Beranda Nusantara Fakta di Lapangan: Komitmen Transparansi Diluncurkan, Namun Layanan Informasi Belum Merata

Fakta di Lapangan: Komitmen Transparansi Diluncurkan, Namun Layanan Informasi Belum Merata

2
0
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman membuka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Kota Bandung. (Foto: Siti/CimutNews)

KOTA BANDUNG, cimutnews.co.id — Pariwisata, investasi, hingga pelayanan publik kini semakin bergantung pada keterbukaan informasi. Namun di tengah berbagai komitmen transparansi yang terus digaungkan pemerintah, kemudahan masyarakat memperoleh informasi dari badan publik masih kerap menjadi pertanyaan.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan informasi di seluruh badan publik di Jawa Barat.

Kegiatan yang berlangsung di Kota Bandung pada 22 Juni 2026 itu menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus mendorong budaya pemerintahan yang lebih terbuka kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

Menurutnya, semakin terbukanya akses informasi akan memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui penandatanganan Pakta Komitmen Bersama Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh berbagai badan publik, termasuk Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Tatang Suryana.

Pakta tersebut menjadi bentuk kesiapan badan publik untuk meningkatkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Komitmen Besar, Tantangan Masih Ada

Namun fakta di lapangan menunjukkan, kualitas pelayanan informasi publik di berbagai daerah masih belum sepenuhnya seragam. Sejumlah masyarakat masih mengaku mengalami kesulitan memperoleh dokumen tertentu, sementara sebagian badan publik dinilai belum optimal memperbarui informasi melalui kanal digital yang tersedia.

Baca juga  PHK PPPK Bangka Belitung Terancam, 4.506 Pegawai Dibayangi Dampak UU Keuangan Daerah

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi justru membuat ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik semakin tinggi. Informasi kini diharapkan dapat diakses secara cepat tanpa prosedur yang berbelit.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: sejauh mana hasil monitoring dan evaluasi benar-benar mampu mendorong perubahan nyata, bukan sekadar meningkatkan nilai kepatuhan administratif setiap instansi?

Transparansi Dinilai Menjadi Ukuran Kepercayaan Publik

Berdasarkan temuan di berbagai evaluasi keterbukaan informasi selama beberapa tahun terakhir, kualitas layanan informasi tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen yang dipublikasikan, tetapi juga kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa transparansi menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik. Ketika informasi mudah diakses, potensi kesalahpahaman maupun munculnya ruang spekulasi dapat diminimalkan.

Sebaliknya, apabila akses informasi masih terbatas atau respons terhadap permohonan informasi berjalan lambat, kepercayaan masyarakat berpotensi menurun meskipun berbagai program reformasi birokrasi terus dijalankan.

Monev Diharapkan Tak Berhenti pada Penilaian

Keikutsertaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki tata kelola pelayanan informasi kepada masyarakat.

Meski demikian, efektivitas program tersebut nantinya akan sangat bergantung pada implementasi di masing-masing badan publik, termasuk konsistensi memperbarui informasi, meningkatkan kapasitas PPID, hingga membangun budaya pelayanan yang benar-benar terbuka.

Hingga kini, belum semua badan publik mampu menghadirkan standar pelayanan informasi yang sama. Perbedaan kualitas layanan antarinstansi masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu terus dibenahi agar semangat keterbukaan informasi benar-benar dirasakan masyarakat.

Apakah monitoring dan evaluasi tahun ini mampu mendorong perubahan nyata hingga tingkat pelayanan sehari-hari, atau justru kembali menjadi rutinitas penilaian tahunan? Jawabannya akan terlihat ketika masyarakat benar-benar merasakan kemudahan memperoleh informasi publik.

Baca juga  Libur Lebaran, Crew CimutNews Kunjungi Masjid Al Jabbar: Pesona Wisata Religi hingga Galeri Rasulullah yang Serba Canggih

Informasi dihimpun dari keterangan resmi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta hasil penelusuran berbagai referensi mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik. (Siti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here