
Setiap kali momentum pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah tiba, selalu muncul satu fenomena yang tidak pernah hilang adalah golongan putih atau golput. Sebagian masyarakat memandang golput sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap demokrasi. Namun sebagian lainnya melihat golput sebagai sikap politik yang lahir dari kekecewaan terhadap sistem yang dianggap tidak mampu memenuhi harapan rakyat.
Pertanyaannya, apakah golput benar-benar bentuk apatisme, atau justru merupakan kritik terhadap praktik demokrasi?
Dalam negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu instrumen utama untuk menentukan arah pemerintahan. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyat memiliki posisi penting dalam menentukan penyelenggaraan negara, salah satunya melalui hak memilih.
Hak memilih juga merupakan bagian dari hak politik warga negara. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Keikutsertaan dalam pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis.
Namun demokrasi tidak hanya berbicara mengenai hak untuk memilih. Demokrasi juga menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan sikap politiknya, termasuk sikap tidak memilih. Di sinilah persoalan golput menjadi menarik untuk dikaji secara hukum dan politik.
Dalam hukum Indonesia, tidak ada ketentuan yang menjadikan seseorang dapat dipidana hanya karena tidak menggunakan hak pilihnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, hak peserta pemilu, pemilih, serta kewajiban penyelenggara pemilu, tetapi tidak memberikan sanksi pidana kepada warga negara yang memilih untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara.
Hal ini menunjukkan bahwa memilih dalam pemilu merupakan hak, bukan kewajiban yang dapat dipaksakan melalui ancaman hukum. Negara memberikan ruang kebebasan kepada warga negara untuk menentukan sikap politiknya. Secara sosial dan demokratis, golput tetap memiliki konsekuensi. Ketika sebagian masyarakat memilih tidak menggunakan hak pilihnya, maka keputusan politik tetap akan ditentukan oleh pemilih yang hadir. Dengan kata lain, tidak memilih bukan berarti keluar dari proses politik, karena hasil pemilu tetap akan berdampak kepada seluruh masyarakat.
Golput sering kali dianggap sebagai bentuk apatisme politik. Anggapan ini muncul karena sebagian orang tidak memilih bukan karena pertimbangan politik, melainkan karena tidak peduli terhadap proses demokrasi. Mereka merasa pemilu tidak berpengaruh terhadap kehidupan mereka atau menganggap semua pilihan sama saja.
Sikap seperti ini tentu menjadi tantangan bagi demokrasi. Demokrasi membutuhkan partisipasi masyarakat agar kekuasaan yang terbentuk memiliki legitimasi yang kuat. Rendahnya partisipasi politik dapat menjadi tanda adanya jarak antara masyarakat dengan institusi demokrasi.
Namun tidak semua golput dapat disamakan. Ada golput yang lahir dari ketidakpedulian, tetapi ada pula golput yang merupakan bentuk kritik politik. Sebagian masyarakat memilih tidak menggunakan hak pilih karena kecewa terhadap kualitas kandidat, praktik politik uang, konflik kepentingan, atau merasa tidak ada pilihan yang sesuai dengan nilai dan harapan mereka.
Dalam konteks tersebut, golput dapat dipahami sebagai bentuk ekspresi politik. Masyarakat sedang menyampaikan pesan bahwa demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan pemilu, tetapi juga membutuhkan kualitas demokrasi yang lebih substansial.
Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang tingginya angka partisipasi pemilih, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat percaya bahwa proses politik berjalan secara jujur, adil, dan menghasilkan pemimpin yang mampu mewakili kepentingan publik.
Fenomena golput seharusnya tidak hanya dijawab dengan ajakan untuk datang ke tempat pemungutan suara. Golput harus menjadi bahan evaluasi bagi partai politik, calon pemimpin, dan penyelenggara negara mengenai mengapa sebagian masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi. Partai politik memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan calon yang berkualitas, bukan sekadar populer. Pemimpin yang terpilih harus mampu menunjukkan bahwa demokrasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara penyelenggara pemilu harus menjaga integritas agar kepercayaan publik tetap terpelihara.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa demokrasi membutuhkan keterlibatan. Kritik terhadap sistem politik adalah hal yang penting, tetapi kritik yang disertai partisipasi sering kali memiliki kekuatan lebih besar dibandingkan sekadar menarik diri dari proses politik. Golput tidak dapat dilihat hanya dari satu sudut pandang. Fenomena ini bisa menjadi tanda apatisme, tetapi juga bisa menjadi bentuk kritik demokrasi. Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah seseorang memilih atau tidak memilih, tetapi bagaimana masyarakat menggunakan hak politiknya secara sadar dan bertanggung jawab.
Demokrasi bukan hanya tentang mencoblos setiap lima tahun sekali. Demokrasi adalah proses panjang bagaimana rakyat mengawasi kekuasaan, menyampaikan aspirasi, dan memastikan negara berjalan sesuai kehendak konstitusi. Sebab suara rakyat tidak hanya penting ketika diberikan, tetapi juga penting ketika diam karena diam pun dapat menjadi pesan politik yang harus didengar.

















