Beranda Pagar Alam KUA PPAS Pagar Alam 2027 Dibahas, DPRD Bentuk Dua Pansus Kawal Arah...

KUA PPAS Pagar Alam 2027 Dibahas, DPRD Bentuk Dua Pansus Kawal Arah Anggaran Daerah

6
0
1. Rapat Paripurna VII Sidang ke-4 DPRD Kota Pagar Alam membahas laporan komisi terkait KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD, Sabtu (8/8/2026). (Foto: Hafis/cimutnews)

PAGAR ALAM, cimutnews.co.id – Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah menghadiri Rapat Paripurna VII Sidang ke-4 DPRD Kota Pagar Alam yang membahas laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Pagar Alam, Sabtu (8/8/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam H. Syahrol Effendy dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat hingga lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.

Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan anggaran daerah 2027 bergerak ke tahap berikutnya. Dari forum ini, DPRD tidak hanya menerima laporan komisi, tetapi juga menyusun perangkat pembahasan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II.

DPRD Pagar Alam Mulai Mematangkan Arah Anggaran 2027

Dalam rapat paripurna, masing-masing komisi DPRD menyampaikan hasil pembahasan KUA dan PPAS 2027 yang sebelumnya telah dikaji bersama mitra kerja dari organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Pagar Alam.

Komisi I diwakili Agus Satria Wibowo, Komisi II diwakili Ilham Musnaini, sedangkan Komisi III diwakili Hendro.

Laporan tersebut berisi hasil pembahasan sekaligus sejumlah saran dan catatan strategis yang menjadi bahan DPRD dalam melihat arah kebijakan anggaran pemerintah daerah untuk tahun mendatang.

Tahapan ini penting karena KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif. Keduanya menjadi instrumen yang menghubungkan arah kebijakan pembangunan dengan kemampuan fiskal daerah serta prioritas program yang nantinya dituangkan dalam APBD.

Dengan demikian, pembahasan KUA/PPAS 2027 akan menentukan sejauh mana program pemerintah daerah dapat diarahkan pada kebutuhan yang dianggap prioritas.

Baca juga  Terungkap, Struktur Baru PAN Sumsel Diresmikan di Tengah Sorotan Basis Dukungan

Dari Komisi ke Pembahasan Panitia Khusus

Setelah penyampaian laporan komisi, rapat dilanjutkan dengan pembentukan Pansus I dan Pansus II DPRD Kota Pagar Alam untuk pembahasan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2027.

Pembentukan pansus menunjukkan bahwa proses pembahasan anggaran belum berhenti pada penyampaian laporan komisi. Masih terdapat tahapan pembahasan yang perlu dilakukan sebelum dokumen anggaran mencapai kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, KUA dan PPAS memiliki posisi strategis karena menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati bersama kepala daerah dan DPRD. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Mengapa Pembahasan KUA/PPAS 2027 Penting bagi Warga?

Bagi masyarakat, pembahasan KUA dan PPAS sebenarnya memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar agenda sidang DPRD.

Dokumen tersebut pada akhirnya berkaitan dengan pilihan pemerintah daerah dalam menentukan program mana yang diprioritaskan, berapa besar dukungan anggarannya, serta bagaimana sumber daya keuangan daerah diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Karena itu, perhatian publik terhadap proses pembahasan anggaran penting bukan hanya ketika APBD telah ditetapkan. Tahap KUA/PPAS justru menjadi ruang awal untuk melihat arah kebijakan sebelum program dan kegiatan masuk lebih jauh dalam proses penganggaran.

Badan Keuangan Daerah Kota Pagar Alam sendiri menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah diarahkan pada transparansi, akuntabilitas, profesionalisme dan integritas. Hal ini membuat proses pembahasan anggaran memiliki dimensi keterbukaan publik yang penting untuk terus dikawal.

Ada Pola Berkelanjutan dari Siklus Anggaran Sebelumnya

Pembahasan KUA/PPAS 2027 juga tidak berdiri sendiri. Siklus anggaran Kota Pagar Alam sebelumnya menunjukkan bahwa pembahasan dokumen anggaran berlangsung melalui sejumlah tahapan di DPRD hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.

Baca juga  Oknum Dosen UMP Dilaporkan Mahasiswi Atas Dugaan Pelecehan: Kampus Bentuk Tim Investigasi Khusus

Pada November 2025, Pemkot Pagar Alam dan DPRD menyepakati RAPBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diawali laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD sebelum kemudian dituangkan dalam keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Perbandingan tersebut menunjukkan satu hal penting: pembahasan anggaran merupakan proses berjenjang. Apa yang dibahas pada tahap KUA/PPAS akan menjadi bagian dari rangkaian panjang menuju penyusunan dan persetujuan APBD.

Artinya, keputusan yang diambil pada tahap awal akan ikut menentukan ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan pada tahun berikutnya.

KUA/PPAS 2027 dan Tantangan Menjaga Prioritas

Hasil penelusuran CimutNews.co.id menunjukkan bahwa tantangan utama dalam proses semacam ini bukan semata-mata menyusun daftar program, tetapi memastikan prioritas pembangunan benar-benar memiliki dasar kebutuhan dan kemampuan pembiayaan yang realistis.

KUA dan PPAS harus mampu menerjemahkan arah pembangunan ke dalam prioritas anggaran. Pada saat yang sama, DPRD memiliki fungsi pembahasan dan pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

Konteks perencanaan Kota Pagar Alam juga memperlihatkan bahwa penyusunan agenda pembangunan 2027 telah berlangsung sebelum pembahasan anggaran ini. Sistem informasi perencanaan Pemkot mencatat adanya proses fasilitasi rancangan RKPD Kota Pagar Alam Tahun 2027 serta harmonisasi dokumen perencanaan pada Juli 2026.

Dengan demikian, pembahasan KUA/PPAS 2027 merupakan bagian dari rangkaian perencanaan yang saling berkaitan, bukan proses yang berdiri sendiri.

Anggaran Menentukan Prioritas, Bukan Sekadar Besaran Belanja

Hal yang perlu dicermati publik dari proses ini bukan hanya berapa besar APBD Kota Pagar Alam nantinya, melainkan ke mana anggaran tersebut diarahkan.

Anggaran daerah pada akhirnya harus diterjemahkan menjadi pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, kualitas pembahasan KUA/PPAS menjadi penting untuk memastikan prioritas pembangunan tidak berhenti pada dokumen, tetapi memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan warga dan target pembangunan daerah.

Baca juga  Stunting Pagar Alam Ditekan, 66 Keluarga Berisiko Dapat Intervensi Gizi Lewat Program Genting

Di titik inilah peran DPRD dan pemerintah daerah menjadi saling melengkapi. Pemerintah membawa rancangan kebijakan dan kebutuhan pembangunan, sementara DPRD menjalankan fungsi pembahasan, penganggaran dan pengawasan melalui proses politik anggaran yang terbuka.

Pansus Menjadi Tahap Penting Berikutnya

Dengan terbentuknya Pansus I dan Pansus II, pembahasan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2027 memasuki tahapan lanjutan.

Hasil kerja pansus nantinya akan menjadi bagian dari proses pembahasan lebih lanjut sebelum pemerintah daerah dan DPRD mencapai kesepakatan mengenai arah kebijakan anggaran.

Bagi masyarakat Kota Pagar Alam, proses tersebut layak dikawal karena APBD pada akhirnya merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Semakin terbuka proses pembahasannya, semakin mudah masyarakat mengetahui alasan di balik penetapan sebuah prioritas anggaran. Karena itu, Rapat Paripurna VII Sidang ke-4 DPRD Kota Pagar Alam pada 8 Agustus 2026 bukan sekadar agenda kelembagaan, tetapi menjadi salah satu titik penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kota Pagar Alam pada 2027.

(Hafis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here