Beranda Musi Banyuasin 23 Anak Panti El-Nuza Sekayu Dapat Penetapan Perwalian, Pemkab Muba Perkuat Perlindungan...

23 Anak Panti El-Nuza Sekayu Dapat Penetapan Perwalian, Pemkab Muba Perkuat Perlindungan Hukum

2
0
Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet menyerahkan penetapan perwalian kepada anak Panti Asuhan El-Nuza Sekayu di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (11/8/2026).(Foto: Noto/cimutnews.co.id)

SEKAYU, cimutnews.co.id – Sebanyak 23 anak Panti Asuhan El-Nuza Sekayu resmi memperoleh penetapan perwalian melalui Pengadilan Agama Sekayu. Penetapan tersebut diserahkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha Tohet SH bersama Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen dan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Dr Aka Kurniawan SH MH di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (11/8/2026).

Penetapan itu bukan sekadar dokumen administratif. Bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan pengasuhan dan kepastian hukum, status perwalian menjadi salah satu instrumen penting agar urusan pendidikan, kesehatan, administrasi maupun kepentingan hukum mereka memiliki dasar yang jelas.

Total 32 Anak Kini Mendapat Penetapan Perwalian

Bupati Muba H M Toha Tohet mengatakan, penetapan perwalian menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memastikan anak-anak tidak kehilangan hak hanya karena kondisi keluarga yang mereka hadapi.

Dengan tambahan 23 anak dari Panti Asuhan El-Nuza, jumlah anak di Muba yang telah memperoleh penetapan perwalian mencapai 32 orang. Sebelumnya, sembilan anak telah mendapatkan penetapan serupa pada Januari 2026.

“Selamat kepada anak-anak yang telah menerima penetapan perwalian. Ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama agar hak dasar anak resmi terlindungi dan menjadi gerbang bagi mereka untuk menggapai cita-cita,” kata Toha.

Menurut dia, perlindungan anak tidak berhenti setelah sebuah penetapan pengadilan diterbitkan. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab memastikan anak memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan dan dokumen administrasi kependudukan.

Bupati Minta Tidak Ada Diskriminasi

Toha juga meminta pengurus panti yang menjadi wali untuk menjalankan tanggung jawab tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Ia menekankan pentingnya pemenuhan pendidikan dan kesehatan, sekaligus memastikan anak-anak tidak mengalami diskriminasi maupun kekerasan.

“Rawat anak-anak dengan penuh kasih sayang, penuhi hak pendidikan dan kesehatan mereka, jangan ada diskriminasi dan jauhkan dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Baca juga  Banyuasin Percepat Transformasi Digital, Targetkan Kota dan Desa Digital Mandiri

Pemkab Muba, kata Toha, akan terus berupaya memastikan tidak ada anak terlantar di wilayah tersebut.

“Tidak boleh ada anak yang terlantar, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.

Kejari Muba Libatkan Lintas Instansi

Program penetapan perwalian tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah lembaga. Kajari Muba Dr Aka Kurniawan menyebut prosesnya melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Muba, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan serta Pengadilan Agama Sekayu.

Kolaborasi itu dijalankan melalui Program Adhyaksa Peduli Anak Umang, yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Aka mengatakan, kebutuhan terhadap penetapan perwalian muncul karena masih terdapat anak yang kehilangan orang tua atau tumbuh dalam kondisi keluarga yang tidak utuh. Dalam situasi demikian, kepastian hukum diperlukan untuk berbagai kepentingan anak, termasuk pendidikan dan perencanaan masa depan.

Menurut dia, Kejari Muba bersama Dinas Sosial juga telah mendata sekitar 16.000 anak dalam rangka memastikan hak-hak dasar mereka dapat diidentifikasi dan dipenuhi, termasuk akses terhadap Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan layanan lainnya.

Perwalian Bukan Sekadar Status Administratif

Dalam perspektif hukum, perwalian memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar menetapkan siapa yang mendampingi anak. Ketentuan perwalian juga berkaitan dengan tanggung jawab wali untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak serta mewakili kepentingannya dalam tindakan hukum tertentu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga mencatat bahwa perkara perwalian dapat berkaitan dengan pengelolaan harta anak. Karena itu, kepastian mengenai siapa yang menjadi wali memiliki dimensi perlindungan hukum yang penting, terutama ketika anak belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Hal tersebut membuat penetapan 23 anak di Sekayu memiliki arti lebih luas. Dokumen pengadilan menjadi bagian dari upaya membangun rantai perlindungan yang menghubungkan pengasuhan, layanan publik dan kepastian hukum.

Baca juga  Jembatan Lalan Ditutup Sebulan, Warga Mulai Khawatir Aktivitas Terganggu

Dari 9 Menjadi 32 Anak, Ada Perluasan Perlindungan

Jika dibandingkan dengan penetapan pada Januari 2026, jumlah anak yang telah memperoleh penetapan perwalian di Muba meningkat dari 9 menjadi 32 anak. Artinya, terdapat tambahan 23 anak atau sekitar 2,6 kali lipat dibanding kelompok yang sebelumnya telah memperoleh penetapan.

Angka tersebut memang belum menggambarkan seluruh kebutuhan anak di Muba. Namun, dibanding hanya menyelesaikan persoalan secara kasus per kasus, pendataan sekitar 16.000 anak menunjukkan adanya upaya untuk membangun pendekatan yang lebih sistematis.

Data itu sekaligus memberikan gambaran bahwa pekerjaan perlindungan anak tidak berhenti pada pemberian bantuan sosial. Identifikasi kebutuhan hukum, pendidikan, kesehatan dan administrasi menjadi bagian penting agar anak tidak kehilangan akses hanya karena persoalan status keluarga (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here