Beranda OKU Pemkab OKU Perbarui Kerja Sama dengan Kejari, Cegah Persoalan Hukum Sejak Perencanaan

Pemkab OKU Perbarui Kerja Sama dengan Kejari, Cegah Persoalan Hukum Sejak Perencanaan

5
0
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah bersama Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip menandatangani pembaruan nota kesepakatan kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (10/9/2026). (foto: Agus/cimutnews)

Baturaja, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperkuat strategi pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memperbarui kerja sama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd dan Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip SH., MH., di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (10/9/2026).

Langkah ini tidak sekadar memperpanjang hubungan kelembagaan. Pemkab OKU menginginkan pendampingan hukum ditempatkan sebagai instrumen pencegahan sejak tahap perencanaan, sehingga potensi persoalan dalam kebijakan, pengelolaan anggaran, aset daerah hingga pelaksanaan program pembangunan dapat diidentifikasi lebih awal.

Bupati OKU: Pendampingan Bukan Alasan Bekerja Sembarangan

Bupati Teddy mengatakan, kerja sama tersebut merupakan pembaruan atas kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada September 2026.

Menurut dia, keberadaan pendampingan hukum memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh kepastian dalam menjalankan program. Namun, pendampingan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan untuk mengabaikan aturan.

“Pendampingan ini memberikan kepercayaan diri yang semakin meningkat. Kita bisa bekerja sesuai aturan. Tapi saya tekankan, walaupun ada pendampingan, jangan bekerja sembarangan. Kalau salah, ya tetap salah,” tegas Teddy.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari pesan Pemkab OKU. Artinya, pendampingan hukum diarahkan untuk membantu aparatur memahami koridor hukum, bukan menggantikan tanggung jawab pejabat atau perangkat daerah dalam memastikan setiap keputusan sesuai ketentuan.

Teddy bahkan meminta seluruh perangkat daerah melibatkan Kejari OKU sejak awal kegiatan.

“Selalu libatkan kejaksaan, mulai dari perencanaan, eksekusi sampai evaluasi. Jangan hanya melibatkan ketika sudah ada masalah,” ujarnya.

Mengapa Pelibatan Sejak Awal Menjadi Penting?

Dalam praktik pemerintahan daerah, persoalan hukum tidak selalu bermula dari perkara di pengadilan. Risiko dapat muncul lebih awal, misalnya ketika suatu kebijakan dirancang, kontrak disusun, aset dikelola, atau keputusan administratif diterbitkan.

Baca juga  Makan Bersama Gratis OKU Berlanjut Setiap Jumat, Ketua TP PKK Turun Layani Warga

Karena itu, pendekatan preventif menjadi relevan. Pemerintah daerah dapat mengidentifikasi persoalan hukum sebelum keputusan atau kegiatan berkembang menjadi sengketa.

Secara kelembagaan, bidang Datun Kejaksaan memang memiliki ruang kerja yang mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 juga secara khusus mengatur pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang Datun. Regulasi tersebut tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kejaksaan.

Kejari OKU Dorong Kerja Sama Tidak Berhenti di Seremoni

Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip berharap nota kesepakatan tersebut benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Ia menegaskan kerja sama tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial antarlembaga.

“Harapannya kerja sama ini tidak hanya seremonial, tetapi dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan taat aturan,” kata Rudhy.

Menurut Rudhy, kerja sama tersebut juga menjadi sarana mengoptimalkan pelaksanaan tugas Kejari OKU di bidang Datun, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum serta konsultasi hukum.

Dalam sistem Kejaksaan, pertimbangan hukum dapat diberikan kepada negara atau pemerintah melalui antara lain pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun audit hukum. Sementara bantuan hukum dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus sesuai ruang lingkup kewenangannya.

Bukan Sekadar Mencari Bantuan Saat Sengketa

Ada perbedaan mendasar antara menggunakan pendampingan hukum sebagai langkah pencegahan dan baru meminta bantuan setelah sengketa terjadi.

Jika dilibatkan sejak perencanaan, aspek hukum dapat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Sebaliknya, jika konsultasi baru dilakukan setelah persoalan muncul, ruang pemerintah untuk melakukan koreksi dapat menjadi lebih terbatas.

Baca juga  Turnamen Piala Gubernur Dibuka Meriah, Pembinaan SSB Palembang Masih Jadi Sorotan

Di titik inilah pembaruan kerja sama Pemkab OKU dan Kejari OKU memiliki nilai strategis. Fokusnya bukan semata-mata menghadapi perkara, tetapi membangun kebiasaan administrasi pemerintahan yang lebih tertib.

Pencegahan Bisa Lebih Strategis daripada Penanganan Perkara

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pesan paling penting dari kerja sama ini justru terletak pada dorongan untuk melibatkan aspek hukum sejak awal. Kebijakan publik yang memiliki konsekuensi anggaran, aset, kontrak atau keputusan administratif membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap perencanaan.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan fungsi Datun yang memang tidak hanya berkaitan dengan perkara di pengadilan. Kejaksaan menempatkan pertimbangan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum sebagai bagian dari lingkup kerja Datun.

Dalam jangka pendek, pola tersebut berpotensi membantu perangkat daerah mengidentifikasi risiko hukum sebelum kegiatan berjalan terlalu jauh. Dalam jangka panjang, keberhasilan kerja sama akan sangat bergantung pada konsistensi perangkat daerah menggunakan mekanisme tersebut secara tepat, terdokumentasi, dan tidak menjadikannya sekadar formalitas.

Ukuran Keberhasilan Ada Setelah Penandatanganan

Hal yang paling menentukan dari kesepakatan ini bukanlah prosesi penandatanganan, melainkan apa yang terjadi setelahnya.

Jika perangkat daerah benar-benar mengikutsertakan unsur Datun sejak perencanaan, maka kerja sama tersebut dapat berfungsi sebagai mekanisme pencegahan. Namun apabila konsultasi hukum hanya dilakukan ketika masalah mulai muncul, tujuan membangun tata kelola yang preventif akan sulit tercapai.

Karena itu, pesan Bupati OKU dan Kajari OKU mengenai larangan bekerja sembarangan serta pentingnya implementasi menjadi dua sisi yang saling melengkapi: pemerintah membutuhkan kepastian hukum, sementara kepastian itu tetap harus dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan.

Pada akhirnya, pembaruan kerja sama Pemkab OKU dan Kejari OKU menempatkan hukum bukan hanya sebagai instrumen penyelesaian ketika masalah muncul, tetapi sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan pemerintahan. Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam praktik setiap perangkat daerah, dari perencanaan hingga evaluasi. (Agus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here