Beranda Nasional UU PPRT Berlaku, Kemnaker Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Memiliki Landasan...

UU PPRT Berlaku, Kemnaker Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Memiliki Landasan Hukum

8
0
Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Sugeng Heri Suseno menegaskan pentingnya kepastian hak dan kewajiban dalam hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga. (foto: timred/CN/)

JAKARTA, cimutnews.co.id — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mulai mengubah posisi hubungan kerja di sektor domestik dengan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), pemberi kerja, hingga perusahaan penempatan.

Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, regulasi yang ditetapkan pada 30 April 2026 tersebut tidak hanya mengatur hak PRT, tetapi juga membangun mekanisme hubungan kerja, penempatan, pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan.

Bukan Sekadar Mengatur Upah, UU PPRT Menata Hubungan Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun berdasarkan penghormatan terhadap hak serta kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

Dalam UU PPRT, hubungan kerja tidak lagi semata-mata dipahami sebagai kesepakatan informal di dalam rumah tangga. Regulasi tersebut secara khusus mengatur perekrutan PRT, waktu kerja, lingkup pekerjaan, hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak, pelatihan vokasi, pembinaan, pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan.

PRT Bisa Direkrut Langsung atau Melalui P3RT

UU Nomor 2 Tahun 2026 membuka dua jalur perekrutan, yakni secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Kehadiran P3RT menjadi salah satu bagian penting karena perusahaan penempatan tidak hanya berkaitan dengan proses perekrutan. UU tersebut juga mengatur perizinan usaha, kewajiban dan larangan P3RT, serta sanksi administratif untuk memastikan penempatan berlangsung secara profesional dan bertanggung jawab

Regulasi ini juga menetapkan persyaratan tertentu dalam perekrutan. JDIH Kemnaker mencatat bahwa usia minimal PRT yang direkrut adalah 18 tahun, sekaligus menempatkan pelatihan vokasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi pekerja.

Baca juga  Polres Banyuasin Proses Pemeriksaan Kode Etik Briptu RM, Kapolres Tegaskan Komitmen Tanpa Pandang Bulu

Hak PRT Mencakup Upah, THR hingga Jaminan Sosial

Perubahan penting lainnya terletak pada pengaturan hak dasar PRT. UU PPRT mencakup hak atas upah, waktu kerja, cuti, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Dengan demikian, hubungan kerja domestik yang sebelumnya kerap berlangsung berdasarkan kebiasaan keluarga atau kesepakatan lisan kini memiliki kerangka hukum yang lebih terstruktur.

Bagi pemberi kerja, perubahan ini juga berarti adanya tanggung jawab yang perlu dipahami sejak awal hubungan kerja. Sementara bagi PRT, kejelasan hak dapat menjadi dasar untuk mengetahui apa yang menjadi kewajibannya sekaligus batas perlindungan yang tersedia ketika terjadi persoalan.

Perselisihan Diarahkan Lebih Dulu Melalui Musyawarah

UU PPRT tidak langsung menempatkan setiap perselisihan sebagai perkara hukum formal. Penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja terlebih dahulu diarahkan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pola ini menunjukkan bahwa karakter hubungan kerja di lingkungan rumah tangga tetap diperhitungkan dalam desain penyelesaian perselisihan.

Mengapa Regulasi Ini Penting?

Urgensi pengaturan PRT dapat dilihat dari besarnya kelompok pekerja yang berada di sektor tersebut. Dalam keterangan Kemnaker pada September 2025, pemerintah menyebut jumlah PRT di Indonesia sekitar 4,2 juta pekerja. Pada saat itu, Kemnaker juga menyatakan salah satu persoalan utama adalah belum adanya pengaturan khusus dan tegas mengenai PRT dalam kerangka ketenagakerjaan.

Angka tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan PRT bukan isu hubungan kerja dalam skala kecil. Dengan jutaan pekerja yang menjalankan pekerjaan domestik, perubahan tata kelola berpotensi menyentuh banyak rumah tangga sekaligus.

Baca juga  TPID OKI Sidak Pasar Kayuagung, Pastikan Stok Sembako Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran 1447 H

Sebagai pembanding, data ketenagakerjaan BPS menunjukkan bahwa pada Agustus 2024 terdapat 144,64 juta penduduk yang bekerja dari total 152,11 juta angkatan kerja. Struktur pasar kerja Indonesia yang sangat besar tersebut menunjukkan pentingnya perluasan cakupan perlindungan terhadap kelompok pekerja dengan karakteristik pekerjaan yang berbeda-beda. (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here