
Jakarta, cimutnews.co.id — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket kebijakan ketenagakerjaan baru dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut mencakup perlindungan pekerja rumah tangga, pembatasan outsourcing, hingga jaminan perlindungan bagi pengemudi transportasi online.

Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai menggeser arah kebijakan ketenagakerjaan dari sekadar menjaga iklim investasi menuju keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan pekerja. Di tengah ancaman perlambatan ekonomi global dan meningkatnya gelombang PHK di sejumlah sektor manufaktur, paket kebijakan ini menjadi sorotan kalangan buruh maupun pelaku usaha.
Pemerintah Umumkan Paket Perlindungan Buruh Terbesar dalam Setahun Terakhir
Peringatan May Day 2026 dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam pidatonya, Presiden menyebut kebijakan pemerintah selama satu tahun terakhir difokuskan untuk memperkuat perlindungan kelompok pekerja yang selama ini dianggap rentan.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden dalam pidatonya.
Tiga Regulasi Baru Jadi Sorotan
Pemerintah memperkenalkan tiga kebijakan utama yang langsung mendapat perhatian publik, yakni:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk awak kapal perikanan
Selama bertahun-tahun, RUU PPRT menjadi salah satu regulasi yang paling lama tertahan di parlemen. Pengesahan beleid tersebut dinilai menjadi titik penting karena jutaan pekerja rumah tangga sebelumnya bekerja tanpa kepastian hukum yang memadai.
Sementara itu, perlindungan terhadap pengemudi transportasi online juga menjadi isu strategis. Berdasarkan tren beberapa tahun terakhir, tuntutan driver online terkait kepastian tarif, jaminan sosial, hingga status kerja terus meningkat di berbagai daerah.
Outsourcing Mulai Dibatasi, Satgas PHK Dibentuk
Selain memperkenalkan aturan baru, pemerintah juga memperketat praktik alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini dipandang sebagai respons terhadap kritik panjang serikat pekerja mengenai sistem kerja kontrak yang dianggap mengurangi kepastian kerja.
Di saat bersamaan, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Pembentukan satgas tersebut muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya pemutusan hubungan kerja akibat tekanan ekonomi global dan efisiensi industri.
Marsinah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Dalam momentum May Day 2026, pemerintah juga menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Penetapan tersebut memiliki makna simbolik yang kuat bagi gerakan buruh Indonesia. Nama Marsinah selama puluhan tahun menjadi simbol perjuangan hak pekerja dan isu perlindungan kebebasan berserikat di Indonesia.
Pemerintah Klaim Kesejahteraan Buruh Mulai Ditingkatkan
Selain regulasi baru, pemerintah memaparkan sejumlah program ketenagakerjaan yang telah berjalan sejak 2025.
Program tersebut meliputi:
- Kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025
- Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online
- Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja informal
- Peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Program rumah subsidi bagi pekerja
- Pelatihan vokasi dan Ahli K3 gratis
Menurut pemerintah, peningkatan manfaat JKP kini mencakup bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.
Kebijakan Buruh Prabowo Dinilai Berbeda dari Pendekatan Sebelumnya
Dalam beberapa tahun terakhir, isu ketenagakerjaan kerap memicu ketegangan antara pemerintah dan kelompok buruh, terutama setelah polemik Undang-Undang Cipta Kerja yang memunculkan demonstrasi besar di berbagai kota.
Kebijakan May Day 2026 menunjukkan pendekatan yang lebih akomodatif terhadap tuntutan pekerja. Pemerintah tampak mencoba memperbaiki hubungan dengan kelompok buruh melalui kombinasi perlindungan hukum, subsidi sosial, dan penguatan jaminan kerja.
Namun tantangan implementasi masih besar. Regulasi perlindungan driver online, misalnya, diperkirakan akan menghadapi tarik-menarik kepentingan antara platform digital dan pekerja. Begitu pula pembatasan outsourcing yang berpotensi mendapat resistensi dari sebagian sektor industri padat karya.
Buruh Informal Kini Jadi Fokus Baru Pemerintah
Satu hal yang cukup menonjol dalam paket kebijakan ini adalah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pekerja informal. Jika sebelumnya kebijakan ketenagakerjaan lebih banyak menyasar pekerja formal di sektor industri, kini perhatian mulai bergeser ke pekerja rumah tangga, pengemudi online, nelayan, hingga kurir digital.
Perubahan ini menunjukkan transformasi struktur tenaga kerja Indonesia yang semakin didominasi sektor informal dan ekonomi platform digital. Pemerintah tampaknya mulai membaca bahwa perlindungan tenaga kerja masa depan tidak lagi hanya berbicara soal buruh pabrik, tetapi juga pekerja berbasis aplikasi dan sektor nonformal.
Paket kebijakan buruh yang diumumkan Presiden Prabowo pada May Day 2026 menjadi salah satu langkah ketenagakerjaan paling luas dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari perlindungan pekerja rumah tangga, pembatasan outsourcing, hingga perlindungan driver online menunjukkan adanya upaya memperluas jaring pengaman pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan, pengawasan pemerintah, serta konsistensi dunia usaha dalam menjalankan aturan baru. Jika berjalan efektif, kebijakan ini berpotensi menjadi titik balik hubungan pemerintah dan kalangan buruh di Indonesia.

















