Beranda Nusantara Fakta di Lapangan SPMB Bandung 2026: Sistem Dibuka, Pemerataan Pendidikan Belum Terjawab?

Fakta di Lapangan SPMB Bandung 2026: Sistem Dibuka, Pemerataan Pendidikan Belum Terjawab?

3
0
Suasana layanan terpadu SPMB di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung yang melayani konsultasi dan verifikasi data masyarakat. (Foto:Siti/cimutnews.co.id)

KOTA BANDUNG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kota Bandung resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tahap pertama untuk jalur afirmasi dan prestasi sejak 8 hingga 12 Juni 2026 melalui laman spmb.bandung.go.id.

Program ini disebut sebagai upaya memperluas akses pendidikan yang adil, transparan, dan mudah dijangkau seluruh calon peserta didik di Kota Bandung.

Namun di tengah berbagai pembaruan sistem yang diperkenalkan, masih muncul pertanyaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat: apakah seluruh anak memiliki peluang yang sama untuk masuk sekolah yang diinginkan?

SPMB tahun ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan tahap kedua dibuka untuk jalur domisili dan mutasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan seluruh proses telah disiapkan secara bertahap, dimulai dari pendataan dan pembuatan akun calon murid baru yang berlangsung sejak 11 Mei hingga 5 Juni 2026.

“Orang tua calon murid baru, silakan ikuti proses SPMB secara menyeluruh sesuai dengan jadwal,” ujar Asep.

Pemerintah Kota Bandung juga mengklaim telah memperkuat layanan terpadu dengan melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial.

Layanan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala administrasi, verifikasi data kependudukan, hingga konsultasi pemilihan jalur penerimaan.

Menurut Asep, pelayanan tidak hanya tersedia secara daring, tetapi juga melalui layanan tatap muka di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Pada jalur afirmasi, pemerintah menyediakan kuota 15 persen untuk jenjang SD dan 30 persen untuk SMP. Jalur ini diperuntukkan bagi keluarga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Baca juga  Polres Blitar Tegaskan Penguatan Poskamling, 156 Bhabinkamtibmas Terima Arahan Langsung dari Kapolres

Sementara itu, jalur prestasi mendapat kuota 25 persen yang terbagi menjadi prestasi akademik dan nonakademik.

Secara administratif, sistem tersebut dinilai lebih terstruktur dibanding beberapa tahun sebelumnya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan penerimaan murid baru tidak selalu berhenti pada urusan teknis pendaftaran.

Setiap tahun, isu ketimpangan akses terhadap sekolah yang dianggap unggulan masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku lebih fokus pada peluang diterima di sekolah tertentu dibanding sekadar berhasil lolos dalam sistem penerimaan.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan oleh keluarga yang tinggal di kawasan dengan pilihan sekolah negeri terbatas. Mereka sering kali harus menyesuaikan pilihan berdasarkan ketersediaan kuota dan lokasi sekolah yang masih dapat dijangkau.

Berdasarkan temuan di lapangan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik tahun-tahun sebelumnya, persoalan persebaran kualitas sekolah masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingginya persaingan di sejumlah sekolah tertentu.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerataan mutu pendidikan dapat berjalan beriringan dengan sistem seleksi yang terus diperbarui setiap tahun.

Meski demikian, Dinas Pendidikan memastikan calon murid yang tidak lolos pada jalur prestasi masih memiliki kesempatan mengikuti tahap kedua melalui jalur domisili dengan syarat yang telah ditentukan.

Pemerintah juga menjamin peserta dari jalur afirmasi tetap memperoleh akses melanjutkan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta melalui mekanisme pemenuhan kuota yang tersedia.

Selain itu, Dinas Pendidikan mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.

Peringatan tersebut kembali disampaikan karena praktik percaloan dan janji kelulusan diduga masih berpotensi muncul setiap kali proses penerimaan peserta didik berlangsung.

Asep menegaskan masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dengan melampirkan bukti yang dapat diverifikasi.

Baca juga  Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal,Satpol PP Kota Blitar Beri Edukasi Pada Tokoh Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Meski berbagai sistem pengawasan telah disiapkan, belum ada penjelasan rinci mengenai jumlah laporan dugaan pelanggaran yang pernah ditindak dalam pelaksanaan penerimaan murid baru sebelumnya.

Hingga kini, belum semua persoalan yang kerap muncul dalam penerimaan peserta didik baru dapat sepenuhnya dijawab hanya melalui perbaikan sistem digital.

Di satu sisi, akses layanan semakin mudah dan transparan.

Namun di sisi lain, harapan masyarakat terhadap pemerataan kualitas sekolah masih menjadi pekerjaan rumah yang terus dibicarakan dari tahun ke tahun.

Apakah pelaksanaan SPMB 2026 mampu menjawab persoalan tersebut dan benar-benar menghadirkan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid di Kota Bandung?

Jawaban atas pertanyaan itu kemungkinan baru akan terlihat setelah seluruh tahapan penerimaan selesai dan hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat. (Siti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here