Beranda Nusantara Pemkot Bandung Tanam Kembali Pohon di Jalan Riau, Pelanggar Dikenai Sanksi

Pemkot Bandung Tanam Kembali Pohon di Jalan Riau, Pelanggar Dikenai Sanksi

12
0
Penanaman kembali pohon di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung, sebagai bagian dari pemulihan lingkungan. (Foto: Siti/cimutnews.co.id)

BANDUNG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kota Bandung melakukan pemulihan lingkungan setelah terjadi pemotongan pohon di kawasan Jalan R.E. Martadinata atau Jalan Riau. Pemulihan dilakukan melalui penanaman kembali pohon sekaligus pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pohon yang sebelumnya dipotong telah diganti dengan penanaman kembali. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung memulihkan ruang hijau publik sekaligus menegakkan aturan terkait keberadaan pohon di kawasan perkotaan.

“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Farhan, penegakan aturan juga telah dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon tersebut. Ia menjelaskan, istilah yang digunakan dalam penanganan pelanggaran tersebut bukan tersangka karena ketentuan dalam peraturan daerah tidak menggunakan istilah tersebut.

“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.

Farhan menyebut pihak yang mengaku melakukan pemotongan sekaligus mengoordinasikan tindakan tersebut merupakan kontraktor videotron yang berada di lokasi.

Pemotongan pohon tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron. Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bandung mengambil tindakan terhadap sarana videotron yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” ungkap Farhan.

Selain penyegelan, pihak yang melanggar juga telah memenuhi sanksi berupa pembayaran denda dan kewajiban mengganti pohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mekanisme penggantian, kewajiban mengganti sebanyak 100 pohon dikonversi menjadi 10 bibit pohon mahoni berukuran besar. Penggantian tersebut menjadi bagian dari pemulihan ruang hijau publik di kawasan yang terdampak.

Baca juga  Gaungkan Sejarah Perjuangan Bung Karno, Walikota Blitar Ajak Masyarakat Ikuti Selametan Akbar Haul Bung Karno Ke-55 Bersama Gus Muwafiq

“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelas Farhan.

Bibit mahoni tersebut ditanam dengan ukuran tinggi sekitar lima meter dan diameter antara 30 hingga 40 sentimeter. Dengan ukuran tersebut, penggantian pohon dilakukan menggunakan bibit berukuran besar sebagai bagian dari pemulihan vegetasi di ruang publik.

Selain kewajiban penggantian pohon, pelanggaran tersebut juga dikenai denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon. Farhan menegaskan, penerimaan dari denda tersebut harus masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tuturnya.

Pemkot Bandung selanjutnya menegaskan penegakan aturan terhadap pemotongan pohon akan terus dilakukan di lokasi lainnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan pohon dan ruang hijau publik di wilayah Kota Bandung.

Penanaman kembali dan pemberian sanksi menjadi dua langkah yang ditempuh pemerintah dalam menangani pelanggaran tersebut, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. (Siti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here