
KABUPATEN BEKASI, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memastikan akan melakukan penertiban bangunan liar sekaligus normalisasi Saluran Sekunder (SS) Balong Tua. Langkah tersebut diproyeksikan mampu mengembalikan fungsi saluran yang selama ini menjadi sumber pengairan bagi sekitar 1.500 hektare lahan pertanian di wilayah utara Kabupaten Bekasi. (29/6)
Keputusan itu muncul setelah kondisi saluran dinilai semakin mengkhawatirkan. Penyempitan badan saluran akibat bangunan liar dan sedimentasi disebut menghambat aliran air, terutama menjelang musim kemarau ketika kebutuhan irigasi meningkat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan normalisasi menjadi langkah penting agar distribusi air kembali lancar dan ancaman kekeringan terhadap lahan pertanian dapat ditekan.
Ia meminta seluruh perangkat daerah bergerak bersama sesuai tugas masing-masing. Dinas Sosial akan melakukan pendekatan kepada masyarakat terdampak, sementara Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan penertiban bangunan yang berdiri di bantaran saluran. Di sisi lain, Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi menyiapkan alat berat untuk mendukung proses pengerukan, sedangkan Dinas Pertanian akan menyalurkan bantuan bibit setelah pekerjaan selesai.
SS Balong Tua sendiri merupakan jaringan irigasi di bawah kewenangan BBWS Citarum. Saluran sepanjang 9,7 kilometer tersebut membentang melewati Kecamatan Sukatani, Tambelang, hingga Sukawangi. Dari total panjang tersebut, sekitar 7,6 kilometer akan menjadi fokus pekerjaan normalisasi.
Saluran ini bukan sekadar aliran air biasa. Air yang mengalir dari pintu BSH-34 di Desa Sukamulya bersumber dari Bendung Sungai Hulu BSH-0 dan menjadi penopang kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), termasuk areal persawahan di Desa Sukawijaya, Sukabakti, hingga Sukabudi.
Persoalan irigasi tidak hanya berhenti pada sedimentasi. Di sejumlah daerah, keberadaan bangunan yang berdiri di bantaran saluran irigasi kerap menjadi persoalan berulang karena mempersempit ruang aliran air sekaligus menyulitkan proses pemeliharaan. Kondisi serupa diduga juga menjadi salah satu faktor yang mempercepat penurunan fungsi saluran di kawasan Balong Tua.
Di sisi lain, penertiban bangunan liar hampir selalu menghadirkan tantangan sosial. Sebagian bangunan telah berdiri cukup lama dan digunakan sebagai tempat tinggal maupun aktivitas ekonomi warga. Situasi tersebut membuat proses penataan membutuhkan pendekatan persuasif agar tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
Sejumlah pelaku pertanian mengaku kelancaran distribusi air menjadi faktor utama keberhasilan musim tanam. Ketika aliran tersendat, produktivitas sawah berpotensi menurun dan biaya produksi petani dapat meningkat karena harus mencari alternatif sumber air.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah normalisasi sepanjang 7,6 kilometer cukup menjadi solusi jangka panjang jika pengawasan terhadap bantaran saluran tidak dilakukan secara berkelanjutan? Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan saluran yang telah dinormalisasi berpotensi kembali mengalami penyempitan apabila pengendalian pemanfaatan ruang di sekitarnya belum berjalan konsisten.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat yang mendirikan bangunan di sepanjang saluran dapat membongkar bangunannya secara mandiri agar proses penertiban berlangsung lancar. Selain itu, camat di wilayah Sukatani, Tambelang, dan Sukawangi diminta terus melakukan sosialisasi kepada warga sehingga pelaksanaan kegiatan tetap kondusif.
Program ini disebut sebagai tindak lanjut atas aspirasi para petani yang menginginkan layanan irigasi lebih baik. Pemkab Bekasi bersama BBWS Citarum, Perum Jasa Tirta II, dan sejumlah perangkat daerah berkomitmen mengawal pelaksanaan normalisasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan sektor pertanian.
Hingga kini, belum semua persoalan pengelolaan jaringan irigasi dapat diselesaikan hanya melalui pengerukan saluran. Keberhasilan program juga akan sangat ditentukan oleh pengawasan pasca-normalisasi, kedisiplinan pemanfaatan bantaran sungai, serta partisipasi masyarakat menjaga fungsi irigasi. Apakah langkah besar ini mampu menjadi solusi permanen, atau justru kembali menghadapi persoalan yang sama beberapa tahun mendatang, masih menjadi tantangan yang patut diawasi bersama.
Informasi dihimpun dari keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, BBWS Citarum, serta hasil penelusuran lapangan dan berbagai informasi pendukung terkait kondisi jaringan irigasi. (Holil)

















