Beranda Musi Banyuasin Muba Tembus Enam Besar Nasional Penilaian PTSP 2026, Uji Petik Jadi Penentu...

Muba Tembus Enam Besar Nasional Penilaian PTSP 2026, Uji Petik Jadi Penentu Menuju Tiga Besar

1
0
1. Wakil Bupati Musi Banyuasin Kyai Abdur Rohman Husen memaparkan inovasi dan kinerja pelayanan perizinan daerah dalam tahapan penilaian PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha 2026 di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Jakarta. (Foto: Noto/cimutnews.co.id)

JAKARTA, cimutnews.co.id — Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, masuk enam besar nasional dalam penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Capaian tersebut menjadi indikator penting bagi Muba karena penilaian PTSP bukan sekadar mengukur kecepatan pelayanan perizinan, tetapi juga melihat kesiapan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem usaha yang memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor.

Dalam bahan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Muba, daerah tersebut disebut masuk enam besar dari 415 kabupaten. Dengan demikian, capaian tersebut berada pada kategori kabupaten, bukan keseluruhan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi bagian dari ekosistem penilaian nasional.

Tahapan berikutnya menjadi lebih menentukan. Pemerintah Kabupaten Muba akan menghadapi kunjungan lapangan atau uji petik yang menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum tim penilai menetapkan tiga daerah terbaik.

Wakil Bupati Paparkan Kinerja Pelayanan Investasi di Jakarta

Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen memaparkan inovasi dan capaian pemerintah daerah dalam pelayanan perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba Joni Martohonan AP MM serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Paparan tersebut berlangsung di hadapan tim penilai yang dipimpin Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Hasyim. Proses penilaian juga melibatkan unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kadin Indonesia, serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

Hasyim mengapresiasi posisi Muba yang berhasil menembus enam besar nasional. Ia mengatakan Muba memiliki peluang untuk melangkah ke tiga besar apabila mampu melewati tahapan verifikasi lapangan dengan baik.

“Selamat kepada Kabupaten Musi Banyuasin yang telah masuk enam besar dari 415 kabupaten. Setelah tahapan paparan ini, dalam waktu dekat tim penilai akan melakukan kunjungan lapangan atau uji petik untuk menentukan tiga daerah terbaik. Kami berharap seluruh persiapan dapat dilakukan dengan maksimal sehingga memperoleh hasil terbaik,” ujarnya.

Baca juga  Pemkab Muba dan Forkopimda Tegaskan Komitmen Kawal Revitalisasi Jembatan P6 Lalan hingga Tuntas

Penilaian PTSP Tidak Hanya Soal Perizinan

Penilaian kinerja PTSP dan PPB pemerintah daerah memiliki dasar regulasi yang jelas. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022 mengatur penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu serta kinerja percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Regulasi tersebut juga mengatur tahapan penilaian PTSP dan PPB pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, kualitas pelayanan investasi tidak berhenti pada keberadaan loket atau penerbitan dokumen. Sistem pelayanan harus mampu memberikan kepastian, transparansi, kemudahan akses, serta mendukung pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Ekosistem perizinan nasional saat ini juga semakin terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem OSS menjelaskan bahwa tingkat risiko usaha menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Artinya, keberhasilan daerah dalam penilaian PTSP semakin berkaitan dengan kemampuan birokrasi beradaptasi terhadap sistem digital, regulasi berbasis risiko, koordinasi antarinstansi, dan kualitas pendampingan kepada pelaku usaha.

Muba Perkuat Kepastian Berusaha

Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen mengatakan pemerintah daerah berupaya memastikan pelayanan perizinan berlangsung mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian hukum.

Menurut dia, penguatan pelayanan dilakukan melalui penyesuaian regulasi, pelimpahan kewenangan perizinan kepada DPMPTSP, peningkatan kapasitas aparatur, serta penyediaan infrastruktur pendukung pelayanan.

“Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memperoleh kepastian legalitas perizinan. Pelayanan yang baik akan memberikan rasa aman bagi investor sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Kyai Abdur Rohman Husen.

Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Musi Banyuasin. Kehadiran MPP memungkinkan berbagai jenis layanan publik ditempatkan dalam satu ekosistem pelayanan sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak harus menghadapi proses birokrasi secara terpisah.

Baca juga  Disnakertrans Muba Buka Peluang Kerja Baru Lewat Kerja Sama dengan PT PKSS, Pendaftaran Hingga 19 Desember 2025

Bagi daerah dengan wilayah dan aktivitas ekonomi yang besar, model pelayanan terintegrasi menjadi penting karena biaya administrasi, waktu pengurusan dan kepastian prosedur merupakan bagian dari pertimbangan pelaku usaha sebelum menjalankan atau memperluas kegiatan bisnis.

Ekonomi Muba Tumbuh 5,11 Persen

Kinerja pelayanan investasi Muba berlangsung di tengah perekonomian daerah yang masih bertumbuh. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Musi Banyuasin pada 2025 tumbuh 5,11 persen secara tahunan.

PDRB Muba atas dasar harga berlaku mencapai Rp98,94 triliun pada 2025, sedangkan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp55,45 triliun. Dari sisi produksi, sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,55 persen.

Capaian tersebut meningkat dibandingkan 2024. Pada tahun itu, ekonomi Muba tumbuh 4,94 persen dengan PDRB atas dasar harga berlaku sebesar Rp92,67 triliun. Struktur ekonomi Muba juga masih ditopang sektor pertambangan dan penggalian sebagai kontributor terbesar.

Data tersebut memberikan konteks penting terhadap posisi Muba dalam penilaian pelayanan investasi. Peningkatan kualitas PTSP menjadi semakin strategis karena pemerintah daerah tidak hanya perlu mempertahankan kegiatan ekonomi yang sudah ada, tetapi juga mendorong diversifikasi investasi dan menciptakan nilai tambah dari potensi daerah.

Tantangan Muba: Dari Sumber Daya Alam Menuju Nilai Tambah

Struktur ekonomi yang masih kuat pada sektor pertambangan dan penggalian membuat agenda investasi Muba tidak dapat dilepaskan dari tantangan hilirisasi.

Secara nasional, pemerintah tengah mendorong investasi yang memberikan nilai tambah lebih besar terhadap sumber daya alam. BKPM mencatat realisasi investasi Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun atau 101,3 persen dari target nasional. Investasi hilirisasi mencapai Rp584,1 triliun atau 30,2 persen dari total realisasi, tumbuh 43,3 persen secara tahunan.

Memasuki 2026, tekanan untuk menjaga iklim investasi juga semakin besar. BKPM mencatat realisasi investasi nasional pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun atau 49,5 persen dari target investasi nasional sebesar Rp2.041,3 triliun. Investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Baca juga  DPRD dan Pemkab Muba Sepakati Tiga Raperda, Tantangan Implementasi Masih Menjadi Sorotan

Bagi Muba, angka nasional tersebut menunjukkan bahwa persaingan antardaerah dalam menarik investasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi sumber daya alam. Kualitas birokrasi, kepastian perizinan, kesiapan infrastruktur, ketersediaan tenaga kerja dan kemampuan daerah mengawal investasi hingga tahap realisasi menjadi faktor yang semakin penting.

Uji Petik Akan Menguji Konsistensi di Lapangan

Masuk enam besar merupakan capaian, tetapi belum menjadi hasil akhir. Tahapan uji petik akan menjadi momentum untuk membuktikan apakah sistem pelayanan yang dipaparkan pemerintah daerah benar-benar berjalan dalam praktik.

Pengalaman daerah lain menunjukkan penilaian PTSP dan PPB mencakup berbagai aspek penyelenggaraan layanan. DPMPTSP Kabupaten Merauke, misalnya, menyebut proses penilaian 2026 mencakup kelembagaan, sumber daya manusia, sarana-prasarana, penyelenggaraan OSS, kinerja investasi dan dukungan anggaran.

Karena itu, pekerjaan rumah Muba tidak berhenti pada menyiapkan dokumen. Konsistensi pelayanan, kemampuan aparatur memberikan informasi yang sama kepada pengguna layanan, integrasi sistem, penyelesaian pengaduan serta keterhubungan antara perizinan dan realisasi investasi menjadi bagian yang menentukan kredibilitas pelayanan publik.

Di sisi lain, capaian enam besar dapat menjadi instrumen evaluasi bagi Pemkab Muba. Jika berhasil masuk tiga besar, penghargaan tersebut dapat memperkuat reputasi daerah sebagai lokasi investasi. Namun yang lebih penting adalah memastikan standar pelayanan yang dinilai tetap dipertahankan setelah proses penghargaan selesai. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here