
OKU TIMUR, cimutnews.co.id — Persoalan tapal batas antara Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali memasuki babak baru. Setelah sempat memicu aksi unjuk rasa hingga audiensi ke tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten OKU Timur kini mengklaim telah menemukan dokumen lama yang diyakini menjadi dasar penyelesaian sengketa wilayah.
Namun, di balik optimisme tersebut, masih muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses penetapan batas resmi nantinya akan dilakukan dan apakah seluruh pihak benar-benar dapat menerima hasil akhirnya.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Batas Daerah yang digelar di Balai Kecamatan Belitang Jaya, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., jajaran Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, tokoh masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Asisten I Setda OKU Timur, Drs. Dwi Supriyanto, M.M., membuka rapat dengan menegaskan pentingnya menyatukan persepsi seluruh pihak terkait persoalan tapal batas yang melibatkan tiga desa, yakni Trikarya, Windusari, dan Karya Makmur yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten OKI.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, masyarakat sempat menggelar aksi demonstrasi, kemudian dilanjutkan audiensi dengan Bupati OKU Timur pada 24 Juni 2026, serta pertemuan bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sehari setelahnya di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam forum tersebut, Bupati OKU Timur, yang akrab disapa Enos, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memperoleh dokumen resmi yang berasal dari Kementerian Transmigrasi. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar penting dalam menelusuri sejarah administrasi kawasan yang kini menjadi objek sengketa.
Menurutnya, pembangunan kawasan transmigrasi yang dimulai sekitar tahun 1982 menjadi pijakan historis yang diperkuat dengan dokumen administrasi dan peta wilayah yang diterbitkan pada 1983.
Selain itu, ia juga menyebut keberadaan surat gubernur tahun 1983 beserta peta transmigrasi sebagai bagian dari referensi yang akan digunakan dalam proses penyelesaian batas daerah.
“Saya tidak ingin menyakiti hati masyarakat OKI maupun masyarakat OKU Timur. Yang saya pegang adalah bahwa tanah yang selama ini diklaim sebagian masyarakat OKI dahulu merupakan bagian dari proyek transmigrasi berdasarkan SK Menteri Transmigrasi, didukung dokumen ATR/BPN dan telah memiliki sertifikat,” ujar Lanosin.
Bupati menegaskan, pendekatan yang ditempuh pemerintah daerah bukan semata-mata mempertahankan klaim administratif, melainkan mengedepankan musyawarah, mediasi, dan menjaga kondusivitas masyarakat di kedua wilayah.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah juga berencana membentuk tim keamanan guna memastikan situasi tetap kondusif menjelang tahapan penyelesaian yang melibatkan pemerintah pusat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, persoalan tapal batas bukan hanya menyangkut dokumen sejarah atau peta administrasi. Sengketa wilayah juga berkaitan erat dengan kepastian hukum kepemilikan lahan, pelayanan pemerintahan, hingga rasa aman masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup di kawasan perbatasan.
Di sejumlah wilayah perbatasan, kepastian status administrasi sering kali berpengaruh terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga proses administrasi pertanahan. Kondisi inilah yang membuat penyelesaian tapal batas menjadi sangat penting bagi warga.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan sebagian masyarakat yang berharap keputusan nantinya tidak hanya berpijak pada dokumen historis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kehidupan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan persoalan ini mengaku menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian tanpa memunculkan konflik baru. Mereka berharap seluruh proses berlangsung terbuka dan melibatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan batas administrasi.
Berdasarkan temuan di lapangan, persoalan batas wilayah ini telah menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu lalu. Meski berbagai pertemuan telah dilakukan, hingga kini, belum semua tahapan penyelesaian mencapai keputusan final yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam rapat tersebut, Bupati juga meminta Asisten I Setda bersama anggota DPRD OKU Timur segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar proses penyelesaian tapal batas dapat dipercepat, termasuk pembentukan tim yang akan menyamakan persepsi, menentukan titik koordinat, hingga proses pengesahan melalui instansi agraria.
Langkah itu dinilai penting agar tidak muncul perbedaan penafsiran terhadap dokumen maupun peta yang menjadi dasar pembahasan.
Meski pemerintah daerah menyatakan optimistis penyelesaian dapat segera dilakukan, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sinkronisasi antara dokumen historis, kondisi aktual di lapangan, hasil survei bersama, hingga keputusan resmi pemerintah pusat nantinya.
Kejelasan batas administrasi bukan hanya soal garis pada peta, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, pelayanan publik, investasi, dan ketenteraman masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
Hingga kini, proses penyelesaian masih terus berjalan. Apakah berbagai dokumen yang telah ditemukan benar-benar menjadi solusi akhir sengketa tapal batas antara OKU Timur dan OKI, atau justru masih diperlukan tahapan verifikasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, menjadi pertanyaan yang masih menunggu jawaban resmi.(Agus)

















