
OKU TIMUR, cimutnews.co.id – Sebanyak 13 pasangan di Kabupaten OKU Timur yang perkawinannya belum tercatat secara resmi mendapatkan kepastian hukum melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 dengan melibatkan sejumlah instansi, yakni Kejaksaan Negeri OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura, Kementerian Agama OKU Timur dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu bentuk pelayanan hukum yang memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian atas status perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur H. Abdul Kadir, S.Pd., M.P.Kim., serta Ketua Pengadilan Agama Martapura Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H.
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin mengatakan, Sidang Isbat Nikah merupakan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian dan landasan hukum bagi keluarga.
“Sidang Isbat Nikah ini merupakan kegiatan yang sangat mulia karena memberikan kepastian dan landasan hukum bagi masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan keturunan,” ujar Bupati.
Menurutnya, kepastian hukum dalam perkawinan memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan terhadap keluarga dan keturunan. Karena itu, pelayanan seperti Sidang Isbat Nikah perlu terus mendapat dukungan melalui sinergi antarinstansi.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dinilai menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
Dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Bupati Enos juga berharap Kejaksaan Negeri OKU Timur semakin mampu meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil dan humanis.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten OKU Timur memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur. Penghargaan tersebut diberikan atas sinergi Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita menyampaikan bahwa Sidang Isbat Nikah merupakan langkah penting untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian sekaligus perlindungan hukum, khususnya bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.
Menurut Dennie, pelaksanaan kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari semangat peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 untuk semakin menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan melalui kerja sama Kejaksaan Negeri OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura, Kementerian Agama OKU Timur dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat yang mengikuti sidang mendapatkan akses pelayanan hukum secara terpadu. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan pentingnya kehadiran berbagai lembaga dalam memberikan pelayanan yang berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya Sidang Isbat Nikah Terpadu, 13 pasangan yang mengikuti proses tersebut memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan mereka melalui mekanisme pelayanan yang melibatkan lembaga terkait. (Agus)

















