Beranda Nasional RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Panja, Pemerintah Soroti Kompetensi hingga Pengawasan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Panja, Pemerintah Soroti Kompetensi hingga Pengawasan

7
0
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Timred/CN)

JAKARTA, cimutnews.co.idRUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap pembahasan lebih mendalam setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Rapat tersebut tidak sekadar membahas penyusunan norma baru. Pemerintah dan DPR mulai menguji sejumlah persoalan mendasar dalam sistem ketenagakerjaan, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga efektivitas pengawasan.

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pemerintah menyambut baik inisiatif DPR mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah menilai regulasi tersebut perlu mampu mempertemukan kepentingan pekerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Dalam rapat itu, pemerintah menyampaikan pandangan terhadap sejumlah substansi utama RUU. Komisi IX kemudian menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan secara lebih terperinci. DPR menyebut pembentukan Panja menjadi tahap penting untuk mengharmonisasikan berbagai kepentingan sebelum pembahasan berlanjut.

Yassierli mengatakan pembangunan ketenagakerjaan diarahkan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, memperluas pemerataan kesempatan kerja, memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai pembangunan, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Enam area menjadi perhatian

Berdasarkan penyampaian pemerintah dalam rapat, sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi:

  • perencanaan tenaga kerja berbasis data;
  • pelatihan dan peningkatan kompetensi;
  • penempatan tenaga kerja;
  • hubungan industrial;
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pengawasan ketenagakerjaan.

Pemerintah juga menekankan agar proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif, termasuk memperhatikan kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.

Mengapa RUU Ini Dibahas Saat Ini?

Pembahasan tersebut berlangsung ketika pasar kerja Indonesia menghadapi perubahan kebutuhan kompetensi dan struktur pekerjaan. Data BPS melalui Sakernas Februari 2026 mencatat angkatan kerja Indonesia mencapai 154,91 juta orang, sementara penduduk yang bekerja sebanyak 147,67 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka tercatat 4,68 persen, atau sekitar 7,24 juta orang.

Baca juga  Realisasi KUR Tembus Rp131,84 Triliun per Juni 2025, Pemerintah Dorong Transformasi UMKM Menuju Ekonomi Kerakyatan

Pada periode yang sama, rata-rata upah buruh berada di angka Rp3,29 juta per bulan. BPS juga menerbitkan publikasi khusus mengenai kondisi pekerja berdasarkan jenis kelamin, usia, pendidikan, provinsi, lapangan pekerjaan, jam kerja, pekerjaan utama, hingga rata-rata upah atau pendapatan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan. Kebijakan ketenagakerjaan juga berhubungan langsung dengan kemampuan ekonomi menyerap angkatan kerja dan memastikan pekerjaan yang tersedia memiliki perlindungan memadai.

Tantangan Terbesar Ada pada Pelaksanaan

Salah satu persoalan yang berpotensi menjadi perhatian dalam pembahasan RUU adalah bagaimana norma yang disepakati nantinya dapat diterapkan secara efektif.

Penguatan aturan pelatihan, misalnya, akan memiliki dampak lebih besar apabila benar-benar terhubung dengan kebutuhan industri. Data BPS menunjukkan sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan masih menjadi lapangan usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbesar pada Februari 2026, mencapai 42,49 juta orang atau 28,78 persen dari penduduk bekerja.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan tenaga kerja harus mempertimbangkan struktur ekonomi Indonesia yang tidak seragam. Kebutuhan kompetensi pekerja di sektor manufaktur, pertanian, jasa, konstruksi, dan ekonomi digital tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama.

Di sisi lain, perlindungan pekerja juga harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi dunia usaha. DPR sendiri dalam pembahasan sebelumnya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha

Dari UU Ketenagakerjaan ke Kerangka Perlindungan yang Lebih Terintegrasi

Kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia selama ini bertumpu antara lain pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Undang-undang tersebut sejak awal menempatkan perlindungan hak pekerja dan penciptaan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha sebagai dua kepentingan yang perlu berjalan bersama.

Baca juga  Pemkab Lahat Serahkan SK Penugasan 139 Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP, Bupati Tekankan Kepemimpinan Visioner dan Transparan

Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar menambah aturan. DPR dan pemerintah perlu memastikan pembagian kewenangan, standar perlindungan, mekanisme pengawasan, serta hubungan antara regulasi pusat dan implementasi di daerah dapat berjalan konsisten. (timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here