
SEKAYU, cimutnews.co.id — Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2026 mulai memasuki pembahasan legislatif. Dokumen tersebut disampaikan Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 DPRD Muba, Senin (10/8/2026).
Tahapan ini penting karena perubahan kebijakan anggaran tidak sekadar menyesuaikan angka dalam APBD berjalan, tetapi menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons perkembangan kondisi fiskal, kebutuhan pelayanan publik, serta target pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Bupati Toha Paparkan Arah Perubahan Anggaran 2026
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Toha menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS memuat sejumlah komponen penting, mulai dari proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, sumber dan penggunaan pembiayaan hingga asumsi yang menjadi dasar penyusunan anggaran.
Dokumen tersebut juga menjadi bagian dari proses sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran. Dengan demikian, perubahan APBD diharapkan tetap berada dalam jalur sasaran pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2026.
Arah kebijakan tersebut dituangkan melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Muba 2026 dengan tema “Memantapkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif untuk Mendorong Transformasi Ekonomi.”
Tema itu menunjukkan bahwa perubahan anggaran tidak hanya diarahkan pada penyesuaian administrasi fiskal, tetapi juga pada upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan manfaat pembangunan dapat menjangkau kelompok masyarakat secara lebih luas.
Bupati Toha berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan kesepakatan atas perubahan KUA serta perubahan PPAS APBD Muba 2026.
“Diharapkan kepada Dewan yang terhormat agar pembahasan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama,” ujar Toha.
DPRD Muba Siapkan Pembahasan Bersama TAPD
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE. Hadir dalam agenda itu Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi, para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur FKPD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba.
Menurut Afitni, penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan awal sebelum dokumen tersebut dibahas lebih mendalam oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dokumen yang disampaikan pemerintah daerah selanjutnya menjadi referensi Badan Anggaran DPRD Muba dan TAPD untuk menguji kesesuaian antara kebijakan pembangunan, kemampuan fiskal, prioritas program serta kebutuhan anggaran masing-masing perangkat daerah.
Afitni juga meminta kepala perangkat daerah hadir secara langsung dalam pembahasan apabila tidak ada kondisi mendesak yang membuat kehadiran mereka harus diwakilkan.
Permintaan tersebut penting karena pembahasan perubahan anggaran pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan besaran alokasi, tetapi juga alasan kebutuhan, target keluaran program, serta kemampuan perangkat daerah dalam merealisasikan anggaran sampai akhir tahun.
KUPA dan PPAS Menjadi Jembatan Perencanaan dengan Anggaran
Secara tata kelola, KUA dan PPAS memiliki posisi penting dalam siklus APBD. RKPD menjadi salah satu dasar penyusunan KUA dan PPAS, yang kemudian dibahas serta disepakati kepala daerah bersama DPRD sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah
Kerangka tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur antara lain proses penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan anggaran, pelaporan hingga pengawasan pengelolaan keuangan daerah
Karena itu, perubahan KUA dan PPAS perlu dilihat sebagai bagian dari siklus pengambilan keputusan fiskal daerah. Perubahan kebijakan idealnya memiliki hubungan yang jelas antara masalah yang dihadapi, program yang dipilih, anggaran yang dialokasikan dan hasil yang hendak dicapai.
Pemkab Muba sendiri telah menyediakan sejumlah dokumen keuangan daerah secara terbuka, termasuk dokumen APBD Perubahan dan dokumen perencanaan pembangunan. Praktik keterbukaan dokumen ini penting agar masyarakat dapat mengikuti bagaimana kebijakan fiskal daerah berubah dari satu tahun ke tahun berikutnya.
Perubahan APBD Bukan Sekadar Pergeseran Angka
Salah satu hal yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan berikutnya adalah bagaimana perubahan pendapatan dan belanja diterjemahkan menjadi prioritas yang benar-benar berdampak.
Artinya, ketika terdapat perubahan pada proyeksi penerimaan, belanja maupun pembiayaan, pemerintah dan DPRD perlu memastikan bahwa penyesuaian tersebut tetap menjaga pelayanan dasar, keberlanjutan program prioritas serta ruang fiskal untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Dokumen perubahan PPAS pada periode sebelumnya juga menunjukkan bahwa perubahan APBD dapat menghasilkan pergeseran cukup besar pada sejumlah kelompok belanja. Dalam dokumen Perubahan PPAS Muba 2024, misalnya, perubahan kebijakan belanja mencakup penyesuaian pada belanja operasi dan belanja pegawai. Namun, angka tersebut merupakan dokumen 2024 dan tidak dapat digunakan sebagai gambaran besaran perubahan APBD Muba 2026.
Tantangan Ada pada Kualitas Belanja
Dengan tema pertumbuhan ekonomi inklusif, ukuran keberhasilan perubahan APBD Muba 2026 seharusnya tidak berhenti pada terserapnya anggaran. Yang lebih penting adalah apakah belanja pemerintah mampu menghasilkan aktivitas ekonomi, memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Dalam konteks itu, pembahasan antara DPRD dan TAPD menjadi ruang penting untuk menguji prioritas secara lebih terukur. Setiap program idealnya memiliki target yang dapat dievaluasi sehingga perubahan anggaran tidak hanya menghasilkan dokumen yang selesai secara administratif, tetapi juga memberikan hasil nyata sampai akhir tahun.
Di sisi lain, proses perubahan APBD berlangsung ketika tahun anggaran sudah berjalan. Ruang waktu pelaksanaan menjadi lebih pendek dibandingkan APBD induk. Karena itu, program yang dimasukkan atau diperkuat melalui perubahan anggaran harus mempertimbangkan kesiapan teknis, pengadaan, kapasitas pelaksana dan kemungkinan realisasi hingga akhir tahun.
Kualitas Pembahasan Akan Menentukan Efektivitas Sisa Tahun Anggaran
Hal yang sering luput dari perhatian publik adalah bahwa perubahan APBD memiliki konsekuensi waktu. Semakin akhir perubahan anggaran ditetapkan, semakin pendek pula waktu perangkat daerah untuk mengubah kebijakan menjadi kegiatan dan hasil yang terukur.
Karena itu, kehadiran langsung kepala perangkat daerah sebagaimana diminta Ketua DPRD Muba bukan sekadar persoalan formalitas rapat. Penjelasan langsung dari pemilik program dapat membantu DPRD menilai urgensi, kesiapan dan risiko pelaksanaan setiap kebijakan sebelum perubahan anggaran disepakati.
Tahapan Berikutnya Menanti Kesepakatan DPRD dan Pemkab
Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, rancangan perubahan KUA dan PPAS akan memasuki pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Hasil pembahasan nantinya diarahkan menuju Nota Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai bagian dari proses menuju perubahan APBD 2026.
Afitni menyampaikan apresiasi kepada Bupati Toha dan jajaran Pemkab Muba yang telah menyiapkan rancangan perubahan kebijakan anggaran tersebut.
Bagi masyarakat Muba, tahapan selanjutnya menjadi penting untuk dicermati, terutama terkait prioritas belanja, kemampuan pendapatan daerah, keberlanjutan program pelayanan publik serta sejauh mana tema transformasi ekonomi diterjemahkan menjadi program yang memiliki manfaat langsung.
Dengan demikian, pembahasan KUPA PPAS Muba 2026 bukan hanya agenda rutin antara eksekutif dan legislatif. Ia menjadi momentum untuk memastikan setiap penyesuaian anggaran tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat, kemampuan fiskal daerah dan target pembangunan yang realistis. (Noto)

















