Beranda Nasional UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Hak Pekerja hingga Pencari Kerja Diperluas

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Hak Pekerja hingga Pencari Kerja Diperluas

9
0
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).(Foto:Timred/CN)

JAKARTA, cimutnews.co.id – UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mewakili Presiden dalam penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah mengatakan, aturan tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Menurut Yassierli, regulasi baru tidak hanya menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan terhadap pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, pekerja perempuan, penyandang disabilitas, hingga pekerja dalam pola kerja fleksibel.

Dari Putusan MK Menuju UU Ketenagakerjaan Baru

Lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK juga meminta pembentuk undang-undang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Langkah tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam penyusunan regulasi baru. Pemerintah dan DPR kemudian membahas kembali berbagai norma ketenagakerjaan dengan tujuan menciptakan aturan yang lebih terintegrasi dan mudah dipahami.

Dalam pembahasan di DPR, proses legislasi berlangsung intensif sejak September 2026. DPR menyebut pembahasan melibatkan pemerintah, pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Hak Pekerja dan Prinsip Nondiskriminasi Diperkuat

Salah satu substansi utama UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah penguatan hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.

Prinsip nondiskriminasi ditempatkan sebagai bagian penting, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.

Yassierli menegaskan, setiap orang harus memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang,” ujar Yassierli dalam rapat paripurna.

Baca juga  Derby Manchester Lebih dari Sekedar Rivalitas

Dengan pendekatan tersebut, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan kepada orang yang sudah memiliki hubungan kerja. Cakupannya diperluas sejak seseorang berada dalam proses mencari pekerjaan hingga mengikuti pelatihan atau pemagangan.

Larangan Menahan Ijazah dan Penguatan Kompetensi

Regulasi baru juga membawa sejumlah pengaturan yang berkaitan langsung dengan praktik ketenagakerjaan di lapangan.

Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut penting karena dokumen pribadi kerap menjadi bagian dari proses administrasi pekerjaan. Dengan adanya larangan tersebut, pekerja maupun pencari kerja memiliki dasar perlindungan yang lebih jelas terhadap dokumen pribadinya.

Perlindungan Diperluas ke Pekerja Masa Depan

Perubahan dunia kerja juga menjadi alasan utama regulasi ketenagakerjaan baru tidak hanya berfokus pada pola hubungan kerja konvensional.

Pemerintah memasukkan pengaturan mengenai pekerjaan fleksibel sebagai respons terhadap perkembangan future of work atau pola pekerjaan masa depan.

Perubahan teknologi, digitalisasi, model kerja jarak jauh, pekerjaan berbasis platform, serta bentuk hubungan kerja yang semakin beragam membuat regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan tersebut.

Yassierli mengatakan dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan sekaligus tetap menyediakan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi.

Pekerja Rentan Mendapat Perhatian Lebih Besar

Kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan khusus juga menjadi bagian dari regulasi baru.

Perlindungan terhadap pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan dan peserta pemagangan diperkuat.

Bagi pencari kerja, perubahan ini penting karena perlindungan tidak lagi semata-mata dimulai setelah seseorang diterima bekerja. Proses menuju dunia kerja juga menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ketenagakerjaan.

Baca juga  Menkopolkam Jenderal (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si., Ph.D. Kunjungi Pos Pam Selorejo Blitar

Sementara bagi peserta pemagangan dan pelatihan, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi dan pengalaman kerja dipandang sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan yang harus mendapatkan kepastian perlindungan.

DPR Sebut RUU Dibahas dalam 23 Bab dan 313 Pasal

DPR RI menyebut hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Proses pembahasan tingkat pertama dimulai melalui Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dan pemerintah pada 14 September 2026.

Panja kemudian melakukan konsultasi publik pada 16–22 September 2026. Masukan datang dari berbagai unsur, termasuk pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, serta organisasi masyarakat.

Pada 5 Oktober 2026, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah mengambil keputusan tingkat pertama. Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyatakan persetujuan agar pembahasan dilanjutkan ke tingkat II melalui rapat paripurna.

Sehari kemudian, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

Tantangan Berikutnya Ada pada Implementasi

Pengesahan UU merupakan tahap penting, tetapi dampak nyata terhadap pekerja akan sangat ditentukan oleh pelaksanaannya.

Regulasi yang menjamin nondiskriminasi, melindungi pencari kerja, melarang penahanan ijazah, serta mengakomodasi pola kerja baru membutuhkan mekanisme pengawasan yang efektif. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, norma perlindungan berisiko berhenti sebagai ketentuan di atas kertas.

Di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan baru tersebut diterapkan. Karena itu, harmonisasi aturan pelaksana, sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja, serta kesiapan pemerintah pusat dan daerah akan menjadi bagian penting setelah UU berlaku.

Titik Pentingnya Bukan Hanya pada Jumlah Pasal

Perubahan terbesar dari regulasi baru ini bukan semata-mata jumlah norma yang diatur, melainkan upaya membangun satu kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi.

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 sebelumnya menyoroti persoalan tumpang tindih dan sulitnya memahami sebagian norma ketenagakerjaan setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja. MK bahkan menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Baca juga  Presiden Prabowo Buka Rakornas Pusat–Daerah 2026, Tegaskan Sinergi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Karena itu, keberhasilan UU baru ini nantinya dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, apakah pekerja benar-benar memperoleh perlindungan yang lebih kuat. Kedua, apakah perusahaan memperoleh aturan yang lebih jelas sehingga hubungan industrial dapat berlangsung secara produktif dan memiliki kepastian hukum.

Ujian Sesungguhnya Dimulai Setelah Disahkan

Ada satu hal yang penting dicermati setelah pengesahan: semakin luas cakupan perlindungan, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan yang efektif.

Artinya, keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari banyaknya hak yang tertulis dalam undang-undang. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pekerja di lapangan mengetahui haknya, apakah perusahaan memahami kewajibannya, dan apakah negara mampu bertindak ketika terjadi pelanggaran.

Pada titik inilah integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi strategis. Data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah membaca kondisi pasar kerja sekaligus memperkuat pengawasan dan perumusan kebijakan.

Menunggu Dampak Nyata bagi Dunia Kerja

Pemerintah berharap UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi fondasi baru bagi hubungan industrial yang lebih berkeadilan, produktif dan adaptif.

Namun, setelah pengesahan, perhatian publik akan bergeser pada tahap implementasi. Pekerja tentu akan menunggu bagaimana hak-hak baru tersebut diterapkan, sementara dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai kewajiban dan mekanisme pelaksanaannya.

Dengan demikian, pengesahan UU bukanlah akhir dari proses pembenahan hukum ketenagakerjaan. Justru setelah regulasi disahkan, pemerintah, dunia usaha, pekerja, serikat pekerja dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama memastikan aturan tersebut benar-benar bekerja di lapangan. (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here