
BANYUASIN, cimutnews.co.id — Rencana pengelolaan Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) Sungai Saleh–Sungai Sugihan Kabupaten Banyuasin mulai dibahas melalui konsultasi publik. Pemerintah daerah menegaskan, rencana tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan.
Konsultasi publik digelar di Airish Hotel, Selasa (1/9/2026), dan dibuka Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng.
Pesan yang disampaikan pemerintah cukup jelas: pengelolaan gambut harus menghasilkan langkah nyata untuk menekan risiko kebakaran, terutama melalui pengelolaan tata air, pencegahan, kesiapsiagaan hingga keterlibatan masyarakat desa.
Namun, di balik agenda perencanaan tersebut terdapat persoalan yang lebih besar. Bagaimana memastikan rencana pengelolaan KHG benar-benar bekerja ketika berhadapan dengan kondisi gambut di lapangan?
Bukan Sekadar Dokumen Perencanaan
Erwin Ibrahim menekankan bahwa pengelolaan KHG harus diarahkan pada pengurangan risiko kebakaran secara terukur.
Menurut dia, pengelolaan air gambut menjadi salah satu bagian penting. Upaya tersebut perlu berjalan bersamaan dengan pencegahan, kesiapsiagaan serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Persoalan gambut, kata Erwin, juga tidak semata-mata berkaitan dengan aspek lingkungan. Pengelolaannya harus mempertimbangkan ketahanan ekologis sekaligus kesehatan masyarakat.
Pandangan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan gambut tidak cukup hanya diukur dari keberadaan program atau dokumen rencana.
Ada pekerjaan yang jauh lebih menentukan, yakni memastikan strategi tersebut dapat diterapkan secara konsisten di tingkat tapak.
Ketika Pengelolaan Gambut Bersinggungan dengan Masyarakat
Ekosistem gambut memiliki karakter berbeda dengan kawasan daratan biasa. Perubahan tata air dapat memengaruhi kondisi ekologis sekaligus aktivitas masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Karena itu, pendekatan sektoral dinilai tidak cukup.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendorong adanya perencanaan berbasis bentang lahan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat hingga mitra pembangunan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, keberhasilan konsep tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada pelaksanaan dan pengawasan setelah rencana ditetapkan.
Siapa yang memastikan tata air gambut tetap terjaga?
Bagaimana mekanisme pencegahan kebakaran dilakukan ketika kondisi mulai rawan?
Dan sejauh mana masyarakat desa benar-benar memiliki ruang untuk terlibat dalam pengambilan keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena risiko kebakaran gambut bukan persoalan yang muncul hanya ketika api sudah terlihat.
Pemerintah Bicara Ketahanan, Masyarakat Menunggu Manfaat Nyata
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin, Dr. dr. Rini Pratiwi, M.Kes., FISQua, menyebut konsultasi publik sebagai bagian penting dalam proses pengelolaan gambut.
Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian dan kealamian ekosistem. Tetapi pada saat yang sama, pengelolaan gambut juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Prinsip yang dibangun adalah gambut terlindungi, masyarakat sejahtera dan pembangunan berkelanjutan dapat berjalan bersama.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan apabila kebijakan lingkungan tidak diterjemahkan menjadi manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat desa.
Hingga kini, belum semua detail mengenai bentuk implementasi rencana KHG Sungai Saleh–Sungai Sugihan, indikator keberhasilan, mekanisme pengawasan dan ukuran manfaat langsung bagi masyarakat dijelaskan secara rinci dalam informasi yang disampaikan pemerintah.
Bagian inilah yang menjadi salah satu titik penting untuk dikawal publik.
Ada Banyak Pihak, Tetapi Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?
Konsultasi tersebut juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Di antaranya Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KemenLH/BPLH) Ir. Edy Nugroho Santoso melalui Zoom, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin H. Abdul Munir, ST., M.Si., mitra pembangunan ICRAF Indonesia, Forum Gambut Kabupaten Banyuasin serta peserta konsultasi publik.
Banyaknya pihak yang terlibat menunjukkan bahwa persoalan gambut memang tidak sederhana.
Tetapi banyaknya aktor juga dapat menghadirkan tantangan tersendiri: pembagian kewenangan, koordinasi, pengawasan dan tanggung jawab harus jelas agar tidak terjadi ruang kosong ketika muncul persoalan di lapangan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: setelah konsultasi publik selesai, siapa yang memastikan seluruh masukan benar-benar masuk ke dalam rencana dan kemudian diterapkan?
Risiko Kebakaran Tidak Menunggu Dokumen Selesai
Bagi wilayah dengan ekosistem gambut, persoalan kebakaran memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar hilangnya vegetasi.
Asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat, sementara kerusakan ekosistem dapat meninggalkan persoalan ekologis dalam jangka panjang.
Karena itu, gagasan pengelolaan tata air, pencegahan dan kesiapsiagaan menjadi penting.
Tetapi efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh data lapangan, sistem pemantauan, respons cepat serta kemampuan masyarakat dan pemerintah dalam mencegah kondisi menjadi lebih buruk.
Rencana yang baik membutuhkan pelaksanaan yang terukur.
Begitu pula sebaliknya, program yang berjalan tanpa indikator yang jelas akan sulit dinilai apakah benar-benar berhasil mengurangi risiko atau hanya menghasilkan aktivitas administratif.
Pekerjaan Rumah Setelah Konsultasi Publik
Konsultasi publik KHG Sungai Saleh–Sungai Sugihan menjadi momentum untuk mempertemukan kepentingan lingkungan dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah telah menyampaikan arah yang ingin dibangun: ekosistem gambut tetap terlindungi, risiko kebakaran ditekan, kesehatan masyarakat diperhatikan dan pembangunan tetap berlangsung.
Namun, pekerjaan berikutnya justru berada di luar ruang pertemuan.
Publik perlu melihat bagaimana rencana tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan, bagaimana pelaksanaannya di desa, bagaimana indikator keberhasilannya diukur dan bagaimana masyarakat memperoleh manfaat.
Terungkap bahwa tantangan pengelolaan gambut Banyuasin bukan hanya menyusun rencana, tetapi memastikan rencana itu benar-benar hidup di lapangan.
Hingga kini, sejumlah pertanyaan tersebut masih terbuka.
Apakah rencana pengelolaan KHG Sungai Saleh–Sungai Sugihan nantinya mampu menjadi instrumen nyata untuk mencegah kebakaran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau kembali berhenti pada dokumen perencanaan?
Jawabannya akan terlihat dari apa yang dilakukan setelah konsultasi publik ini berakhir. (Poerba)

















