
Kota Palembang, cimutnews.co.id – Rencana rehabilitasi berat Masjid Al Fathul Akbar di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, memasuki tahap pematangan perencanaan. Pemerintah Kota Palembang tidak hanya menyiapkan peningkatan kapasitas bangunan, tetapi juga mendorong masjid tersebut menjadi landmark baru yang merepresentasikan identitas Palembang sebagai kota sungai dan bagian dari sejarah maritim Sriwijaya.
Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi kegiatan perencanaan di Ruang Rapat Parameswara, Rabu (5/8/2026), yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Dr. Ir. Ar. H. K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., IAI.
Bukan Sekadar Rehabilitasi Bangunan
Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan klarifikasi pemerintah menunjukkan bahwa rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar diarahkan menjadi proyek yang memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar memperbaiki bangunan yang ada.
Konsep arsitekturnya dirancang menggabungkan fungsi rumah ibadah dengan identitas budaya Palembang. Bentuk bangunan disebut mengadopsi filosofi kejayaan maritim Kerajaan Sriwijaya, sementara kubah akan dimodifikasi menyerupai gelombang yang menyelimuti siluet kapal.
Isnaini Madani menjelaskan, desain tersebut sebelumnya telah dibahas bersama sejumlah unsur, antara lain ulama, arsitek, pemerhati perkotaan dan budayawan. Desain yang dipilih juga telah mendapat arahan dan persetujuan Wali Kota Palembang setelah pembahasan bersama kepala perangkat daerah.
Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang terhadap masukan teknis, terutama dari perangkat daerah terkait seperti Dinas PUPR. Masukan tersebut diarahkan untuk menyempurnakan aspek teknis tanpa mengubah substansi desain yang telah disepakati.
Kapasitas Masjid Ditargetkan Naik Dua Kali Lipat
Salah satu perubahan paling konkret adalah kapasitas bangunan.
Saat ini Masjid Al Fathul Akbar disebut mampu menampung sekitar 1.000 jemaah. Setelah rehabilitasi, kapasitasnya direncanakan meningkat menjadi sekitar 2.000 jemaah.
Peningkatan tersebut menjadi penting karena masjid berada di kawasan yang berkembang dan memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Dalam sejumlah agenda resmi Pemerintah Kota Palembang, Masjid Al Fathul Akbar tercatat digunakan untuk pelaksanaan salat Id dan kegiatan keagamaan. Dokumen agenda Pemkot pada 2025 mencatat lokasi masjid di Jalan Gubernur Hasan Bastari, kawasan Jakabaring.
Dengan demikian, penambahan kapasitas tidak hanya berkaitan dengan estetika bangunan, tetapi juga kebutuhan pelayanan keagamaan masyarakat.
Jakabaring Membutuhkan Bangunan yang Terintegrasi
Ada alasan lain mengapa desain Masjid Al Fathul Akbar menjadi perhatian. Masjid tersebut berada di kawasan Jakabaring yang dalam dokumen perencanaan Pemerintah Kota Palembang dikategorikan sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi.
Dokumen perubahan RKPD Kota Palembang menyebut Jakabaring dikembangkan sebagai kawasan terpadu dengan berbagai fasilitas. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 2.023 hektare dan telah dilengkapi antara lain fasilitas olahraga serta perkantoran pemerintahan.
Dalam dokumen RKPD Kota Palembang 2026, Kecamatan Jakabaring tercatat memiliki luas sekitar 11,722 kilometer persegi. Dokumen yang sama juga menegaskan karakter Palembang sebagai kota yang dilalui Sungai Musi dan memiliki hubungan kuat dengan sejarah serta aktivitas transportasi sungai.
Konteks inilah yang membuat gagasan desain berbentuk kapal dan gelombang memiliki relevansi dengan identitas kawasan. Artinya, desain tidak berdiri sendiri, tetapi berusaha menghubungkan bangunan baru dengan karakter kota.
Persoalan Penting Justru Berada pada Tahap Administrasi
Di balik konsep arsitektur yang menarik, terdapat pekerjaan penting yang harus diselesaikan sebelum proyek memasuki tahap konstruksi.
Pemerintah Kota Palembang menyatakan seluruh aspek administratif dan regulasi akan dilengkapi terlebih dahulu. Langkah ini penting karena pembangunan atau rehabilitasi besar sebuah bangunan harus memenuhi ketentuan teknis dan administratif bangunan gedung.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menjelaskan bahwa penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pendataan bangunan gedung berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2021.
Karena itu, kualitas proyek nantinya tidak hanya diukur dari tampilan fisik. Aspek keselamatan, kelayakan fungsi, struktur, akses, lingkungan bangunan, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis juga menjadi bagian yang menentukan.
Apa yang Masih Perlu Dibuka ke Publik?
Dari penelusuran CimutNews terhadap informasi publik yang tersedia, beberapa detail penting mengenai proyek ini belum dijelaskan dalam bahan klarifikasi yang diterima, antara lain nilai total anggaran rehabilitasi, sumber pendanaan, jadwal mulai pekerjaan konstruksi, target penyelesaian, serta rincian tahapan pengadaan.
Hal tersebut bukan berarti proyek tidak memiliki anggaran atau belum memiliki perencanaan. Namun, informasi tersebut penting diketahui publik ketika sebuah proyek pemerintah memasuki tahapan pembangunan.
Keterbukaan mengenai anggaran, sumber dana, tahapan pekerjaan dan indikator keberhasilan akan membuat masyarakat dapat mengikuti perkembangan proyek secara lebih objektif.
Landmark Tidak Cukup Hanya Ikonik
Rencana menjadikan Masjid Al Fathul Akbar sebagai landmark baru memiliki peluang besar memperkuat identitas visual Palembang. Namun, sebuah landmark kota pada akhirnya tidak hanya dinilai dari bentuk bangunannya.
Bangunan tersebut harus mampu berfungsi secara baik, mudah diakses, aman, terawat dan memiliki hubungan dengan ruang kota di sekitarnya. Apalagi Jakabaring terus dikembangkan sebagai kawasan terpadu dengan berbagai fungsi perkotaan. Pemerintah sebelumnya juga menempatkan kawasan tersebut sebagai salah satu wilayah strategis dalam pengembangan kota.
Karena itu, tantangan berikutnya adalah memastikan desain monumental tersebut tidak berhenti sebagai ikon visual. Masjid harus tetap menjadi ruang ibadah yang nyaman sekaligus bagian dari penataan kawasan yang terintegrasi. (Poerba)

















