Beranda Palembang Perlindungan Saksi di Sumsel Diperkuat, Namun Akses Layanan Masih Menjadi Pertanyaan

Perlindungan Saksi di Sumsel Diperkuat, Namun Akses Layanan Masih Menjadi Pertanyaan

6
0
Sekda Sumsel Edward Candra menerima audiensi jajaran LPSK RI terkait rencana penguatan perlindungan saksi dan korban di Sumatera Selatan (Foto: Poerba/cimutnews)

PALEMBANG, cimutnews.co.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai memperkuat koordinasi dalam upaya perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana. Langkah itu ditandai dengan audiensi antara Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra dan jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Kamis (25/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rencana penyusunan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan LPSK sebagai dasar kerja sama penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban di daerah.

Namun, di balik rencana penguatan sinergi tersebut, masih muncul pertanyaan yang dirasakan sebagian masyarakat: sejauh mana layanan perlindungan saksi dan korban benar-benar mudah diakses ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum?

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana SH., LLM., DFM. menjelaskan bahwa LPSK memiliki mandat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses peradilan pidana berlangsung.

Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting agar layanan perlindungan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Candra menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Pemerintah Provinsi Sumsel menilai sinergi lintas lembaga diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi saksi maupun korban dalam perkara pidana.

Kerja sama itu juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum yang dimiliki selama proses penegakan hukum berlangsung.

Perlindungan Dinilai Penting, Namun Tantangan Masih Ada

Meski demikian, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat memahami keberadaan maupun fungsi LPSK.

Dalam sejumlah kasus, korban maupun saksi masih memilih enggan melapor karena diduga khawatir mengalami tekanan, intimidasi, maupun berbagai risiko setelah memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga  Silaturahmi IKLS Sumsel Dihadiri Wagub Cik Ujang, Dorong Kepedulian Sosial dan Pendidikan

Selain itu, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui mekanisme memperoleh perlindungan dari negara ketika menjadi saksi suatu perkara pidana.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah penguatan kerja sama antarlembaga nantinya juga akan diikuti dengan peningkatan sosialisasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Perlu Edukasi Hingga Daerah

Sejumlah pemerhati hukum menilai keberadaan nota kesepakatan tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi perlu diterjemahkan dalam bentuk pelayanan yang mudah diakses masyarakat.

Di sisi lain, edukasi mengenai hak saksi dan korban juga dinilai masih menjadi pekerjaan yang perlu diperkuat agar masyarakat tidak ragu mencari perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum.

Hingga kini, belum semua masyarakat memahami bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari hak yang dijamin negara dalam sistem peradilan pidana.

Sinergi Diharapkan Berdampak Nyata

Audiensi antara Pemprov Sumsel dan LPSK berlangsung dalam suasana konstruktif. Kedua belah pihak membahas berbagai peluang kolaborasi, mulai dari peningkatan pemahaman publik hingga penguatan akses layanan perlindungan hukum.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat rasa aman masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Namun demikian, efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk bagaimana layanan perlindungan dapat menjangkau masyarakat hingga daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan akses informasi.

Apakah nota kesepakatan yang sedang disiapkan nantinya benar-benar mampu menghadirkan perlindungan hukum yang lebih mudah, cepat, dan dirasakan seluruh masyarakat Sumatera Selatan? Jawabannya akan terlihat ketika kerja sama tersebut mulai diterapkan secara nyata.(Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here