Beranda Adv. Blitar Majelis Tabligh Muhammadiyah Tinjau Tanah Wakaf 1.700 Meter Persegi di Purworejo

Majelis Tabligh Muhammadiyah Tinjau Tanah Wakaf 1.700 Meter Persegi di Purworejo

7
0
Rombongan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah saat meninjau tanah wakaf seluas 1.700 meter persegi di Desa Wangunrejo, Kecamatan Banyuurip, Purworejo, Rabu (2/9/2026). (Foto: Majelis Tabligh PP Muhammadiyah/CN)

PURWOREJO, cimutnews.co.id — Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah meninjau langsung tanah wakaf seluas 1.700 meter persegi di Desa Wangunrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (2/9/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi dan potensi pemanfaatan aset wakaf tersebut bagi kepentingan dakwah dan kemaslahatan umat.

Tanah tersebut merupakan wakaf dari Muhammad Arifin, pemilik Optik Arif Yogyakarta, yang menyerahkan amanah wakaf kepada Majelis Tabligh PP Muhammadiyah.

Kunjungan lapangan itu menjadi tindak lanjut dari proses penyerahan wakaf yang berlangsung di Gedung Tabligh Institute Muhammadiyah, Tamantirto, Kasihan, Bantul, pada Selasa (25/8/2026). Sepekan setelah penyerahan, jajaran Majelis Tabligh PP Muhammadiyah datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi fisik tanah, letak, akses, serta lingkungan di sekitarnya.

Majelis Tabligh Cek Kondisi dan Potensi Lahan

Dalam kunjungan tersebut, Muhammad Arifin hadir bersama istrinya dan mendampingi rombongan menuju lokasi tanah wakaf.

Dari Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, rombongan di antaranya diikuti Bendahara Ir. H. Achmad Supriyadi, M.M.; Wakil Sekretaris Dr. Waluyo, Lc., M.A.; anggota Majelis Tabligh Arif Barata Al Huda, S.Psi., M.M.; serta Manajer Program Ary Kurniawan, M.Pd.

Tanah wakaf itu berada di tepi jalan utama Desa Wangunrejo. Lokasinya juga relatif dekat dengan Yogyakarta International Airport (YIA).

Posisi tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam peninjauan karena memberikan nilai strategis untuk kemungkinan pengembangan program dakwah dan pelayanan umat pada masa mendatang.

Rombongan melihat sejumlah bagian lahan sekaligus mendapatkan penjelasan langsung dari Muhammad Arifin mengenai kondisi tanah dan lingkungan di sekitarnya.

Peninjauan ini juga menjadi bagian dari proses untuk mencocokkan kondisi fisik tanah dengan dokumen wakaf yang telah diserahkan serta memetakan kemungkinan pemanfaatannya.

Baca juga  Plt. Disnaker Kabupaten Blitar Menutup Pelatihan Skema Makeup Artist, Pentingnya Sertifikasi BNSP

Wakaf Dikelola untuk Kemaslahatan Umat

Bagi Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, penerimaan tanah wakaf bukan sekadar proses penyerahan aset. Amanah tersebut membutuhkan pengelolaan yang tertib dan hati-hati agar pemanfaatannya dapat diarahkan sesuai tujuan wakaf.

Karena itu, peninjauan lapangan menjadi tahap awal sebelum penyusunan rencana pemanfaatan tanah. Kondisi lokasi dan lingkungan sekitar menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar pemanfaatan lahan nantinya sesuai dengan kebutuhan dakwah serta kondisi masyarakat setempat.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa amanah wakaf yang telah diterima mulai memasuki tahapan pemetaan lapangan. Dari proses penyerahan di Tabligh Institute Muhammadiyah, pengelolaan kini dilanjutkan dengan melihat secara langsung aset yang berada di Desa Wangunrejo.

Tanah seluas 1.700 meter persegi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari amanah Majelis Tabligh PP Muhammadiyah untuk dikelola secara tepat bagi kepentingan dakwah, Persyarikatan, dan kemaslahatan umat. (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here