
OKI, cimutnews.co.id — di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, persoalan hukum keluarga, hingga masih terbatasnya keterwakilan perempuan dalam ruang pengambilan keputusan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Melek Hukum dan Politik.
Program yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) OKI itu membawa harapan agar semakin banyak perempuan memahami hak-haknya serta berani mengambil peran dalam pembangunan daerah.
Namun, pertanyaan yang muncul tidak hanya soal pelatihan itu sendiri. Sejauh mana bekal yang diberikan benar-benar mampu mengubah realitas yang masih dihadapi sebagian perempuan di lapangan?
Pelatihan tersebut merupakan bagian dari program advokasi kebijakan dan pendampingan peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi Tahun 2026.
Kepala DPPPA Kabupaten OKI, Hj. Arianti, S.STP., M.M., mengatakan perempuan memiliki peluang yang sama untuk menjadi pemimpin maupun terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, peningkatan literasi hukum dan politik menjadi langkah strategis agar perempuan semakin percaya diri memahami hak dan kewajibannya.
“Perempuan memiliki potensi yang sama untuk menjadi pemimpin dan mengambil bagian dalam proses pembangunan. Melalui pelatihan ini kami ingin meningkatkan literasi hukum dan politik sehingga perempuan di OKI semakin percaya diri, memahami hak-haknya, serta mampu berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial, politik, dan pengambilan keputusan,” ujar Arianti.
Pelatihan menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten OKI, Hj. Sandra Atika, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam OKI (UNISKI), Hj. Azizah, sebagai narasumber.
Sandra Atika menilai politik bukan sekadar memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Menurutnya, semakin banyak perempuan memahami proses politik, semakin besar peluang lahirnya kebijakan yang lebih inklusif.
“Politik adalah ruang pengabdian. Semakin banyak perempuan yang memahami proses politik dan berani terlibat, semakin besar peluang lahirnya kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Hj. Azizah menekankan bahwa pemahaman hukum menjadi bekal penting agar perempuan mampu melindungi dirinya sekaligus mengambil keputusan secara tepat.
“Melek hukum membuat perempuan mengetahui hak dan kewajibannya, mampu mengambil keputusan secara tepat, serta tidak mudah menjadi korban maupun pelaku pelanggaran hukum. Pengetahuan hukum dan politik harus berjalan beriringan agar perempuan dapat berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Meski berbagai pelatihan terus digelar, tantangan pemberdayaan perempuan belum sepenuhnya selesai.
Di sejumlah daerah, termasuk wilayah pedesaan, akses terhadap informasi hukum masih belum merata. Sejumlah perempuan masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa hak asuh anak, maupun persoalan administrasi yang membutuhkan pemahaman regulasi.
Di sisi lain, keterlibatan perempuan dalam organisasi masyarakat maupun ruang pengambilan keputusan di tingkat desa juga dinilai masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari faktor budaya, keterbatasan akses pendidikan politik, hingga minimnya rasa percaya diri untuk tampil sebagai pengambil keputusan.
Berdasarkan temuan di lapangan dari berbagai kegiatan pemberdayaan yang selama ini dilakukan pemerintah dan lembaga masyarakat, peningkatan kapasitas sering kali menjadi langkah awal. Namun, keberhasilan program sangat bergantung pada keberlanjutan pendampingan setelah pelatihan selesai.
Sejumlah warga mengaku kegiatan semacam ini penting karena tidak sedikit perempuan yang masih belum memahami mekanisme memperoleh bantuan hukum maupun prosedur ketika menghadapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Bukan Sekadar Pelatihan
Pengamat pemberdayaan masyarakat umumnya menilai literasi hukum tidak cukup berhenti pada ruang kelas atau forum pelatihan.
Yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, organisasi masyarakat, hingga ruang publik.
Jika pemahaman hukum meningkat, perempuan diharapkan tidak hanya mampu melindungi hak-haknya sendiri, tetapi juga menjadi agen edukasi di lingkungan sekitar.
Sebaliknya, apabila pendampingan tidak berlanjut, pelatihan berpotensi hanya menjadi kegiatan seremonial yang dampaknya sulit diukur secara nyata.
Tantangan Ke Depan
Peningkatan literasi hukum dan politik menjadi salah satu investasi sosial yang penting bagi daerah.
Namun demikian, tantangan berikutnya adalah memastikan perempuan memiliki ruang yang setara untuk mengaktualisasikan pengetahuan tersebut dalam berbagai sektor kehidupan.
Hingga kini, belum semua perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan, baik di tingkat keluarga, organisasi, maupun pemerintahan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah berbagai pelatihan yang terus dilakukan akan mampu mendorong perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat, atau masih menyisakan pekerjaan rumah berupa perluasan akses, pendampingan, dan kesempatan yang lebih merata bagi perempuan di Kabupaten OKI? (Asep)

















