Beranda Banyuasin Pencegahan Korupsi Diperketat, Celah Pengawasan Masih Jadi Pertanyaan

Pencegahan Korupsi Diperketat, Celah Pengawasan Masih Jadi Pertanyaan

6
0
Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (20/8/2026). (Foto: Noto/CimutNews)

PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali menegaskan komitmennya mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. Sosialisasi pencegahan korupsi digelar di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (20/8/2026), dengan melibatkan jajaran pejabat daerah hingga pengelola anggaran.

Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH membuka langsung kegiatan tersebut didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA IPU ASEAN Eng.

Namun, di balik penegasan soal integritas dan transparansi, ada persoalan yang jauh lebih penting: seberapa kuat sistem pengawasan itu benar-benar bekerja ketika anggaran mulai masuk ke tahap pelaksanaan?

Pengawasan Tak Cukup Berhenti di Ruang Sosialisasi

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam arahannya, Bupati Askolani menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum.

Menurut dia, integritas moral aparatur dan pembenahan sistem kerja harus berjalan bersamaan.

“Pencegahan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Askolani.

Ia juga menegaskan agar seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, dilakukan secara transparan sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menempatkan pemberantasan korupsi sebagai persoalan penindakan, tetapi juga sebagai upaya memperkecil peluang penyimpangan sejak awal.

Titik Rawan Justru Ada Saat Anggaran Bergerak

Di sisi lain, pencegahan korupsi tidak berhenti pada komitmen di tingkat pimpinan.

Pengelolaan APBD memiliki banyak tahapan yang membutuhkan ketelitian, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pembayaran, pengelolaan hibah hingga bantuan sosial.

Karena itu, setiap celah administrasi maupun lemahnya pengawasan berpotensi menjadi persoalan apabila tidak diantisipasi.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, SH., MH menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap program pembangunan daerah.

Baca juga  Polres Banyuasin Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Kapolres Ajak Mahasiswa dan OKP Perkuat Kepedulian Sosial

Kejari Banyuasin juga mengingatkan pentingnya konsultasi apabila pejabat pengelola anggaran menghadapi persoalan atau keraguan dari sisi hukum.

Namun pendampingan hukum bukan berarti menghilangkan tanggung jawab masing-masing pejabat dalam memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan.

Justru di titik inilah disiplin administrasi, dokumentasi dan pengawasan internal menjadi penting.

Sekda: Pengawasan Internal Akan Diperketat

Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan jajaran birokrasi akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat pengawasan internal.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga PPK diminta menjalankan standar operasional prosedur secara disiplin.

Menurut Erwin, sosialisasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Ia menyebut penguatan sistem mitigasi risiko diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dalam setiap pemanfaatan APBD.

Pernyataan ini menjadi penting karena kualitas pencegahan korupsi pada akhirnya akan sangat bergantung pada apa yang dilakukan setelah kegiatan sosialisasi berakhir.

Terungkap: Pengadaan, Hibah dan Bansos Jadi Perhatian

Pemateri dalam kegiatan tersebut, Ranu Mingarja, SH., M.Hum, secara khusus membahas titik-titik rawan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan daerah.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan hibah dan bantuan sosial.

Pemahaman terhadap regulasi, tertib administrasi dan manajemen risiko disebut menjadi bagian penting agar pejabat pengelola anggaran tidak tersandung persoalan hukum.

Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan tidak semata-mata berbicara tentang keberanian menindak setelah pelanggaran terjadi.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan sistem mampu mendeteksi potensi masalah sebelum berkembang menjadi perkara.

Fakta di Lapangan yang Masih Harus Dibuktikan

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberhasilan program pencegahan korupsi tidak dapat diukur hanya dari banyaknya sosialisasi atau pernyataan komitmen.

Ukuran yang lebih konkret berada pada bagaimana proses pengadaan berlangsung, seberapa transparan penggunaan APBD, bagaimana pengawasan internal dilakukan, serta sejauh mana masyarakat dapat mengakses informasi mengenai program pembangunan.

Baca juga  Pemkab Banyuasin Siaga Jelang Tahun Baru 2026, Sekda dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Bahas Sitkamtibmas

Hingga kini, dari bahan informasi kegiatan tersebut, belum ada penjelasan rinci mengenai hasil evaluasi konkret terhadap titik-titik rawan pengelolaan anggaran di masing-masing OPD Banyuasin.

Belum pula dipaparkan secara terbuka indikator terukur mengenai seberapa besar risiko penyimpangan yang berhasil ditekan setelah langkah pencegahan dilakukan.

Kondisi tersebut bukan berarti menunjukkan adanya pelanggaran.

Sebaliknya, hal ini menjadi ruang penting untuk melihat apakah komitmen yang disampaikan dalam forum resmi benar-benar diterjemahkan menjadi mekanisme pengawasan yang dapat diuji publik.

Masyarakat Berada di Ujung Manfaat APBD

Pada akhirnya, masyarakat merupakan pihak yang paling berkepentingan terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Jalan, pelayanan publik, bantuan sosial, pembangunan fasilitas umum hingga berbagai program pemerintah semuanya bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.

Jika sistem pengawasan berjalan kuat, anggaran diharapkan lebih tepat sasaran dan risiko penyimpangan dapat ditekan.

Sebaliknya, jika masih terdapat celah dalam pengawasan, dampaknya bukan sekadar persoalan administratif. Masyarakat dapat menjadi pihak yang kehilangan manfaat dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Karena itu, transparansi idealnya tidak hanya dipahami sebagai kewajiban pemerintah kepada aparat pengawas atau penegak hukum, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Pertanyaan Besarnya Ada Setelah Sosialisasi

Pemkab Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menyatakan komitmen memperkuat pencegahan korupsi.

Langkah tersebut tentu menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

Tetapi pertanyaan berikutnya justru lebih sulit: apa yang berubah setelah sosialisasi ini selesai?

Apakah pengawasan internal benar-benar semakin ketat? Apakah seluruh proses pengadaan dan pengelolaan APBD semakin mudah diawasi? Dan yang paling penting, apakah masyarakat nantinya bisa melihat bukti nyata bahwa transparansi tersebut benar-benar berjalan?

Baca juga  Terungkap! Pegawai Hanya Absen Lalu Pergi, Pengawasan ASN Banyuasin Kini Diperketat

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang masih terbuka.

Sebab, keberhasilan pencegahan korupsi pada akhirnya bukan hanya diukur dari seberapa tegas pemerintah berbicara tentang integritas, tetapi dari seberapa kuat sistem menutup celah penyimpangan dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat Banyuasin. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here