
SEKAYU, cimutnews.co.id — Persoalan minyak rakyat di Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru setelah Pemerintah Kabupaten Muba, DPRD Muba dan Polres Muba sepakat membuka ruang transisi selama enam bulan untuk memperjuangkan legalisasi aktivitas penambangan dan penyulingan minyak masyarakat.
Kesepakatan itu muncul dalam audiensi antara jajaran Forkopimda Muba dan perwakilan masyarakat yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026). Pertemuan tersebut tidak hanya membahas tuntutan warga, tetapi juga mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan agenda negara dalam menata produksi minyak dan meningkatkan lifting nasional.
Enam Bulan Menjadi Titik Penting Tata Kelola Minyak Rakyat
Bupati Muba H M Toha Tohet SH, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE dan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH menerima langsung aspirasi masyarakat dalam pertemuan di Ruang Rapat DPRD Muba.
Masyarakat membawa sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian di lapangan. Di antaranya penolakan terhadap dugaan monopoli perdagangan minyak, keberatan atas intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja angkutan minyak rakyat, serta permintaan agar dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat diperiksa secara terbuka.
Warga juga mendesak pemerintah mempercepat proses legalisasi penyulingan minyak tradisional agar aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat memiliki kepastian hukum.
Dalam audiensi tersebut, para pihak kemudian menyepakati masa transisi selama enam bulan. Periode itu diarahkan untuk memperjuangkan legalisasi penyulingan minyak rakyat sekaligus membangun tata kelola yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan negara.
Kapolres Muba menyatakan selama masa transisi tersebut tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat, dengan sejumlah komitmen yang harus dipenuhi masyarakat.
Salah satu syarat yang ditekankan ialah minyak hasil produksi tidak boleh keluar dari jalur negara.
Bupati: Minyak Rakyat Harus Masuk ke Sistem Negara
Bupati Muba H M Toha Tohet menilai persoalan minyak rakyat tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban. Pemerintah daerah, menurut dia, perlu mencari mekanisme yang tetap memberi ruang ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara.
“Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita,” ujar Toha dalam audiensi tersebut.
Ia mengatakan potensi minyak yang dikelola masyarakat masih dapat dimanfaatkan, tetapi prosesnya harus ditempuh secara bertahap dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan di Muba bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya masyarakat bekerja di sektor minyak. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana produksi yang selama ini berjalan di tingkat masyarakat dapat ditarik masuk ke dalam sistem resmi sehingga memberikan manfaat ekonomi sekaligus penerimaan bagi negara.
DPRD Muba Siapkan RDP dengan Sektor Migas
Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan legislatif daerah akan ikut mencari solusi agar persoalan minyak rakyat tidak berkembang menjadi konflik sosial.
DPRD juga akan mengundang SKK Migas dan BKU untuk memberikan penjelasan mengenai tata kelola serta harga minyak yang menjadi salah satu persoalan yang disampaikan masyarakat.
Langkah berikutnya adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, termasuk unsur sektor migas. Forum tersebut diharapkan dapat memperjelas jalur legalisasi, mekanisme perdagangan, serta posisi masyarakat dalam sistem pengelolaan minyak rakyat.
Untuk perkara hukum yang telah terjadi, DPRD mendorong agar pendekatan Restorative Justice dapat dipertimbangkan dengan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum yang adil.
Data pemilik sumur dan refinery menjadi kunci
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan pihaknya siap terlibat dalam pembahasan legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat.
Namun, masyarakat diminta lebih dahulu mendata pemilik sumur dan refinery. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar pengawasan sekaligus bahan untuk memperjuangkan legalisasi kepada pemerintah pusat.
“Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ujar Adik.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pendataan bukan sekadar administrasi. Dalam skema tata kelola baru, identitas pengelola, lokasi sumur, kegiatan produksi dan jalur penjualan menjadi bagian penting untuk membedakan aktivitas yang sedang ditata dengan kegiatan yang berada di luar mekanisme resmi.
Mengapa Permen ESDM 14/2025 Menjadi Titik Penting?
Persoalan minyak rakyat Muba tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah pusat. Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi pada Juni 2025. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku
Regulasi tersebut antara lain mengatur kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola BUMD, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, serta pengelolaan sumur tua. Dalam aturan tersebut, sumur masyarakat yang ditata harus diperbaiki tata kelolanya dengan memperhatikan praktik keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
Kementerian ESDM sebelumnya juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menangani sumur minyak masyarakat yang sudah ada, bukan membuka izin bagi sumur masyarakat baru. Pemerintah melakukan inventarisasi, termasuk jumlah, lokasi, koordinat dan dokumentasi sumur
Artinya, legalisasi tidak identik dengan pembebasan seluruh aktivitas minyak rakyat dari aturan. Justru sebaliknya, pengelolaan masyarakat diarahkan masuk ke dalam sistem yang lebih terdata, aman, terkendali dan terhubung dengan kepentingan produksi nasional.
Muba Memiliki Posisi Strategis dalam Minyak Rakyat Nasional
Skala persoalan di Muba menjadi penting jika dibandingkan dengan data inventarisasi pemerintah.
Kementerian ESDM pada Oktober 2025 mencatat terdapat 45.095 sumur minyak masyarakat di enam provinsi. Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan jumlah terbesar, mencapai 26.300 sumur, sedangkan 22.381 sumur berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Angka tersebut membuat Muba bukan sekadar menghadapi persoalan lokal. Kabupaten ini berada di pusat persoalan tata kelola sumur minyak rakyat secara nasional.
Pada Oktober 2025, pemerintah juga menyatakan sumur-sumur masyarakat diarahkan untuk dikelola melalui koperasi, UMKM dan BUMD yang direkomendasikan pemerintah daerah. Minyak yang dihasilkan kemudian diarahkan masuk ke sistem pembelian yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, kesepakatan enam bulan di Muba memiliki konsekuensi lebih luas. Jika proses pendataan, pengawasan dan legalisasi berjalan efektif, Muba dapat menjadi salah satu daerah penting dalam pembuktian bahwa aktivitas minyak rakyat bisa ditata tanpa memutus mata pencaharian masyarakat.
Tantangan Terbesarnya Bukan Sekadar Legalitas
Dalam jangka pendek, masa transisi enam bulan dapat meredakan ketegangan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kesepakatan tersebut juga memberikan waktu bagi pemerintah daerah, DPRD dan kepolisian untuk menginventarisasi pelaku serta memetakan aktivitas sumur dan refinery.
Namun, masa transisi akan kehilangan makna jika tidak diikuti langkah administratif dan teknis yang jelas. Pendataan pemilik sumur, pemetaan lokasi, mekanisme penjualan, standar keselamatan, pengawasan lingkungan dan hubungan dengan badan usaha migas harus bergerak secara paralel.
Dalam jangka panjang, keberhasilan tata kelola minyak rakyat akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah mengubah aktivitas yang selama ini berjalan secara informal menjadi rantai produksi yang transparan. Ketika minyak masuk ke jalur negara, manfaatnya tidak hanya berupa kepastian bagi pekerja, tetapi juga peluang meningkatkan produksi tercatat dan penerimaan negara.
Kementerian ESDM sendiri sebelumnya menyebut kebijakan sumur masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara. Pemerintah juga menyatakan minyak dari sumur masyarakat diarahkan untuk dibeli melalui mekanisme yang ditetapkan, dengan harga yang disebut sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Titik krusialnya adalah mengubah rantai informal menjadi sistem resmi
Ada satu hal yang membuat persoalan Muba lebih penting daripada sekadar konflik antara masyarakat dan aparat: rantai ekonomi minyak rakyat sudah terbentuk, sementara tata kelolanya sedang mengejar aktivitas tersebut.
Karena itu, solusi permanen bukan hanya menghentikan penindakan selama enam bulan. Pemerintah harus memastikan masa transisi menghasilkan daftar pelaku yang jelas, lokasi yang terpetakan, jalur penjualan yang transparan dan standar produksi yang dapat diawasi.
Jika tahapan itu berhasil, minyak rakyat dapat bergerak dari aktivitas ekonomi yang rawan sengketa menjadi bagian dari sistem energi nasional. Sebaliknya, jika enam bulan berlalu tanpa kemajuan administratif dan regulasi di lapangan, persoalan yang sama berpotensi kembali muncul.
Masyarakat Minta Kepastian Hukum
Perwakilan massa, Hairot, berharap kesepakatan tersebut menjadi pintu keluar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan tata kelola minyak rakyat.
Ia meminta Forkopimda Muba mengawal proses legalisasi sekaligus memberikan kepastian hukum selama masa transisi.
“Kami minta Forkopimda sama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami berharap selama proses tersebut tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” katanya.
Bagi masyarakat, masa enam bulan bukan sekadar tenggat waktu. Periode tersebut akan menjadi ukuran apakah dialog antara pemerintah, DPRD, kepolisian dan warga mampu menghasilkan mekanisme pengelolaan yang benar-benar berjalan di lapangan.
Pada akhirnya, persoalan minyak rakyat Muba akan bermuara pada tiga kepentingan yang harus berjalan bersamaan: kepastian hukum bagi masyarakat, peningkatan produksi dan lifting nasional, serta kewajiban menjaga keselamatan dan lingkungan. Kesepakatan di DPRD Muba menjadi langkah awal; pekerjaan terbesarnya justru dimulai setelah meja audiensi ditinggalkan. (Noto)

















