Beranda Palembang Pemkot Palembang Perkuat Belanja Produk Lokal, Songket hingga Kuliner Jadi Prioritas

Pemkot Palembang Perkuat Belanja Produk Lokal, Songket hingga Kuliner Jadi Prioritas

7
0
1. Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Kemasyarakatan Setda Kota Palembang Sadrudin Hajar saat membuka sosialisasi penguatan penggunaan produk ekonomi kreatif lokal di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (10/8/2026). (Foto: Poerba/cimutnews.co.id)

KOTA PALEMBANG, cimutnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai mengubah arah belanja pemerintah agar tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan kegiatan, tetapi sekaligus menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi lokal.

Langkah itu ditempuh melalui penguatan penggunaan produk ekonomi kreatif lokal dalam kegiatan resmi pemerintahan. Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi CimutNews.co.id, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2026 tentang Penguatan Penggunaan Produk Ekonomi Kreatif Lokal dalam Kegiatan Resmi di Lingkungan Kota Palembang.

Sosialisasi surat edaran itu digelar di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (10/8/2026), dan dibuka Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Kemasyarakatan Setda Kota Palembang, Sadrudin Hajar.

Yang menjadi perhatian bukan semata jenis barang yang dibeli pemerintah, melainkan bagaimana uang yang bersumber dari anggaran daerah dapat menciptakan perputaran ekonomi lebih besar di dalam kota.

Belanja Pemerintah Mulai Diarahkan ke Produk Lokal

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Palembang menyoroti masih adanya penggunaan produk nonlokal dalam kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kondisi itu dinilai membuat efek berganda belanja pemerintah terhadap pelaku usaha di Palembang belum maksimal. Karena itu, perangkat daerah didorong mengubah pola pikir sejak tahap perencanaan.

“Belanja pemerintah harus mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, penggunaan produk ekonomi kreatif lokal perlu menjadi bagian dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” ujar Sadrudin Hajar.

Artinya, produk lokal tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pilihan ketika kegiatan akan berlangsung. Produk tersebut diharapkan sudah masuk dalam perencanaan kebutuhan sejak awal.

Kebijakan ini berlaku bagi perangkat daerah, dinas dan badan, direktur RSUD se-Kota Palembang, camat hingga lurah.

Baca juga  Terungkap di APEKSI 2026, Promosi Potensi Palembang Digencarkan, Namun Hasil Nyatanya Masih Jadi Pertanyaan

Empat Produk Palembang Jadi Fokus

Hasil penelusuran terhadap materi kebijakan menunjukkan setidaknya empat kelompok produk yang menjadi prioritas karena memiliki keterkaitan kuat dengan identitas budaya dan aktivitas ekonomi masyarakat Palembang.

  1. Songket

Kain songket diarahkan untuk mendukung kebutuhan pakaian resmi pemerintahan sekaligus memperkuat identitas budaya daerah.

  1. Batik jumputan

Batik jumputan menjadi salah satu produk yang didorong penggunaannya, termasuk untuk seragam ASN dan perlengkapan kegiatan pemerintahan.

  1. Kriya lokal

Produk kerajinan lokal diarahkan untuk kebutuhan suvenir, cendera mata maupun perlengkapan dalam jamuan dan kegiatan resmi.

  1. Kuliner khas Palembang

Makanan khas daerah juga masuk dalam prioritas, terutama untuk konsumsi rapat, kegiatan pemerintahan dan acara resmi.

Keempat sektor tersebut memiliki karakter berbeda, tetapi memiliki satu titik temu: belanja pemerintah dapat menjadi pasar yang relatif stabil bagi pelaku usaha lokal apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten.

Bukan Sekadar Kebijakan Seremonial

Di sinilah tantangan terbesar kebijakan tersebut berada.

Surat edaran dapat menjadi instrumen pengarah, tetapi dampak ekonominya sangat bergantung pada implementasi di masing-masing perangkat daerah. Tanpa perubahan pada tahap perencanaan, pengadaan, pemilihan penyedia dan evaluasi, penggunaan produk lokal berpotensi hanya menjadi komitmen administratif.

Pemkot Palembang karena itu mendorong dua pendekatan sekaligus, yakni jalur regulatif dan digital.

Pada jalur regulatif, perangkat daerah diarahkan memasukkan produk ekonomi kreatif lokal sejak perencanaan kegiatan. Sementara pada jalur digital, transaksi didorong melalui sistem elektronik dan E-Katalog.

Langkah digital tersebut sejalan dengan arah nasional pengadaan pemerintah. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah antara lain diterbitkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mengoptimalkan manfaat anggaran pemerintah.

Baca juga  Kapolda Sumsel Baru Disambut Forkopimda, Legislatif Harapkan Penguatan Stabilitas Keamanan Daerah

Bahkan dalam konsolidasi Perpres tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menggunakan produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dengan ketentuan alokasi paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah.

Dengan demikian, kebijakan Palembang memiliki konteks yang lebih luas. Pemerintah daerah tidak sedang bergerak sendirian, tetapi berada dalam arus kebijakan nasional yang mendorong belanja pemerintah memberikan manfaat lebih besar kepada pelaku usaha dalam negeri.

Ekonomi Kreatif Bukan Sektor Kecil

Urgensi kebijakan ini juga terlihat dari perkembangan ekonomi kreatif secara nasional.

Badan Pusat Statistik mencatat jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor ekonomi kreatif mencapai 27,40 juta orang pada 2025, atau sekitar 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional. Angka itu meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 26,48 juta orang atau 18,30 persen.

BPS bersama Kementerian Ekonomi Kreatif juga meluncurkan Statistik Ekonomi Kreatif pada 2026 yang mencakup indikator PDB ekonomi kreatif, ekspor produk ekonomi kreatif dan penyerapan tenaga kerja. Data tersebut diposisikan sebagai dasar untuk memperkuat perencanaan dan evaluasi kebijakan.

Data tersebut memberi konteks penting bagi Palembang. Ketika pemerintah menggunakan produk lokal dalam belanja resmi, kebijakan itu bukan hanya menyangkut transaksi antara pemerintah dan penyedia. Ada rantai ekonomi yang ikut bergerak, mulai dari produsen, pekerja, pemasok bahan baku, distribusi hingga jasa pendukung.

Tantangan Ada di Pengawasan dan Konsistensi

Namun, keberpihakan terhadap produk lokal tidak berarti seluruh pengadaan harus dipaksakan kepada penyedia tertentu.

Prinsip pengadaan pemerintah tetap harus berjalan sesuai aturan, kebutuhan, kemampuan penyedia, kualitas, harga, transparansi dan mekanisme pengadaan yang berlaku.

Karena itu, keberhasilan kebijakan ini nantinya dapat dilihat dari indikator yang lebih konkret: berapa banyak transaksi pemerintah yang masuk ke pelaku usaha lokal, berapa nilai belanjanya, berapa banyak UMKM yang masuk ke sistem pengadaan digital, serta apakah terjadi peningkatan omzet dan kapasitas produksi.

Baca juga  Potensi Pendapatan Sumsel Rp2,47 Triliun, Namun Aspirasi Jalan Rusak hingga Banjir Masih Mengemuka

Pemkot juga perlu memastikan pelaku UMKM tidak hanya menjadi pemasok sesaat ketika ada kegiatan pemerintahan. Jika pasar pemerintah ingin menjadi pengungkit ekonomi, pelaku usaha harus dibantu meningkatkan kualitas produk, kapasitas produksi, legalitas usaha dan kemampuan memenuhi kebutuhan pengadaan. (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here