Beranda Investigasi Polres Ogan Ilir Usut Dugaan Pembakaran Lahan Tebu PT SGN Cinta Manis,...

Polres Ogan Ilir Usut Dugaan Pembakaran Lahan Tebu PT SGN Cinta Manis, Karyawan Diamankan

15
0
Petugas kepolisian melakukan penanganan terhadap terduga pelaku pembakaran lahan di kawasan perkebunan tebu PT SGN Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir. (foto: timred/CN/)

INDRALAYA, cimutnews.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir meningkatkan penanganan kasus dugaan pembakaran lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Cinta Manis ke tahap penyidikan. Seorang karyawan berinisial S telah diamankan setelah diduga terlibat dalam kebakaran di Petak 330 Afdeling 10 Rayon IV, Desa Siring Alam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kebakaran yang terjadi pada Rabu malam, 23 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB itu menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga yang mengetahui dugaan pembakaran tersebut sempat mengamankan S ke rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Siring Alam untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Petugas Polsek Tanjung Raja kemudian mendatangi lokasi, mengendalikan situasi, dan mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidik tidak hanya memeriksa terduga pelaku, tetapi juga mengumpulkan keterangan saksi guna mengungkap kronologi kejadian dan memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan kami pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Tim penyidik juga sedang mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian kebakaran di area perkebunan tebu tersebut,” ujar AKP Rio Tarigan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan masih berlangsung. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain belum dapat dipastikan sebelum penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang cukup.

Warga Sempat Mengamankan Terduga Pelaku

Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya penanganan cepat ketika dugaan tindak pidana memicu reaksi masyarakat. Berdasarkan informasi yang disampaikan, warga sempat mengamankan S sebelum menyerahkannya kepada aparat melalui koordinasi di tingkat desa.

Baca juga  Kepala Desa Taja Indah Banyuasin Didesak Dicopot, BPD Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa hingga Penyelewengan Bantuan Beras

Kehadiran personel Polsek Tanjung Raja menjadi langkah penting untuk mencegah eskalasi situasi sekaligus memastikan terduga pelaku berada dalam penanganan kepolisian.

Dalam proses hukum, pengamanan seseorang tidak serta-merta membuktikan kesalahan. Penyidik tetap harus menguji keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengungkap unsur pidana yang disangkakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Ogan Ilir Tegaskan Penindakan Karhutla

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengingatkan masyarakat dan pihak korporasi agar tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk membuka maupun membersihkan area perkebunan.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan pembakaran yang melanggar hukum dapat berujung pada proses pidana. Penegakan hukum, menurut kepolisian, akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku karhutla di Ogan Ilir. Penegakan hukum akan dilakukan secara agresif dan menyeluruh demi memberikan efek jera,” tegas Iptu Mansyur.

Peringatan tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan kebakaran lahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, perusahaan perkebunan, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum.

Penelusuran Berlanjut, Sejumlah Hal Menunggu Kejelasan

CimutNews.co.id mencatat, terdapat sejumlah aspek yang masih perlu diungkap dalam proses penyidikan, mulai dari kronologi dan motif dugaan pembakaran, penyebab munculnya api, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Keterangan resmi kepolisian menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai motif, luas lahan yang terbakar, nilai kerugian, maupun hasil pemeriksaan teknis penyebab kebakaran.

CimutNews.co.id juga memandang penting adanya klarifikasi dari pihak manajemen PT SGN Cinta Manis mengenai peristiwa tersebut, termasuk langkah pencegahan kebakaran dan penanganan dampak di area perkebunan.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang dicantumkan dalam bahan klarifikasi. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan karyawan maupun pihak lain tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Baca juga  PJS Ogan Ilir Soroti Dugaan Perangkat Desa Aktif Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu: Hasil Penelusuran CimutNews.co.id Ungkap Fakta Klarifikasi BKPSDM

Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

CimutNews.co.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk hasil penyidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here