Beranda Palembang Terungkap! Sumsel Kantongi Regulasi Karbon Baru, Namun Manfaat Nyatanya Masih Menjadi Pertanyaan

Terungkap! Sumsel Kantongi Regulasi Karbon Baru, Namun Manfaat Nyatanya Masih Menjadi Pertanyaan

18
0
Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menerima kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI di Kantor BPKH Wilayah II Palembang untuk membahas implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan. (Foto: Poerba/CimutNews)

PALEMBANG, cimutnews.co.id — Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan dalam agenda nasional, kali ini bukan karena sektor energi maupun perkebunan, melainkan potensi cadangan karbon yang disebut mencapai 416 juta ton karbon. Angka tersebut dinilai menjadi modal besar bagi daerah untuk mengambil peran dalam perdagangan karbon yang kini mulai diatur lebih jelas melalui regulasi terbaru pemerintah.

Namun, di balik optimisme itu, muncul pertanyaan yang juga penting dijawab. Sejauh mana manfaat ekonomi dari perdagangan karbon benar-benar akan dirasakan masyarakat di sekitar kawasan hutan, dan bagaimana pengawasannya agar tidak hanya menjadi keuntungan bagi segelintir pihak?

Persoalan itulah yang mengemuka saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Jumat (17/7/2026). Agenda tersebut membahas penguatan tata kelola perizinan usaha pemanfaatan penyerapan karbon di kawasan hutan produksi.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Menurutnya, berdasarkan data tutupan lahan, Sumsel menyimpan cadangan karbon makro sekitar 416 juta ton karbon yang berasal dari kawasan hutan produksi dan lahan gambut.

“Ini adalah bukti nyata dari hutan produksi dan lahan basah gambut yang terus kami jaga agar tidak lepas menjadi emisi gas rumah kaca,” ujar Cik Ujang.

Ia menjelaskan, arah kebijakan daerah kini diselaraskan dengan berbagai regulasi nasional, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 hingga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mengenai tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.

Menurut Pemprov Sumsel, kepastian regulasi tersebut menjadi dasar penting agar pemanfaatan karbon dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Baca juga  Dukungan PT Pegadaian Regional Sumbagsel Untuk Transformasi Digital UMKM Desa

Salah satu capaian yang menjadi perhatian adalah diterbitkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 548 Tahun 2026 yang menyetujui penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK bagi Sumatra Merang Peatland Project (SMPP) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Proyek restorasi gambut yang dikelola PT Global Alam Lestari itu disebut menjadi salah satu proyek percontohan nasional dalam perdagangan karbon berbasis restorasi ekosistem.

“Ini membuktikan bahwa restorasi lahan gambut terdegradasi mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa harus merusak hutan,” kata Cik Ujang.

Meski demikian, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi ekonomi karbon masih menjadi konsep yang relatif baru bagi sebagian masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Sejumlah pemerhati lingkungan selama ini menilai keberhasilan perdagangan karbon tidak cukup hanya diukur dari besarnya cadangan karbon atau nilai investasi yang masuk. Distribusi manfaat kepada masyarakat, perlindungan hak masyarakat sekitar kawasan hutan, hingga transparansi pengelolaan menjadi faktor yang akan menentukan keberlanjutan program tersebut.

Di sisi lain, belum semua masyarakat memahami bagaimana mekanisme perdagangan karbon bekerja, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, serta bagaimana kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah skema perdagangan karbon nantinya mampu menciptakan kesejahteraan yang lebih merata atau justru hanya menjadi instrumen ekonomi baru yang belum sepenuhnya dipahami publik.

Pemprov Sumsel sendiri menyatakan dua prinsip utama akan menjadi fondasi implementasi Nilai Ekonomi Karbon, yakni kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat secara inklusif.

Pemerintah daerah juga berharap DPR RI ikut melakukan pengawasan agar praktik perdagangan karbon terhindar dari greenwashing, yakni klaim ramah lingkungan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sekaligus mampu meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menilai Sumatera Selatan memiliki posisi strategis karena didukung bentang lahan gambut, kawasan mangrove, serta hutan produksi yang luas.

Baca juga  Rekomendasi Izin Wihara Buddha Tzu Chi Disetujui, Pemkot Palembang Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama

Menurutnya, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam pengembangan ekonomi hijau nasional.

“Regulasi ini adalah game changer. Ia memberikan kepastian hukum yang jelas bagi keterlibatan daerah dalam perlindungan emisi global sekaligus membuka peluang keuntungan yang adil melalui koridor perdagangan karbon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kunjungan Komisi IV DPR RI dilakukan untuk memastikan kesiapan Sumsel mengimplementasikan regulasi baru sekaligus menyerap aspirasi pemerintah daerah maupun pelaku usaha kehutanan.

Berdasarkan temuan di lapangan, pembahasan mengenai perdagangan karbon kini tidak lagi sekadar berbicara soal pelestarian hutan, tetapi juga mulai bergeser pada aspek tata kelola, transparansi, dan pemerataan manfaat ekonomi.

Hingga kini, belum semua mekanisme pembagian manfaat ekonomi karbon kepada masyarakat dijelaskan secara rinci kepada publik. Skema implementasi di tingkat tapak juga diperkirakan masih akan berkembang seiring penyusunan aturan teknis dan pelaksanaan pengawasan.

Dengan potensi karbon yang besar, Sumatera Selatan memiliki peluang menjadi salah satu pusat ekonomi hijau nasional. Namun, apakah potensi tersebut benar-benar akan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kawasan hutan atau masih menyisakan pekerjaan rumah dalam implementasinya, menjadi pertanyaan yang akan dijawab oleh pelaksanaan kebijakan di lapangan pada tahun-tahun mendatang. (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here