Beranda Palembang Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Palembang, Pemkot Diminta Buktikan Layanan Bersih

Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Palembang, Pemkot Diminta Buktikan Layanan Bersih

8
0
Asisten I Setda Kota Palembang Sulaiman Amin menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 tingkat Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Bina Praja, Rabu (12/8/2026). (Foto: Poerba/cimutnews.co.id)

PALEMBANG, cimutnews.co.idPenilaian maladministrasi pelayanan publik 2026 mulai memasuki tahap awal di Sumatera Selatan. Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin, menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 tingkat Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Bina Praja, Rabu (12/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi penanda dimulainya proses pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Bagi Pemerintah Kota Palembang, agenda ini bukan semata persoalan memperoleh hasil penilaian, melainkan momentum untuk memastikan kualitas layanan yang diterima masyarakat benar-benar mengalami perbaikan.

Penilaian Ombudsman Tak Lagi Sekadar Urusan Administrasi

Ombudsman Republik Indonesia pada 2026 memang memperkuat pendekatan penilaian maladministrasi. Secara nasional, penilaian tahun ini diarahkan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan sekaligus mencegah potensi maladministrasi, dengan cakupan yang diperluas hingga sejumlah badan layanan di luar pemerintah daerah.

Dalam konteks tersebut, Entry Meeting berfungsi sebagai tahap awal untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme, ruang lingkup, serta proses penilaian sebelum evaluasi lebih lanjut dilakukan.

Maladministrasi sendiri memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar pelayanan yang lambat. Ombudsman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, maladministrasi mencakup perilaku melawan hukum, penyalahgunaan atau pelampauan wewenang, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dari pungli hingga penundaan berlarut

Bentuk maladministrasi dapat muncul dalam berbagai situasi yang langsung bersentuhan dengan warga. Di antaranya penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, ketidakkompetenan, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, diskriminasi, konflik kepentingan, hingga penundaan berlarut.

Karena itu, komitmen Pemkot Palembang untuk menghadirkan layanan cepat, tepat, transparan, dan bebas pungutan liar menjadi bagian penting dalam menghadapi proses penilaian tersebut.

Pemkot Palembang Diminta Mengubah Hasil Penilaian Menjadi Perbaikan

Baca juga  200 Paket Gizi Disalurkan di Sukarami, Cukupkah Menjawab Tantangan Gizi Keluarga?

Kehadiran Sulaiman Amin dalam Entry Meeting menunjukkan keterlibatan pemerintah kota pada tahapan awal evaluasi. Pemkot Palembang menyatakan hasil penilaian Ombudsman nantinya tidak akan diposisikan hanya sebagai angka atau predikat administratif.

Komitmen tersebut penting karena ukuran keberhasilan pelayanan publik pada akhirnya berada di ruang pelayanan: ketika warga mengurus dokumen, memperoleh layanan administrasi, meminta informasi, mengakses fasilitas pemerintah, atau menyampaikan pengaduan.

Dengan demikian, hasil evaluasi idealnya diterjemahkan menjadi perbaikan konkret, mulai dari kepastian prosedur dan waktu layanan, keterbukaan informasi, kompetensi petugas, mekanisme pengaduan, hingga pengawasan terhadap potensi pungutan tidak resmi.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap unit pelayanan memiliki standar yang mudah dipahami masyarakat. Ketika prosedur, biaya, persyaratan, serta batas waktu layanan tersedia secara jelas, ruang bagi ketidakpastian dan penyimpangan dapat dipersempit.

Rekam Penilaian Sumsel Menunjukkan Evaluasi Bisa Menghasilkan Rapor Berbeda

Penilaian Ombudsman bukan proses baru bagi penyelenggara pelayanan publik di Sumatera Selatan. Pada hasil penilaian tahun 2025 yang disampaikan pada 2026, misalnya, sembilan UPT pemasyarakatan di Sumsel memperoleh hasil berbeda-beda.

Empat UPT masuk kategori Sangat Baik, empat lainnya memperoleh kategori Baik, sedangkan Lapas Kelas I Palembang berada pada kategori Cukup. Ombudsman Sumsel menjelaskan bahwa penilaian tersebut menggunakan pendekatan yang tidak hanya melihat standar pelayanan dan sarana-prasarana, tetapi juga kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap rekomendasi, serta potensi maladministrasi

Contoh lain terlihat pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang memperoleh skor 83,03 dalam penilaian 2025 dan masuk kategori Kualitas Pelayanan Baik. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim memperoleh 85,77 dan juga berada dalam kategori Baik.

Perbedaan hasil tersebut memperlihatkan bahwa penilaian Ombudsman tidak semestinya dipandang sebagai formalitas. Ada unit pelayanan yang sudah baik, tetapi tetap memiliki ruang untuk meningkatkan kualitasnya.

Baca juga  Antrean Ricuh, Kesiapan Konser di Palembang Dipertanyakan

Tantangan Palembang: Memastikan Pengalaman Warga Sesuai Standar

Bagi Palembang, tantangan utama dari penilaian maladministrasi bukan hanya memenuhi dokumen atau menunjukkan fasilitas pelayanan yang tersedia. Persoalan yang lebih substansial adalah memastikan pengalaman masyarakat benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

 kualitas layanan ditentukan konsistensi

Dalam jangka pendek, penilaian Ombudsman dapat mendorong perangkat daerah melakukan pemeriksaan internal terhadap prosedur pelayanan. Celah yang sebelumnya dianggap kecil—seperti keterlambatan, informasi yang tidak seragam atau prosedur yang berubah-ubah—dapat menjadi bahan evaluasi sebelum berkembang menjadi keluhan masyarakat.

Dalam jangka panjang, dampaknya jauh lebih besar. Pelayanan publik yang konsisten dan transparan berhubungan langsung dengan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Ombudsman sendiri menempatkan pencegahan maladministrasi sebagai bagian penting dari pengawasan, bukan semata-mata menunggu masyarakat menyampaikan laporan setelah kerugian terjadi.

 ukuran paling penting dari penilaian ini bukan sekadar predikat yang tercantum dalam laporan, melainkan apakah warga setelah proses evaluasi merasakan antrean lebih tertib, informasi lebih jelas, waktu layanan lebih pasti, dan pengaduan lebih cepat ditangani.

Di Palembang, Ombudsman juga telah memiliki kanal konsultasi dan pengaduan di Mal Pelayanan Publik. Layanan tersebut tersedia bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik dan menjadi salah satu jalur pengawasan yang mendekatkan Ombudsman dengan pengguna layanan.

Penilaian 2026 Menjadi Momentum Pembenahan

Tahap Entry Meeting pada Rabu (12/8/2026) baru merupakan awal dari proses penilaian. Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan mengenai hasil akhir pelayanan publik Kota Palembang sebelum seluruh tahapan evaluasi selesai.

Namun, arah kebijakannya sudah jelas: pelayanan publik dituntut tidak berhenti pada kepatuhan prosedural. Pemerintah harus mampu membangun sistem yang mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang adil, transparan, tepat waktu, dan bebas dari pungutan yang tidak semestinya.

Baca juga  Pemusnahan Barang Bukti Kejari Palembang Perkuat Kepastian Hukum dan Transparansi Penanganan Perkara

Pada akhirnya, keberhasilan penilaian maladministrasi 2026 di Palembang akan ditentukan oleh tindak lanjutnya. Jika hasil evaluasi benar-benar diterjemahkan menjadi pembenahan sistem, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas petugas, maka penilaian Ombudsman dapat menjadi instrumen perubahan—bukan sekadar rapor tahunan birokrasi. (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here