
BANDUNG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kota Bandung memperkuat penataan penyelenggaraan reklame agar keberadaannya tetap aman, tertib, dan selaras dengan fungsi ruang publik serta karakter kawasan. Sosialisasi kebijakan penyelenggaraan reklame kepada masyarakat dan penyelenggara reklame digelar pada Rabu (2/9/2026).
Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Muhammad Rosyid mengatakan reklame memiliki fungsi sebagai media promosi sekaligus bagian dari aktivitas ekonomi. Namun, penyelenggaraannya tetap perlu dikendalikan agar tidak mengganggu berbagai fungsi ruang kota.
“Penyelenggaraan reklame tidak hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi, namun juga harus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota,” ujar Rosyid.
Menurutnya, penataan reklame diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan promosi dengan kepentingan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, penyelenggaraan reklame harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandung.
Landasan penyelenggaraan reklame di Kota Bandung salah satunya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan reklame, mulai dari penataan dan perizinan hingga pengawasan serta penertiban. Kebijakan ini diarahkan agar pemasangan reklame berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengganggu fungsi ruang kota.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Ciptabintar Kota Bandung Rizki Lazuardi menjelaskan, penataan reklame juga harus mempertimbangkan bentuk, ukuran, desain, hingga lokasi pemasangannya.
“Prinsip penataan reklame juga harus memperhatikan aspek estetika, keselamatan, kenyamanan, keteraturan, serta keserasian dengan bangunan dan ruang kota,” jelas Rizki.
Ia menambahkan, penempatan reklame perlu memperhatikan ruang jalan dan prasarana publik. Reklame tidak boleh mendominasi ruang atau mengganggu fungsi fasilitas yang digunakan masyarakat.
Karena itu, desain reklame perlu dibuat secara proporsional. Informasi yang disampaikan melalui reklame tetap dapat terlihat, tetapi keberadaannya tidak mengurangi kualitas visual ruang perkotaan.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Ahli Penyusun Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 Kukuh Andicisworo turut memberikan materi mengenai kebijakan penyelenggaraan reklame.
Selain itu, Tenaga Ahli Sosial Lingkungan PIU Mastran BRT BBN Irmansyah menyampaikan materi mengenai keterkaitan penataan reklame dengan koridor transportasi.
Materi yang diberikan mencakup sejumlah aspek penting dalam penempatan reklame, antara lain pemilihan lokasi, karakteristik kawasan, keselamatan, estetika, trotoar, ruang jalan, serta prasarana publik.
Pembahasan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan reklame tidak hanya berkaitan dengan pemasangan media promosi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi ruang di sekitarnya.
Pemerintah Kota Bandung melalui kebijakan penataan dan perizinan reklame berupaya memastikan keberadaan reklame tetap mendukung aktivitas ekonomi tanpa mengurangi keselamatan, kenyamanan, keteraturan, dan kualitas ruang kota.
Sosialisasi kebijakan tersebut dilaksanakan secara virtual sehingga masyarakat dan penyelenggara reklame dapat memperoleh informasi mengenai ketentuan penyelenggaraan reklame melalui kanal resmi Dinas Ciptabintar Kota Bandung. (Siti)

















