
OKU TIMUR, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) menggelar Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Halaman Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kesiapan seluruh pihak dalam mencegah dan menanggulangi potensi kebakaran hutan, kebun, dan lahan di wilayah OKU Timur.
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan komitmen dan kerja sama lintas sektor. Menurutnya, berbagai potensi bencana harus dihadapi dengan kesiapsiagaan dan koordinasi yang kuat.
“Saya tidak akan pernah lelah untuk terus mengajak kita semua merapatkan barisan. Mari kita perkuat komitmen dan kerja sama nyata dalam mencegah berbagai potensi bencana mulai dari banjir, puting beliung, tanah longsor, hingga ancaman yang sedang ada di depan mata kita hari ini, yaitu kebakaran hutan, kebun, dan lahan di Kabupaten OKU Timur,” ujar Lanosin.
Ia mengatakan, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Sinergi diperlukan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Bupati juga menyambut pembentukan posko dan Satuan Tugas (Satgas) Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan. Menurutnya, keberadaan posko dan satgas diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.
“Saya berharap dengan dibentuknya posko/satgas siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan maka diharapkan seluruh pihak bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana karhutla,” katanya.
Lima Poin Pencegahan Karhutla
Apel kesiapsiagaan tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan Maklumat Forkopimda Kabupaten OKU Timur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten OKU Timur.
Maklumat tersebut memuat lima poin utama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah sekaligus menanggulangi karhutla.
Pertama, pelaksanaan upaya preemtif dan preventif melalui berbagai langkah pencegahan serta edukasi untuk mengurangi potensi terjadinya kebakaran.
Kedua, larangan keras dan kewajiban pemeliharaan lahan. Poin ini menekankan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan dan pemeliharaan lahan guna mencegah terjadinya kebakaran.
Ketiga, penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Keempat, program bersama menanam pohon sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kepedulian terhadap keberlanjutan ekosistem.
Kelima, mendorong partisipasi dan laporan cepat masyarakat. Masyarakat diharapkan aktif berperan dalam pencegahan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi terjadinya kebakaran.
Melalui apel kesiapsiagaan dan penandatanganan maklumat tersebut, Pemkab OKU Timur bersama Forkopimda menegaskan komitmen untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan karhutla.
Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko kebakaran hutan, kebun, dan lahan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kabupaten OKU Timur. (Agus)

















