
BATURAJA, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dengan mendorong penyampaian informasi kepada masyarakat secara utuh, logis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen itu mengemuka saat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan di Rumah Kabupaten OKU, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas penguatan komunikasi pemerintah dengan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan rencana Kabupaten OKU menjadi tuan rumah penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2027. Agenda itu sekaligus menjadi momentum untuk melihat sejauh mana tata kelola informasi publik di daerah berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Bupati OKU Soroti Risiko Informasi yang Tidak Utuh
Dalam audiensi tersebut, Teddy menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam memastikan informasi yang diterima masyarakat tidak terpotong atau kehilangan konteks.
Menurut dia, informasi pemerintah harus disampaikan berdasarkan data yang masuk akal dan dapat diuji validitasnya. Penyampaian informasi secara setengah-setengah, kata Teddy, berpotensi membuka ruang salah tafsir hingga munculnya informasi yang tidak benar di tengah masyarakat.
“Kita ingin informasi yang sampai ke masyarakat itu utuh. Jangan setengah-setengah agar tidak menimbulkan salah tafsir atau hoaks. Semua data yang dikeluarkan oleh Pemda harus masuk akal dan bisa dipertanggungjawabkan validitasnya,” tegas Teddy.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Asisten III Setda OKU serta jajaran organisasi perangkat daerah terkait.
Keterlibatan unsur pemerintah dan kepolisian dalam pembahasan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan aktivitas publikasi pemerintah. Pengelolaan informasi juga bersinggungan dengan kualitas komunikasi publik, kepercayaan masyarakat, serta kondisi sosial yang kondusif.
KIP Diharapkan Tidak Hanya Berperan sebagai Pengawas
Teddy juga menyampaikan harapan agar KIP Sumsel dapat menjalankan fungsi yang lebih luas. KIP tidak hanya dipandang sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, tetapi juga sebagai mitra strategis badan publik dan masyarakat dalam memahami mekanisme keterbukaan informasi.
Pemerintah Kabupaten OKU menginginkan adanya ruang berbagi informasi dan solusi antara badan publik dengan KIP. Pola tersebut dinilai penting untuk mengurangi hambatan komunikasi yang dapat muncul ketika masyarakat membutuhkan informasi dari pemerintah.
Dalam konteks hukum nasional, keterbukaan informasi memang bukan sekadar pilihan administratif. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis sekaligus sarana pengawasan publik terhadap badan publik.
UU tersebut juga mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada di bawah penguasaannya, termasuk sejumlah informasi mengenai kebijakan, keputusan, rencana kerja, hingga pelayanan akses informasi publik.
Keterbukaan Bukan Berarti Semua Informasi Dibuka
Prinsip keterbukaan informasi publik juga tidak berarti seluruh dokumen pemerintah dapat dibuka tanpa batas. UU Keterbukaan Informasi Publik mengenal informasi yang dikecualikan dan mengatur mekanisme bagi masyarakat untuk memperoleh informasi serta mengajukan keberatan atau penyelesaian sengketa.
Karena itu, tantangan pemerintah daerah bukan hanya menyediakan informasi sebanyak mungkin, melainkan memastikan informasi yang diberikan tepat, lengkap, mudah dipahami, serta sesuai ketentuan hukum.
Di sinilah peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi penting. Sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang tertata akan membantu pemerintah menjawab permintaan masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa informasi.
OKU Disiapkan Menjadi Tuan Rumah Anugerah Keterbukaan Informasi 2027
Audiensi KIP Sumsel dengan Pemkab OKU juga membahas penunjukan OKU sebagai tuan rumah penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2027.
Penunjukan tersebut memiliki arti strategis karena pelaksanaan kegiatan tingkat provinsi di OKU dapat menjadi kesempatan bagi daerah untuk memperlihatkan kesiapan tata kelola informasi publik sekaligus melakukan pembenahan internal.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan sendiri memiliki mandat untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di wilayah Sumsel melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Lembaga tersebut juga menyediakan mekanisme permohonan informasi, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan keterbukaan informasi tidak semata dilihat dari keberadaan website, media sosial, atau banyaknya informasi yang dipublikasikan. Hal yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan Polres OKU Perkuat Ekosistem Informasi Publik
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab OKU dalam membangun keterbukaan informasi yang sehat, aman, dan kondusif.
Dukungan kepolisian menjadi relevan karena kualitas komunikasi publik dapat memengaruhi situasi sosial. Informasi yang tidak lengkap atau tidak jelas dapat menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat, terutama ketika menyangkut persoalan yang memiliki perhatian publik tinggi.
Sebaliknya, informasi yang disampaikan secara cepat, akurat, dan proporsional dapat membantu masyarakat memahami persoalan berdasarkan fakta. Pola komunikasi semacam itu pada akhirnya dapat mendukung terciptanya suasana yang lebih kondusif.
Indikator Keberhasilan Tidak Berhenti pada Penghargaan
Penganugerahan keterbukaan informasi pada 2027 nantinya tentu akan menjadi perhatian publik. Namun, substansi yang lebih penting berada pada proses pembenahan sebelum dan sesudah agenda tersebut berlangsung.
Pemerintah Kabupaten OKU perlu memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pola pengelolaan informasi yang konsisten. Mulai dari dokumentasi, klasifikasi informasi, pelayanan permohonan informasi, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi keberatan atau sengketa.
Hal tersebut sejalan dengan semangat UU Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan keterbukaan sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan masyarakat dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan OKU Ada pada Konsistensi, Bukan Sekadar Publikasi
Jika OKU ingin meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, tantangan terbesar bukan sekadar menambah jumlah informasi yang dipublikasikan. Persoalan yang lebih penting adalah memastikan setiap informasi memiliki sumber data yang jelas, diperbarui secara berkala, dan disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Artinya, keterbukaan informasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem tata kelola pemerintahan. Ketika setiap perangkat daerah memahami kewajiban dan prosedurnya, masyarakat tidak harus bergantung pada pemberitaan atau informasi dari pihak ketiga untuk mengetahui kebijakan pemerintah.
Dalam jangka pendek, pembenahan tersebut dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dalam komunikasi pemerintah dengan masyarakat. Dalam jangka panjang, sistem informasi publik yang konsisten dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menyediakan ruang pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Micro Insight: Ukuran Keterbukaan Ada pada Kemudahan Masyarakat Mendapat Jawaban
Ada satu hal penting dari agenda OKU menjadi tuan rumah penganugerahan 2027: keberhasilan keterbukaan informasi seharusnya tidak berhenti pada seremoni penghargaan.
Ukuran yang lebih konkret justru sederhana: ketika masyarakat memiliki pertanyaan tentang kebijakan atau pelayanan pemerintah, apakah mereka tahu harus bertanya kepada siapa, bagaimana cara mengajukannya, dan apakah mendapatkan jawaban yang jelas?
Jika mekanisme tersebut berjalan baik, penghargaan menjadi konsekuensi dari sistem yang telah dibangun, bukan tujuan akhir. Sebaliknya, jika keterbukaan hanya diukur dari tampilan publikasi, maka kualitas pelayanan informasi belum tentu berbanding lurus dengan banyaknya konten yang tersedia.
Karena itu, rencana penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2027 di OKU dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Menunggu Pembuktian melalui Kinerja
Komitmen yang disampaikan Bupati OKU bersama dukungan KIP Sumsel dan Polres OKU memberikan dasar bagi penguatan ekosistem keterbukaan informasi di Bumi Sebimbing Sekundang.
Namun, tahap berikutnya adalah pembuktian melalui kinerja. Kualitas data, kecepatan pelayanan, kemampuan PPID merespons permintaan masyarakat, serta konsistensi setiap perangkat daerah dalam menyediakan informasi akan menjadi faktor yang lebih menentukan daripada sekadar pernyataan komitmen.
Bagi masyarakat OKU, keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya soal mendapatkan data. Lebih dari itu, keterbukaan merupakan jalan agar publik dapat memahami kebijakan pemerintah, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, dan ikut berpartisipasi secara lebih bermakna.
Dengan persiapan menuju penganugerahan 2027, tantangan Pemkab OKU kini adalah memastikan agenda tersebut meninggalkan warisan berupa sistem informasi publik yang lebih terbuka, tertib, responsif, dan mudah diakses masyarakat. (Agus)

















