
SEKAYU, MUBA, cimutnews.co.id — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati penyesuaian agenda pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) untuk Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat Banmus di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan pimpinan dan anggota Banmus DPRD dengan jajaran TAPD yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, SE., MM, Ph.D., CMA.
Penyesuaian jadwal pembahasan dilakukan karena terdapat perubahan alokasi dan tambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2026. Kondisi tersebut membuat DPRD dan pemerintah daerah perlu menyediakan ruang pembahasan yang cukup untuk memastikan perubahan anggaran tidak sekadar mengubah angka, tetapi tetap terhubung dengan prioritas pembangunan daerah.
Pembahasan KUPA-PPASP Menjadi Titik Penting APBD Perubahan
Dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, KUPA dan PPASP merupakan bagian penting sebelum perubahan APBD ditetapkan. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menerjemahkan perubahan arah kebijakan pembangunan ke dalam prioritas serta plafon anggaran yang akan menjadi acuan perangkat daerah.
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Banyuasin 2026 juga menempatkan RKPD sebagai pedoman penyusunan KUA dan PPAS. Setelah disepakati kepala daerah dan DPRD, dokumen tersebut menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran.
Karena itu, perubahan anggaran pada pertengahan tahun memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar penyesuaian administratif. Setiap tambahan atau pergeseran alokasi harus dipastikan memiliki dasar perencanaan, sasaran yang jelas, serta keterkaitan dengan kebutuhan pembangunan yang masih dapat dilaksanakan pada sisa tahun anggaran.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili TAPD menyatakan dukungan terhadap alur dan skema pembahasan yang telah dirumuskan bersama Banmus DPRD.
TAPD dan DPRD selanjutnya menyepakati seluruh tahapan pembahasan diarahkan untuk mencapai kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Muba pada 24 Agustus 2026.
Mengapa Evaluasi Provinsi Menjadi Bagian Penting?
Setelah rancangan perubahan APBD kabupaten/kota disepakati, proses belum langsung berakhir. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran perubahan APBD harus melalui evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Evaluasi tersebut antara lain menguji kesesuaian rancangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS, serta RPJMD. Hasil evaluasi ditetapkan melalui keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/wali kota paling lambat 15 hari sejak rancangan diterima.
Artinya, target penyelesaian kesepakatan pada 24 Agustus 2026 harus dibaca sebagai bagian dari rangkaian jadwal yang lebih panjang. Masih terdapat tahapan administratif dan evaluasi yang perlu diselesaikan sebelum perubahan APBD dapat dijalankan secara efektif.
Pemkab Muba dalam rapat tersebut memproyeksikan pelaksanaan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan efektif mulai 21 September 2026, dengan memperhitungkan masa evaluasi di tingkat provinsi.
Anggaran Perubahan Harus Menjawab Kebutuhan yang Berubah
Urgensi pembahasan juga tidak terlepas dari dinamika ekonomi daerah dan provinsi. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Sumatera Selatan sepanjang 2025 tumbuh 5,35 persen. Pada triwulan I 2026, ekonomi Sumsel kembali tumbuh 5,34 persen secara tahunan.
Pada saat yang sama, tekanan sosial-ekonomi tetap perlu diperhitungkan dalam menentukan prioritas belanja. BPS mencatat persentase penduduk miskin Sumatera Selatan pada September 2025 sebesar 9,85 persen atau sekitar 898,24 ribu orang. Angka tersebut memang turun dibandingkan Maret 2025, tetapi kemiskinan perdesaan masih lebih tinggi, yakni 10,43 persen.
Kondisi tersebut memberikan konteks bahwa perubahan APBD seharusnya tetap diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata, terutama pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan sosial sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Di sisi lain, ruang fiskal daerah juga perlu dikelola secara hati-hati. Setiap penambahan belanja harus memperhatikan kemampuan pendanaan, efektivitas program, serta kemampuan perangkat daerah menyelesaikan kegiatan dalam sisa tahun anggaran.
DPRD dan TAPD Dituntut Menjaga Ketepatan Sasaran
Rapat Banmus menjadi penting karena fungsi pembahasan anggaran tidak berhenti pada pencapaian kesepakatan politik antara eksekutif dan legislatif. Dokumen perubahan APBD pada akhirnya harus diterjemahkan menjadi kegiatan yang dapat dilaksanakan perangkat daerah dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dari sisi DPRD, pembahasan memberikan ruang untuk menguji apakah perubahan prioritas dan plafon anggaran telah sesuai kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah. Sementara dari sisi TAPD dan OPD, setiap usulan harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan, target kinerja, kemampuan pelaksanaan, dan ketersediaan anggaran.
Dalam konteks tersebut, imbauan TAPD agar seluruh kepala OPD dan kepala bagian tetap standby selama proses pembahasan memiliki arti administratif sekaligus substantif. Kehadiran perangkat daerah dibutuhkan agar pertanyaan dan kebutuhan penjelasan mengenai program serta anggaran dapat dijawab langsung selama pembahasan.
Koordinasi tersebut juga dapat mengurangi risiko perubahan keputusan yang berulang akibat informasi yang belum lengkap. Semakin cepat data teknis tersedia, semakin besar peluang pembahasan berlangsung efektif tanpa mengorbankan aspek kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dampak bagi Masyarakat Muba
Bagi masyarakat, proses pembahasan KUPA dan PPASP mungkin terlihat sebagai tahapan teknis pemerintahan. Namun, hasil akhirnya berhubungan langsung dengan program pemerintah yang menggunakan anggaran daerah.
Perubahan APBD dapat menjadi instrumen untuk menyesuaikan program dengan perkembangan kebutuhan sepanjang tahun. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan agar perubahan anggaran tidak hanya cepat disepakati, tetapi juga transparan, terukur, dan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba sendiri menyediakan sejumlah dokumen transparansi keuangan daerah, termasuk ringkasan RKA dan DPA SKPD, rancangan serta Perda APBD, Perda Perubahan APBD, dan dokumen perencanaan.
Ketersediaan dokumen tersebut penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberi ruang bagi publik untuk mengetahui arah penggunaan anggaran. (Noto)

















