, pekerja, pencari kerja, dan lembaga pendidikan.

Dengan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 yang telah berlaku, tantangan berikutnya adalah memastikan KBJI benar-benar digunakan dalam ekosistem informasi pasar kerja dan terus diperbarui berdasarkan perkembangan jabatan.

Bagi Indonesia yang menghadapi perubahan kebutuhan keterampilan dan munculnya berbagai jenis pekerjaan baru, kualitas klasifikasi jabatan akan semakin menentukan kualitas data yang digunakan untuk membaca arah pasar kerja. (timed/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here