
JAKARTA, cimutnews.co.id — Pemerintah menetapkan kalender libur nasional 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026. Namun, hasil penelusuran CimutNews.co.id terhadap dokumen SKB resmi menemukan adanya perbedaan angka yang patut dicermati: pemerintah menyebut 18 hari libur nasional, sementara lampiran SKB yang diterbitkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) justru mencantumkan 17 hari libur nasional.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Dokumen resmi menetapkan pula 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Pemerintah melalui Kemenko PMK dan Kemensetneg menyatakan jumlah hari libur nasional 2027 sebanyak 18 hari. Informasi tersebut juga disampaikan Menko PMK Pratikno pada 15 September 2026.
Namun, ketika CimutNews menelusuri dokumen SKB asli yang tersedia di situs resmi Kemenko PMK, lampirannya memperlihatkan daftar bernomor 1 sampai 17. Tidak terdapat baris ke-18 dalam tabel hari libur nasional tersebut.
Dengan kata lain, terdapat ketidaksesuaian antara angka total yang diumumkan dengan jumlah tanggal yang tercantum dalam lampiran dokumen resmi.
Temuan ini penting karena kalender libur nasional menjadi rujukan masyarakat, perusahaan, instansi pemerintah, sekolah, sektor transportasi, hingga pelaku usaha untuk menyusun agenda sepanjang tahun.
Daftar 17 Hari Libur Nasional yang Tercantum dalam SKB
Berdasarkan lampiran SKB, tanggal yang tercantum adalah:
- 1 Januari 2027 — Tahun Baru Masehi
- 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
- 10–11 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret — Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei — Hari Buruh Internasional
- 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Dokumen tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Idulfitri 10–11 Maret dihitung sebagai satu nomor dalam tabel, meskipun berlangsung selama dua tanggal.
Cuti Bersama 2027 Tetap Berjumlah Delapan Hari
Berbeda dengan daftar libur nasional, jumlah cuti bersama dalam dokumen resmi dapat dihitung menjadi delapan hari.
Tanggalnya meliputi:
- 5 Februari — Imlek;
- 9, 12, dan 15 Maret — Idulfitri;
- 25 Maret — Wafat Yesus Kristus;
- 18 Mei — Iduladha;
- 19 Mei — Waisak;
- 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus.
Meskipun tabel cuti bersama hanya memiliki enam nomor, tanggal 9, 12, dan 15 Maret merupakan tiga hari terpisah. Jika seluruh tanggal dijumlahkan, totalnya menjadi delapan hari.
Apa Arti Perbedaan 17 dan 18 Hari Ini?
Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan penulisan. Kalender hari libur digunakan sebagai acuan administratif dan operasional oleh banyak pihak.
SKB menyebut unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan dan perhubungan, harus mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat perubahan atau koreksi terhadap daftar resmi, pembaruan dokumen menjadi penting agar tidak menimbulkan perbedaan rujukan di lapangan. (Timred/CN)

















