
BANYUASIN, CimutNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai memperkuat kembali tata kelola informasi publik di tingkat perangkat daerah. Langkah itu ditempuh melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Edelweiss, OPI Indah Hotel Jakabaring, Rabu (12/8/2026).
Bimtek bertema “Penguatan Peran PPID dalam Implementasi Keterbukaan Publik pada Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin” tersebut tidak sekadar diarahkan pada pemenuhan administrasi PPID. Pemerintah daerah menempatkannya sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan informasi yang transparan, akuntabel, terukur, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., membuka kegiatan tersebut. Sejumlah pejabat dan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan turut hadir, di antaranya Dr. Hadi Prayogo, M.I.Kom., Yulis Tyagita Utami, S.I.Kom., M.I.Kom., serta Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng.
PPID Bukan Hanya Urusan Kominfo
Netta menegaskan, pengelolaan informasi publik tidak boleh dibebankan hanya kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Seluruh perangkat daerah yang menghasilkan, menguasai, menyimpan, maupun mengelola informasi memiliki tanggung jawab dalam memastikan informasi tersebut dapat dikelola sesuai ketentuan.
“Informasi bukan hanya milik Kominfo. Seluruh perangkat daerah wajib mengelola, mendokumentasikan, memverifikasi, menyimpan, dan menyampaikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Netta.
Menurut dia, aparatur pemerintah harus memahami sejak awal klasifikasi informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dan informasi yang memang dikecualikan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa informasi publik mencakup informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan serta-merta, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan berarti seluruh dokumen pemerintah harus dibuka tanpa batas. PPID justru dituntut memiliki kemampuan melakukan identifikasi, verifikasi, dokumentasi, serta klasifikasi informasi secara tepat.
Tantangan Banyuasin: Wilayah Luas dan Karakteristik Beragam
Netta juga menyoroti kondisi geografis Banyuasin yang menjadi tantangan tersendiri dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kabupaten Banyuasin memiliki wilayah administratif yang luas dengan karakteristik wilayah daratan dan perairan. BPS Kabupaten Banyuasin secara rutin menyediakan statistik kewilayahan hingga tingkat kecamatan sebagai bagian dari kebutuhan data pembangunan daerah.
Dalam kondisi tersebut, kualitas keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan situs web atau kanal layanan informasi. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan informasi dari berbagai perangkat daerah dapat dihimpun, diperbarui, diverifikasi, dan disampaikan secara konsisten kepada masyarakat di wilayah yang memiliki karakter geografis berbeda.
“Banyuasin memiliki wilayah yang luas, terdiri dari wilayah daratan dan perairan. Ini memang menjadi tantangan, tetapi bukan alasan untuk tidak memberikan pelayanan informasi yang baik,” ujar Netta.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa penguatan PPID berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Semakin baik sistem informasi dibangun, semakin kecil kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Sekda: Masyarakat Membutuhkan Informasi, Pembangunan dan Pelayanan
Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah pada dasarnya tidak berhenti pada pembangunan fisik.
Menurut dia, masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai program, kebijakan, pelayanan, serta hasil pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
“Pada prinsipnya, masyarakat membutuhkan tiga hal dari pemerintah, yaitu informasi, pembangunan, dan pelayanan,” ujar Erwin.
Karena itu, PPID dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Informasi yang mudah dipahami dan dapat diakses akan membantu masyarakat mengetahui apa yang sedang dikerjakan pemerintah sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik.
Namun Erwin mengingatkan bahwa keterbukaan tetap memiliki batas hukum.
Pemerintah tidak dapat membuka seluruh informasi secara otomatis. Informasi yang termasuk kategori dikecualikan harus ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengujian konsekuensi.
Kerangka tersebut penting karena persoalan keterbukaan informasi juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap informasi yang memang memiliki dasar hukum untuk dirahasiakan. Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa sengketa informasi dapat muncul antara lain ketika permintaan informasi ditolak, informasi yang diberikan tidak lengkap, atau badan publik tidak memberikan tanggapan.
Catatan Komisi Informasi: Banyuasin Perlu Meningkatkan Kinerja
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Khaidir Rohimin, S.E., M.M., menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2025 menunjukkan posisi Banyuasin masih perlu diperbaiki.
Menurut Khaidir, perangkat daerah sebenarnya telah memiliki berbagai data dan dokumen yang dibutuhkan masyarakat. Persoalannya adalah bagaimana data tersebut dikelola menjadi informasi publik yang terstruktur, terdokumentasi, mutakhir, dan mudah diakses.
“Kami berharap melalui kegiatan ini ada perubahan dan peningkatan yang signifikan. Persyaratan untuk menjadi badan publik informatif sebenarnya bukan sesuatu yang sulit,” kata Khaidir.
Catatan tersebut menjadi penting karena penilaian keterbukaan informasi tidak semata-mata melihat ada atau tidaknya informasi pada sebuah laman pemerintah. Kualitas pengelolaan informasi, kelembagaan PPID, mekanisme layanan, pembaruan informasi, serta kemampuan badan publik memberikan layanan kepada pemohon turut menentukan kualitas keterbukaan.
Hasil E-Monev 2025 Komisi Informasi Sumatera Selatan juga menunjukkan adanya kesenjangan kinerja antar-badan publik. Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, misalnya, sejumlah daerah seperti Muara Enim, Musi Banyuasin, Palembang, OKU Timur, PALI, dan Empat Lawang masuk kelompok dengan predikat Informatif.
Artinya, Banyuasin memiliki ruang yang cukup besar untuk mengejar ketertinggalan melalui pembenahan internal, terutama dengan memastikan PPID di setiap perangkat daerah benar-benar bekerja dan tidak berhenti pada struktur organisasi administratif.
Keterbukaan Informasi Memasuki Fase Konsolidasi
Penguatan PPID Banyuasin juga berlangsung ketika agenda keterbukaan informasi publik secara nasional memasuki fase konsolidasi.
Komisi Informasi Pusat pada 2026 menyatakan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2026 ditiadakan, tetapi kewajiban badan publik untuk memberikan layanan informasi tetap berlaku. Komisi Informasi justru menekankan 2026 sebagai momentum untuk memperkuat fondasi keterbukaan secara mandiri sebelum pengukuran kembali dilakukan pada 2027.
Konteks tersebut membuat pembenahan PPID di daerah tetap relevan meskipun tidak semata-mata mengejar angka indeks. Kualitas keterbukaan seharusnya menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan sehari-hari.
Data IKIP 2025 juga menunjukkan bahwa Sumatera Selatan memperoleh skor 64,32, turun dari 67,34 pada 2024. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa penguatan ekosistem keterbukaan informasi di tingkat provinsi masih membutuhkan perhatian berkelanjutan
Dengan demikian, target meningkatkan kualitas PPID Banyuasin tidak hanya berkaitan dengan capaian satu kabupaten. Perbaikan di tingkat perangkat daerah ikut menentukan kualitas keterbukaan informasi Sumatera Selatan secara keseluruhan.
Tantangan Banyuasin Bukan Sekadar Menambah Informasi
Persoalan utama yang perlu dijawab setelah Bimtek adalah bagaimana pengetahuan yang diperoleh PPID diterjemahkan menjadi perubahan dalam rutinitas kerja. Informasi publik harus memiliki siklus yang jelas: dihasilkan oleh perangkat daerah, diverifikasi, diklasifikasikan, didokumentasikan, diperbarui, kemudian disajikan melalui kanal yang mudah diakses masyarakat.
Jika proses tersebut berjalan konsisten, PPID tidak lagi berfungsi sebatas meja pelayanan permohonan informasi. PPID dapat menjadi bagian dari sistem pengendalian kualitas data pemerintah daerah.
Tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi antarperangkat daerah. Informasi mengenai anggaran, program pembangunan, pelayanan, capaian kinerja, maupun kebijakan daerah tersebar pada banyak organisasi perangkat daerah. Tanpa koordinasi yang kuat, informasi dapat berbeda format, terlambat diperbarui, atau sulit ditemukan masyarakat.
Dari sisi jangka panjang, penguatan PPID juga berpotensi memperkuat kepercayaan publik. Masyarakat yang memperoleh informasi resmi secara cepat dan jelas memiliki basis yang lebih kuat untuk memahami kebijakan pemerintah sekaligus melakukan pengawasan. Sebaliknya, ruang informasi yang kosong dapat memunculkan interpretasi dan ketidakpastian.
Karena itu, keberhasilan program ini seharusnya tidak hanya diukur dari terlaksananya Bimtek. Ukuran yang lebih substantif adalah perubahan kualitas layanan informasi setelah kegiatan: apakah informasi semakin lengkap, apakah data diperbarui secara berkala, apakah permohonan masyarakat ditangani sesuai prosedur, dan apakah informasi yang dikecualikan telah ditetapkan berdasarkan dasar hukum yang tepat. (Noto)

















